PASAR DALAM EKONOMI ISLAM

Rabu, 25 April 2012

A. Makna dan Fungsi Pasar Pasar dapat di artikan sebagai tempat dimana pembeli dan penjual bertemu untuk mempertukarkan barang-barang mereka.para ahli ekonomi mengunakan istilah pasar untuk menyatakan sekumpulan pembeli dan penjual yang melakukan transaksi atas suatu pproduk atau kelas produk tertentu, misalya pasar perumahan, pasar besar dan lain-lain.
 Dengan demikian, pasar sebagai tempat terjadinya transaksi jual beli, merupakan fasilitas publik yang sangat fital bagi perekonomian suatu daerah. Selain sebagai urat nadi, pasar juga menjadi barometer bagi tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun apa jadinya jika pusat, perekonomian ini tidak tertara dengan baik.yang jelas, karena konsumen (pembeli) merasa tidak nyaman, menyebabkan mereka malas mengujungi pasar. Kalau begini tidak hanya pedagng yang rugi, tetapi pemerintah daerah selaku penarik pajak dari kegiatan jual beli juga turut merugi, karena tidak bisa mengumpulkan pendapatan asli daerah secara optimal. Kondisi seperti ini pada ahirya menyebabkan ketidakderteramen dalam kehidupan masyarakat. Setiap angota masyarakat selalu mendambakan adanya ketentraman dan kesembangan dalam kehidupan, semua keinginan manusia dalam kehidupanya, termasuk didalamnya keinginan manusia di dalam keinginan untuk hidup tentram, dapat di wujudkan apbila ada instrumen yang mampu mewujudkan keiginan tersebut.salah satu instrumen yang di pandang dapat mewujudkan ketentraman itu adalah transaksi perdagagan yang di lakukan atas dasar kejujuran serta terhindar dari penipuan dan kecurangan seperti pengurangan ukuran, takaran dan timbangan. Perbedaan antara pasar tradisional dengan pasar modren terlihat dari cara transaksinya, pada pasar tradisional masih bisa di lakukan tawar menawar, sedangkan di pasar modren tidak bisa di lakukan tawar menawar. Sedangkan fasilitas tidak bisa di jadikan ukuran untuk menentukan tradisional atau modren sebuah pasar. Artinya bila sebuah pasar dengan fasilitas yang serba modren tetapi masih ada tawar menawar maka pasar tersebut dapat di kategorikan sebagai pasar tradisional. 
Beberapa kecurangan dalam transaksi perdaganga terjadi dalam pasar. Kecurngan-kecurangan dalam transaksi perdagangan itu dapat di lihat dari fenomena berikut ini. 
1. Kecurangan di bidang berat timbangan seperti penjualan gula dengan berat 1 kg padahal berat sebenarnya hanya 800 atau 900 g. 
2. Kecurangan di bidang ukuran sperti penjualan kain sepanjang 1 meter teryata hanya 90 cm. 
3. Kecurangan di bidang takaran seperti saat pedagang memakai takaran yang bagian bawahnya menjorok keluar, tetapi apabila menjul memakai takaran yang bagian bawahnya menjorok kedalam. 
4. Ada di antara pedagang yang memiliki dua timbangan atau lebih. Satu timbangan yang benar dipakai saat ia lakulakan, sedang yang satu timbangan yang tidak benar di saat menjual. Kecurangan-kecurangan tersebut semangkin terlihat ketika menjelang hari raya yang biasanya jual beli kebutuhan bahan pangan dan perhiasan meningkat tajam. 
Dalam transaksi timbangan dipakai sebagai tolak ukur untuk menjamin isi serta bobot barang yang di beli konsumen, namun di sisi lain ada sejumlah pedagang ada yang mempermainkan alat timbangan atau ukuran. Misalnya mengurangi bobot takaran atau isi. Misalnya ketika konsumen membeli daging di pasar 1 kg, setiba di rumah di timbang ulng teryata hanya 950 g. Kecurangan-kecurangan dalam transaksi perdangan dan ketidak keteraturan kondisi pasar semestinya tidak terjadi karena di larang dalam islam. Fenomena tersebut mengambarkan terjadi pelangaran terhadap nilai-nilai dan hukum agama islam yang sudah sangat tegas melarang dan mencela segala bentuk kecurangan dalam transaksi jual beli. Selain pelangaran terhadap nilai-nilai agama juga terjadi pelangaran terhadap hukum perundang-undangan negara republik indonesia. Menurut UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 8 ayat 1 a dan b dinyatakan bahwa pelaku usaha di larang memproduksi dan memperdagangkan barang dagang yang tidak sesuai dengan beratbersih atau neto, tidak sesuai degan ukuran, takara, dan timbangan menurut ukuran yang sebenarnya. Allah swt. Telah menyatakan dalam al qur’an bahwa orang-orang yang elakukan kecurangan dalam menakar dan menimbang akan mendapatkan kebinasaan karena di anggap sebagai orang yang melupakan hari pembalasan, karena pada saat itu semua manusia menghadap allah untuk mempertangungjawabkan setiap perbuatanya.
 Dalam surat Al- mutaffifin allah berfirman:
Celakalah besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta di penuhi, dan apabila mereka menakar untuk orang lain, mereka mengurangi. Tindakan orang-orang itu yakni, bahwa sesunguhya mereka akan di bangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap tuhan semesta alam. Kejujuran dalam perdagangan tetap dapat di wujudkan. Misalnya perdangangan harus mengatakan dengan jujur bahwa barang yang di jualnya berkualitas baik tanpa ada campuran degan barang kualitas buruk. 
Pedagang juga harus jujur dalam menakar, mengukur dan menimbang. Pedagang yang tidak jujur mendapat celaan dari allah dan rasulnya. Abu hurairah meriwayatkan sebuah hadis tentang inpisasi pasar yang di lakukan rassullulah sebagai berikut: ‘’Pada suatu hari rasullulah berjalan di pasar dan mendapati setumpuk makanan (kurma) kemudian beliau memasukan tangan kedalam tumpukan kurma tersebut dan beliau mendapati ada yang basah, beliau bertanya kkepada perdangang mengapa ini ? pedagang menjawab: terkena hujan ya rasullulah. Beliau mengatakan mengapa tidak engkau letakan yang basah itu di atas agar orang dapat melihatnya? barang siapa menipu bukan golonganku.’’ Islam mengharamkan segala betuk penipuan baik dalam masalah jual beli, maupun dalam muamalah lainya.seorang muslim di tuntut untuk berlaku jujur dalam seluruh urusanya, sebab dalam keiklasan dalam beragama nilai lebih tinggi daripada seluruh usaha duniawi. Tetapi jika mereka berdusta dan menyembunyikan (ciri dagangannya) maka barakah daganganya itu akan dihapus. 
 
Rasulullah bersabda: Penjual dan pembeli boleh melakukan khiyar, apabila keduanya jujur dan menjelaska cacat barangya niscaya allah akan menurunkan keberkahan, tetapi apabila keduanya saling berbohong dan menyembunyinkan cacat barangnya niscaya, allah akan mencabut keberkahah dari transaksi perdaganganya. Salah satu bentuk penipuan dalam jual beli ialah mengurangi takaran dan timbangan.
 
 Al-qur’an mengangap penting persoalan ini sebagai salah satu bagian dari mu’amalah. Dalam surat an-an’am allah berfirman: 
 Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim,kecuali dengan cara yang lebih bermangfaat, hingga sampai ia hingga dewasa. Dan sernakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah keraba r(mu) dan penuhila janji allah, yang demikian itu di perintahkan allah kepadamu agar kamu ingat. Sedangkan orang yang jujur dalam menakar dan menimbang dianggap telah melakukan perbuatan yang sangat terpuji. Allah berfirman:  Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar dan apabila kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. Qs al isra’35. Dalam al qur’an terdapat kisah dalam suatu kaum yang senang melakukan kecurangan dalam bidang mu’amalah dan menyimpang dari kejujuran dalam hal takaran dan timbangan. Kalau menjual barang pada orang lain selalu di kurangi timbanganya.sedangkan apabila mereka membeli minta untuk di penuhi bahkan di lebihkan. mereka yang di maksud ialah kaum nabi syu’aib. Beliau pun menyere kepada umatnya:  Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan: dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikam manusuia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan. (Qs Al-syu’ara’ 181-183) 
 
 B. Mekanisme pasar islam Mekanisme pasar di bangun atas dasar kebebasan yaitu kebebasan individu untuk melakukan transaksi barang dan jasa sesua yang ia sukai. Ibn Taimiyah menepatkan kebebasan pada tempat yang tinggi bagi individu dalam kegiatan ekonomi, walaupun beliau memberikan batasanya-batasanya. Batasan yang di maksud adalah tidak bertentangan dengan tidak terjadi konflik kepentingan. mulai dari lingkungan terdekat, yaitu kerabat dan tetanga sampai masyarakat dalam lingkungan yang lebih luas. Secara alamiah manusia merupakan mahluk sosial, karenanya merupakan fitnah manusia untuk saling berkerja sama antara yang satu dengan yang lain. 1. Larangan curang dalam takaran dan timbangan Kecurangan dalam menakar dan menimbang mendapat perhatian khusus dalam al Qur’an karena praktek seperti telah merampas hak orang lain. Selain itu praktek seperti ini juga menimbulkan dampak yang sagat vital dalam duni perdagangan yaitu timbulnya ketidak percayaan pembeli terhadap para pedagang yang curang pada saat menakar dan menimbang mendapat ancaman siksa di akhirat. 
Allah berfirman:  Celakalah besar bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta di penuhi dan apabila mereka menakar dan menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi tidakah orang orang itu yakin, bahwa mereka akan di bangkitkan, pada suatu hari yang besar, yaitu hari ketika manusia berdiri menghadap tuhan semesta alam. (Qs al mutaffifin (83): 1-6 ) 
 Hal ini bisa di lakukan pedagang apabila pad saat ku lakukan ia selalu memilih barang yang berkualitas baik yang ia sendiri sukai barang itu dan tidak berlebihan dalam mengambil keuntungan. Kondisi seperti inilah yangmenyebabkan allah akan menurunkan keberkahan dalam perdagangan, tanpa harus melakukan penipuan. Penipuan sulit untuk di hindari oleh karena pada umumya mereka tidak mau mengambil sedikit keuntungan, usaha untuk meraup keuntungan yang besar jarang yang terhindar dari penipuan. 
2. Larangang terhadap rekayasa harga Ralullah saw. Menyatakan bahwa harga di pasar itu di tentukan oleh allah. Ini berarti bahwa harga di pasar tidak boleh di investasi oleh siapapun. Di atas telah di sebutkan bahwa rasulullah tidak mau menentukan harga. Hal ini menunjukan bahwa ketentuan harga itu di serahkan kepada mekanisme pasar yang alamiah. Hal ini dapat di lakukan ketika pasar dalam keadaan normal, tetapi apabi tidak dalam keadaan sehat yakni terjadi kezaliman seperti terjadinya kasus penimbunan, riba dan penipuan maka pemerintah hendakya dapat bertindak untuk menentukan harga pada tingkat yang adil sehingga tidak ada pihak yang di rugikan. Dengan demikian, pemerintah hanya memiliki wewenang untuk menetapkan harga apabila terjadi praktik kezaliman di pasar.dagangkan Islam pada perinsipnyan tidak melarang perdagangan, kecuali ada unsur-unsur kezaliman, penipuan, penindasan, dan mengarah kepada sesuatu yang di larang. Misalya memperdagangkan arak, babi, narkoba, berhala patung dan sebagainya, yang sudah jelas oleh islam diharamkan, baik memakanya, mengerjakanya atau memangfatkanya. semua pekerjaan yang di peroleh dengan jalan haram adalah dosa. 3. Larangan terhadap peraktik riba Rasulullah mengajarkan agar para pedagang senantiasa adil, baik, kerjasama, amanah, tawakal, qana’ah, sabar, dan tabah. Sebaliknya beliau juga menasehati agar pedagang meningalkan sifat kotor dalam perdagangan yang hanya memberikan keuntungan sesaat, tetapi merugikan diri sendiri duniawi dan ukhrawi. Akibatya kredibilitas hilang, pelangan lari, dan kesempatan berikutnya sempit. praktek riba yahudi ini telah di ketahui beliau sejakmdi makah karena ayat-ayat yang turun di makkah ada yang menceritakan praktik kotor orang yahudi tersebut. Allah berfirman:  161.
 Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. Selain itu allah juga berfirman; 39.
 Dan riba (tambahan) yang kamu berikan dapat menambah harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).(QS AL-rum 39). Namun teguran al qur'an ini tidak di hiraukan oleh beberapa sahabat yang terlanjur terlibat dalam praktik tersebut. Kemudian datang teguran berikutnya agar memberikan pinjaman jangan menetapkan riba yang berlipat ganda. 130. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda[228]] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.(QS Ali imron 130 ). 
Dengan teguran yang kedua ini banyak para sahabat yang meningalkan riba. Hanya orang yahudi saja yang tetap melakukjan praktek itu dengan alasan bahwa tidak ada bedanya antara jual beli dengan riba, sebab keduanya sama-sama praktik mencari selisih dari modal yang di putarkan. Tetapi al qur’an membantah alasan tersbut.
 Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. 4. Larangan terhadap penimbunan (ihtikar) Islam mengajak kepada para pemilik harta untuk mengembangkan harta mereka dan menginfestasikanya, sebaliknya melarang mereka untuk membekukan dan tidak memfungsikanya.Tidak heran jika al-qur’an memberikan peringatan kepada orang-orang yang menyimpan harta dan yang bersikap mementingkan dirinya sendiri dengan ancaman yang berat. Allah swt berfirman: 
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."(QS AL-taubah 34-35). Namun demikian islam juga memberikan batasan terhadap pemilik hata dalam pengembangan dan pengnfestasian dengan cara -cara yang benari) dan tidak bertentan dengan akhlaq, norma dan nilai-nilai kemulian. Seperti yang pernah di yakini oleh kaum syuaib dahulu, bahwa mereka bebas untuk mempergunakan harta mereka sesuai dengan keiginan mereka al-quran mengungkapkan hal itu sebagagai berikut: Mereka berkata: "Hai Syu'aib, apakah sembahyangmu menyuruh kamu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami. Sesungguhnya kamu adalah orang yang sangat Penyantun lagi berakal.(QS Hud 87). Karena itulah islam mengharamkan cara dalam mengembangkan harta dengan ikhtisar (menimbun disaat orang membutuhkan). Rasulullah sangat mengecam tindakan penimbunan harta, bahkan menggoncangkan pelakunya sebagai pendosa danbarang siapa yang menimbun makanan selama empat puluh hari, maka ia telah terlepas dari allah dan allah pun terlepas darinya.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda!!



Pengikut

Costomer Service

Tayangan Laman

Blog Archive

Translete

English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Auto Ping

Ping your blog, website, or RSS feed for Free Ping your blog, website, or RSS feed for Free