Cara pengambilan KRS Online UIN SUSKA RIAU

Rabu, 25 Januari 2012

Maaf, info ini terjadi kesalahan, dan verifikasi info dan postingan ini hanya ada KRS tetapi tidak ada kode validasinya, krna situs dasarnya ialah simak uin. dan silahkan klik link dibawah ini

Cara Registrasi Mahasiswa UIN SUSKA RIAU

 

 

 

Info terbaru tentang pengisian pengambilan KRS Online UIN SUSKA RIAU.

Berdasarkan informasi langsung dari Pihak Akademik Rektorat, bahwasanya pada saat ini pengambilan KRS itu secara Online.
Adapun cara pengambilan silahkan mengikuti tutor sbg berikut :
1. Masuk situs ini http://simak.uin-suska.ac.id/simak/index.php atau bisa langsung dengan mengklik DISINI
2. Masukan NIM dan Pasword, Pasword di isi dengan no NIM juga.
3. Lalu klik Kartu Rencana Studi setelah itu akan muncul Isi KRS dan Cetak KRS, kita pilih KRS, atau seperti berwarna hijau seperti ini :





Main Menu

Home

Edit My Account

Informasi Jadwal

Informasi Dosen

Informasi Kurikulum

Kartu Rencana Studi (KRS)

Kartu Hasil Studi (KHS)

Transkrip Nilai Sementara

Transkrip Nilai Sementara-KP

Transkrip Nilai Sementara-TA

Transkrip Nilai Akhir

Informasi Alumni

LogOut



4. Akan Muncul seperti ini lalu pilih Reguler , dan isiliah titik tersebut.
Jurusan : Ekonomi Islam
Reguler  |  Semester Ke :...... | Tahun Ajaran : Contoh : 2010/2011 Cetek
Khusus (Semester Pendek)
5. Pilih Cetak Lalu Edit pada Microsoft Word, setelah itu isilah KRS berdasarkan MK pada semester yang kamu ambil. selesai...

Nah sekarang sobat sudah memiliki KRS tanpa harus capek-capek lagi mengantri, dan pengisianya tergantung pada Fakultas Masing-masing ,.
maka selesai deh !!
Semangat dan Tersenyum . . .




LIKE THIS YO
READ MORE - Cara pengambilan KRS Online UIN SUSKA RIAU

Siaran Langsung Minggu Ini,

SiaranLangsung Rabu 23 Januari 2012
Channel Hari, Jam Tanggal Pertandingan
RCTI Rabu, 02:30 WIB 25 Januari 2012 Cardiff City vs Crystal Palace
Telkomvision Rabu, 02:45 WIB 25 Januari 2012 Juventus vs Roma
Telkomvision Rabu, 23:30 WIB 25 Januari 2012 Chievo vs Siena
RCTI Kamis, 02:45 WIB 26 Januari 2012 Liverpool vs Manchester City
Telkomvision Kamis, 02:45 WIB 26 Januari 2012 Napoli vs Inter
TvOne Kamis, 04:00 WIB 26 Januari 2012 Barcelona vs Real Madrid
Telkomvision Jumat, 02:45 WIB 27 Januari 2012 Milan vs Lazio
Global TV Sabtu, 19:45 WIB 28 Januari 2012 Liverpool vs Manchester United
READ MORE - Siaran Langsung Minggu Ini,

HADIST JUAL BELI JANIN


JUAL BELI JANIN UNTA

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ اِسْمَاعِيلَ أَخْبَرَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ نَافِعَا عَنْ عَبْدِعَبْداللَّهِ رَضِيَاللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانُوا يَتَبَايَعُونَ الْجَزُورَ اِلَى حَبَلِ الْحَبَلَةِ فَنَى النَّبِيُّ صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ فَسَّرَهُ نَافِعُ اَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ مَافِي بَطْنِهَا
Artinya:
Telah menceritakan kepada kami musa bin ismail telah mengabarkan kepada kami juwariyah dari nafi dari abdullah radiallahu anhu berkata : “dahulu orang-orang jahiliyah mempraktekan jual beli apa yang ada di dalam perut unta hingga unta itu melahrkan kemudian nabi salallahu alaih wasalam melarangnya. Nafi menafsirkan yang dimaksud dengan al jazur adalah : unta melahrkan apa yang ada d dalam perutnya” Shahih Bukhari
NO hadist: 2096 kitab 19.jual beli as-salam Bab: 1377. Akad salam sampai unta melahirkan



Perawi sanad :
Abdullah bin umar bin alkhatab bin nufail
Nafi . maula ibnu umar
Juwairiyah bn asma bin ubaid
Musa bin ismail




Pembanding Hadits :
ü  Dalam hadist shahih muslim no 2785, kitab 22. Jual beli bab: 732. Menjual janin perut.
ü  Dalam shahih bukhari no 3555, kitab: 43.perilaku budi pekerti yang terpuji, bab 2100. Masa-masa jahiliyah


Biografi
Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhari Al Ju’fi. Akan tetapi beliau lebih terkenal dengan sebutan Imam Bukhari, karena beliau lahir di kota Bukhara, Turkistan.
Al Imam Al Bukhari mempunyai karya besar di bidang hadits yaitu kitab beliau yang diberi judul Al Jami’ atau disebut juga Ash-Shahih atau Shahih Al Bukhari. Para ulama menilai bahwa kitab Shahih Al Bukhari ini merupakan kitab yang paling shahih setelah kitab suci Al Quran.
Hubungannya dengan kitab tersebut, ada seorang ulama besar ahli fikih, yaitu Abu Zaid Al Marwazi menuturkan, “Suatu ketika saya tertidur pada sebuah tempat (dekat Ka’bah –ed) di antara Rukun Yamani dan Maqam Ibrahim. Di dalam tidur saya bermimpi melihat Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam. Beliau berkata kepada saya, “Hai Abu Zaid, sampai kapan engaku mempelajari kitab Asy-Syafi’i, sementara engkau tidak mempelajari kitabku? Saya berkata, “Wahai Baginda Rasulullah, kitab apa yang Baginda maksud?” Rasulullah menjawab, “ Kitab Jami’ karya Muhammad bin Ismail”. Karya Al Imam Al Bukhari yang lain yang terkenal adalah kita At-Tarikh yang berisi tentang hal-ihwal para sahabat dan tabi’in serta ucapan-ucapan (pendapat-pendapat) mereka. Di bidang akhlak belau menyusun kitab Al Adab Al Mufrad. Dan di bidang akidah beliau menyusun kitab Khalqu Af’aal Al Ibaad.

Ketakwaan dan keshalihan Al Imam Al Bukhari merupakan sisi lain yang tak pantas dilupakan. Berikut ini diketengahkan beberapa pernyataan para ulama tentang ketakwaan dan keshalihan beliau agar dapat dijadikan teladan. Abu Bakar bin Munir berkata, “Saya mendengar Abu Abdillah Al Bukhari berkata, “Saya berharap bahwa ketika saya berjumpa Allah, saya tidak dihisab dalam keadaan menanggung dosa ghibah (menggunjing orang lain).” Abdullah bin Sa’id bin Ja’far berkata, “Saya mendengar para ulama di Bashrah mengatakan, “Tidak pernah kami jumpai di dunia ini orang seperti Muhammad bin Ismail dalam hal ma’rifah (keilmuan) dan keshalihan”. Sulaim berkata, “Saya tidak pernah melihat dengan mata kepala saya sendiri semenjak enam puluh tahun orang yang lebih dalam pemahamannya tentang ajaran Islam, leblih wara’ (takwa), dan lebih zuhud terhadap dunia dari pada Muhammad bin Ismail.” Al Firabri berkata, “Saya bermimpi melihat Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam di dalam tidur saya”. Beliau Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam bertanya kepada saya, “Engkau hendak menuju ke mana?” Saya menjawab, “Hendak menuju ke tempat Muhammad bin Ismail Al Bukhari”. Beliau Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam berkata, “Sampaikan salamku kepadanya!” Al Imam Al Bukhari wafat pada malam Idul Fithri tahun 256 H. ketika beliau mencapai usia enam puluh dua tahun. Jenazah beliau dikuburkan di Khartank, nama sebuah desa di Samarkand. Semoga Allah Ta’ala mencurahkan rahmat-Nya kepada Al Imam Al Bukhari
.
Ibnu Umar masuk Islam bersama ayahnya saat ia masih kecil, dan ikut hijrah ke Madinah bersama ayahnya. Pada usia 13 tahun ia ingin menyertai ayahnya dalam Perang Badar, namun Rasulullah menolaknya. Perang pertama yang diikutinya adalah Perang Khandaq. Ia ikut berperang bersama Ja'far bin Abu Thalib dalam Perang Mu'tah, dan turut pula dalam pembebasan kota Makkah (Fathu Makkah). Setelah Nabi Muhammad meninggal, ia ikut dalam Perang Yarmuk dan dalam penaklukan Mesir serta daerah lainnya di Afrika.
Khalifah Utsman bin Affan pernah menawari Ibnu Umar untuk menjabat sebagai hakim, tapi ia tidak mau menerimanya. Setelah Utsman terbunuh, sebagian kaum muslimin pernah berupaya membai'atnya menjadi khalifah, tapi ia juga menolaknya. Ia tidak ikut campur dalam pertentangan antara Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah bin Abu Sufyan. Ia cenderung menjauhi dunia politik, meskipun ia sempat terlibat konflik dengan Abdullah bin Zubair yang pada saat itu telah menjadi penguasa Makkah.
[sunting]Periwayat hadits
Ibnu Umar adalah seorang yang meriwayatkan hadist terbanyak kedua setelah Abu Hurairah, yaitu sebanyak 2.630 hadits, karena ia selalu mengikuti kemana Rasulullah pergi. Bahkan Aisyah istri Rasulullah pernah memujinya dan berkata :"Tak seorang pun mengikuti jejak langkah Rasulullah di tempat-tempat pemberhentiannya, seperti yang telah dilakukan Ibnu Umar". Ia bersikap sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadist Nabi. Demikian pula dalam mengeluarkan fatwa, ia senantiasa mengikuti tradisi dan sunnah Rasulullah, karenanya ia tidak mau melakukan ijtihad. Biasanya ia memberi fatwa pada musim haji, atau pada kesempatan lainnya. Di antara para Tabi'in, yang paling banyak meriwayatkan darinya ialah Salim dan hamba sahayanya, Nafi'.
[sunting]Pujian dari Sahabat
Kesalehan Ibnu Umar sering mendapatkan pujian dari kalangan sahabat Nabi dan kaum muslimin lainnya. Jabir bin Abdullah berkata: " Tidak ada di antara kami disenangi oleh dunia dan dunia senang kepadanya, kecuali Umar dan putranya Abdullah." Abu Salamah bin Abdurrahman mengatakan: "Ibnu Umar meninggal dan keutamaannya sama seperti Umar. Umar hidup pada masa banyak orang yang sebanding dengan dia, sementara Ibnu Umar hidup pada masa yang tidak ada seorang pun yang sebanding dengan dia".
Ibnu Umar adalah seorang pedagang sukses dan kaya raya, tetapi juga banyak berderma. Ia hidup sampai 60 tahun setelah wafatnya Rasulullah. Ia kehilangan pengelihatannya pada masa tuanya. Ia wafat dalam usia lebih dari 80 tahun, dan merupakan salah satu sahabat yang paling akhir yang meninggal di kota Makkah.

READ MORE - HADIST JUAL BELI JANIN

Membuat Partisi Hardisk Win 7 (Trik Mudah)

Minggu, 22 Januari 2012


Ini adalah merupakan salah satu kelebihan dari windows 7 ketimbang windows xp, yaitu bisa membuat partisi harddisk secara aman tanpa menggunakan software. Pada windows xp untuk mempartisi harddiskdilakukan dengan menggunakan software semacam Norton partition magic, ranish partition manager, Eazeus Partition Manager dan masih ada yang lainnya.

Mempartisi harddisk merupakan hal yang lebih baik dilakukan pada sebuah computer. Dengan adanya beberapa partisi harddisk, maka kita akan bisa mengatur letak atau lokasi drive untuk system, dan drive untuk penyimpanan data. Dengan demikian jika suata saat windows mengalami crash, atau rusak, dan perlu untuk diinstall ulang, maka data yang disimpan akan tetap terjamin keamanannya. Selain hal tersebut, dengan mempartisi harddisk kita akan lebih mudah dan lebih cepat untuk melakukan defragmentasi, daripada harddisk yang tanpa partisi akan lebih mamakan waktu yang cukup lama. Partisi ini bisa juga bermanfaat untuk mencegah atau meminimalisasi adanya bad sector pada harddisk. Oleh karenanya saya tetap menyarankan agar harddisk yang hanya terdapat 1 partisi, lebih baik di partisi menjadi beberapa partisi.

Bagi sahabat yang menggunakan windows 7, jika ingin mempartisi harddisk menjadi beberapa partisi tanpa menggunakan software, bisa diikuti langkah-langkah berikut ini :
  1. Klik kanan [computer] > pilih [manage]
  2. Pada jendela “computer management”, pilih [storage] kemudian pilih [disk management].

  3. Pada jendela sebelah kanan terlihat jumlah partisi yang telah ada. Kemuian klik kanan pada harddisk yang mau dipartisi. ( Kalau baru terdapat 1 partisi misal C: klik kanan pada partisi C:, kalau sudah ada beberapa partisi “seperti gambar dibawah” dan mau di partisi lagi maka klik kanan pada drive yang mau di partisi lagi ) kemudian pilih [Shrink Volume].
  4. Muncul “querying shrink space” dan tunggu sebentar.
  5. Muncul jendela shrink. Disini shobat diminta untuk menentukan volume partisi yang mau dibuat. Isikan saja berapa volume sesuai dengan yang shobat rencanakan. Setelah itu klik [Shrink].
  6. Maka akan muncullah partisi baru yang masih belum terformat atau free space ( lihat partisi dengangambar hijau ). Sampai disini partisi baru masih belum bisa digunakan.
  7. Untuk memformat partisi agar bisa digunakan, klik kanan pada “free space” tadi kemudian pilih[new simple volume].
  8. Muncul [New simple volume wizard] > klik [next].
  9. Muncul jendela [specify volume size] > klik [next] lagi
  10. Muncul jendela [assign drive letter or path] > klik [next] lagi.
  11. Muncul jendela [format partition]. Pada file system pilih saja NTFS, kemudian pada volume label > isikan “nama label drive partisi anda”, kemudian klik [next].
  12. muncul jendela [completing the new simple volume wizard]. Sebelum klik finish lihat dulu informasi yang tertera. Kalau belum sesuai dengan keinginan shobat, klik [back], kalau sudah sesuai silahkan klik [finish]
  13. Maka partisi harddisk telah selesai dan siap untuk dipergunakan.
Untuk mengecek partisi yang baru, cobalah buka windows explorer. Bila prosesnya telah benar maka akan muncul partisi baru sesuai dengan label yang telah shobat buat tadi.

Bagaimana, mudah bukan ??!! Ternyata fitur-fitur yang ada pada windows 7 lebih memudahkan kita dalam mengatur konfigurasi dikomputer.
Semoga artikel ini bisa membantu sahabat semua.
READ MORE - Membuat Partisi Hardisk Win 7 (Trik Mudah)

Inilah Laga Siaran Langsung Minggu Ke 3 diBulan Januari

Sabtu, 21 Januari 2012


SiaranLangsung
ChannelHari, JamTanggalPertandingan
MNCTVSabtu, 19:45 WIB21 Januari 2012Norwich City vs Chelsea
Global TVSabtu, 22:00 WIB21 Januari 2012QPR vs Wigan Athletic
TvOneMinggu, 00:00 WIB22 Januari 2012Espanyol vs Granada
MNCTVMinggu, 00:30 WIB22 Januari 2012Bolton Wanderers vs Liverpool
TvOneMinggu, 02:00 WIB22 Januari 2012Real Sociedad vs Atletico Madrid
IndosiarMinggu, 02:45 WIB22 Januari 2012Atalanta vs Juventus
TvOneMinggu, 04:00 WIB22 Januari 2012Real Betis vs Sevilla
Global TVMinggu, 20:30 WIB22 Januari 2012Manchester City vs Tottenham Hotspur
TvOneMinggu, 22:00 WIB22 Januari 2012Rayo Vallecano vs Mallorca
Global TVMinggu, 23:00 WIB22 Januari 2012Arsenal vs Manchester United
TvOneSenin, 00:00 WIB23 Januari 2012Malaga vs Barcelona
IndosiarSenin, 02:45 WIB23 Januari 2012Inter vs Lazio
TvOneSenin, 03:30 WIB23 Januari 2012Real Madrid vs Athletic Bilbao
TvOneSelasa, 03:00 WIB24 Januari 2012Villarreal vs Sporting Gijon
READ MORE - Inilah Laga Siaran Langsung Minggu Ke 3 diBulan Januari

Resume Ekonomi Islam

Jumat, 20 Januari 2012


BAB 1
PENDAHULUAN
     Aktivitas ekonomi dapat dikatakan sama tuanya dengan sejarah manusia itu sendiri. Ia telah ada sejak ada turunnya nenek moyang manusia,Adam dan Hawa kepermukaan bumi. Perkembangan ekonomi berjalan seiring dengan perkembangan manusia dan pengetahuan teknologi yang dimiliki.
     Seiring perkembangan dan perjalanan sejarah manusia, aspek ekonomi juga turut berkembang dan semakin komplit. Kebutuhan manusia yang semakin menjadi – jadi dan tidak dapat dipenuhi sendiri dan meyebabkan mereka melakukan kegiatan tukar – menukar dalam berbagai bentuk. Akhirnya muncullah aneka transaksi, mulai dari bater hingga yang paing modern, seperti yang dirasakan hari ini,.
     Secara umum, kegitan ekonomi dapat menjadi menjadi tiga macam, yaitu produksi, distribusi dan konsumsi. Dalam dunia modern, dikenal pula adanya intermediasi dan kebijakan pemerintah. Selain itu, semua ini bergantung pula kepada tenaga kerja, sumber daya alam, manajemen, dan lain sebagainya. Kesemuanya ini membentuk sebuah sistem yang rumit yang bias disebut dengan kegiatan ekonomi. System ini memiliki satu tujuan utama yaitu kesejahteraan manusia. Bila sistem ini kacau maka dipastikan pula kehidupan manusia juga ikut kacau.

A.          Sejarah Ekonomi Islam
     Dan dengan system hukumnya. Nabi Saw. tidak bersedia menetapkan harga – harga walauppun pada saat itu harga – harga itu membumbung tinggi. Ketidaksediaannya itu  didasarkan atas prinsip tawar menawar secara sukarela dalam perdagangan. Lebih dari itu  Nabi Saw. berusaha dengan sungguh – sungguh memperkeil kesenjangan informasi di pasar, beliau menolak gagasan untuk menerima para produsen pertanian sebelum mereka sampai di pasar dan mengetahui apa yang terjadi disana.
     Maulana Abdul A’la Maududi menyatakan bahwa dalam pandanga Islam, individulah yang penting dan bukan komunitas, masyarakat atau bangsa. Dia berpendapat bahwa individu tidak dimaksudkan untuk melayani masyarakat, melainkan masyarakatlah yang benar – benar lah harus melayani individu.
B.  Landasan Ekonomi Islam

     Dalam fisafat ilmu, ilmu atau sains dibagi dalam tiga bagian, yaitu Ontologi, Epestemologi dan Aksiologi. Yang dimaksud dengan Ontologi adalah segala sesuatu yang bertalian dengan terbentuknya ilmu. Epistemology adalah makna ilmu yaitu tentang seluk beluk ilmu itu sendiri, apa kemampuan dan keterbatasannya. Aksiologi adalah segi gunalaksana dari ilmu,yakni hal – hal yang berkenaan dengan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.

     Ditinjau dari ontologi ekonomi islam menggunakan petunjuk Allah berupa wahyu ( al quran ). As – sunnah, Qiyas, Ijma, Ijtihad serta ayat – ayat kauniah yang bertebaran dijagat raya.islam yang menjadi pendorong adalah kehendak Allah ( God – Interest ) yaitu dalam rangka mengabdi dan mencari ridha Allah Swt.Secara epitemologi tidak ditemukan dalam al quran.
Ditinjau dari aspek Aksiologi, tujuan ekonomi islam adalah bahwa setiap kegiatan manusia didasarkan kepada pengabdian kepada Allah dan dalam rangka melaksanakan tugas dari Allah untuk memakmurkan bumi, maka di dalam berekonomi umat islam harus mengutamakan keharmonisan dan pelestarian alam. Kebahagiaan yang dikejar dalam islam bukan semata – mata kebahagiaan dunia saja, tetapi juga kebahagiaan akhirat.


C.          Prinsip – prinsip Ekonomi Islam

     Terdapat berbagai prinsip yang harus dipegang teguh dalam menjalankan ekonomi islam. Prinsip – prinsip ekonomi islam membentuk keseluruhan kerangka, yang jika diibaratkan sebagai sebuah bangunan.
    
     Bangunan ekonomi islam didasarkan atas lima nilai universal, yakni: tauhid ( keimanan ), ‘adl ( keadilan ), nubuwwah ( kenabian ), khilafah ( pemerintah ), dan ma’ad ( hasil ). Kelima nilai ini menjadi dasar inspirasi untuk menyusun teori – teori ekonomi islam.
1. Tauhid
    Tauhid merupakan fondasi ajaran islam. Dengan tauhid,segala aktiitas manusia dalam hubungannya dengan alam dan sumber daya serta manusia ( mu’amalah ) dibingkai dengan kerangka hubungan dengan Allah. Karena kepada Nya manusia akan mempertanggungjawabkan segala perbuatan, termasuk aktivitas ekonomi dan bisnis.
2. ‘Adl
    Allah adalah pencipta segala sesuatu, dan salah satu sifat Nya adalah adil. Manusia sebagai kkalifah dimuka bumi, harus memelihara hukum Allah dan menjamin segala pemakaian sumber daya diarahkan untuk kesejahteraan manusia, supaya semua mendapat manfaat daripadaya secara adil dan baik. Adil disini adalah tidak menzhalimi dan tidak dizhalimi. Implikasi ekonomi dari nilai ini adalah bahwa pelaku ekonomi tidak dibolehkan untuk mengejar keuntungan pribadi bila hal itu merugikan orang lain atau merusak alam.

3. Nubuwwah
    Allah telah mengirim utusan Nya yang sempurna untuk diteladani sampai akhir zaman , nabi Muhammad Saw. sifat – sifat utama yang harus diteladani oleh manusia pada umumnya dan pelaku ekonomi dan bisnis pada khususnya.




a.    Sidiq    
Sifat sidiq ( benar, jujur ) harus menjadi visi hidup setiap Muslim karna hidup kita berasal dari Tuhan Yang Maha Benar, maka kehidupan di dunia pun dijalani dengan benar, supaya kita bias kembali kepada Tuhan Yang Maha Benar. Dengan demikian, tujuan hidup Muslim sudah terumus dengan baik dari konsep sidiq ini, kemudian muncullah konsep turunan khas ekonomi dan bisnis yang efektif ( mencapai tujuan yang tepat,benar ) dan efesiensi ( melakukan kegiatan dengan benar ).
b.    Amanah
Amanah ( tanggung jawab, dapat dipercaya, kredibilitas ) menjadi visi hidup setiap Muslim. Sifat amanah memainkan peran yang fundamental dalam ekonomi dan bisnis.
c.  Fathonah
Sifat fathonah ( kecerdikan, kebijaksanaan, intelektualitas ) dapat dipandang sebagai strategi hidup setiap Muslim.
Implikasi ekonomi dan bisnis dari sifat ini adalah bahwa segala aktifitas harus dilakukan dengan ilmu, kecerdasan dan optimalisasisemua potensi akal yang ada untuk mencapai tujuan. Para pelaku harus pintar dan cerdik supya usahanya efektif dan efesien,dan agar tidak menjadi korban penipuan.
d.    Tabligh
Sifat tabligh ( komunikasai, keterbukaan, pemasaran ) merupakan teknik hidup Muslim karena setiap Muslim mengemban tanggung jawab dakwah, yakni menyeru, mengajak, membertahu. Apalagi yang bergerak dalam bidang ekonomi dan bisnis,akan menjadikan setiap pelaku ekonomi dan bisnis sebagai pemasar yang tangguh dan lihai.
e.  Khlifah
    Dalam al quran Allah berfirman bahwa manusia diciptakan untuk menjadi khlifah di bumi, artinya menjadi pemimpin dan pemakmur bumi. Dalam islam pemerintah memainkan perananyang kecil tetapi sangat penting dalam perekonomian. Peran utamanya adalah untuk menjamin perekonomian agar berjalan sesuai dengan syariah.

f.   Ma’ad
    Diterjemahkan sebagai “kebangkitan ”, tetapi secara harfiah ma’ad berarti “ kembali ”. dan kita semua akan kembali kepada Allah.

Ma’ad juga diartikan sebagai imbalan g / ganjaran. Implikasi nilai ini dalam kehidupan ekonomi danbisnis misalnya, difokuskan al – Ghazali yang menyatakan bahwa motipasi para pelaku bisnis untuk mendapatkan laba, baik laba dunia maupun akhirat. Ada tiga prinsip derivatif yang menjadi cirri – ciri system ekonomi islam,yaitu :

a.   Multitype Ownership ( kepemilikan multijenis )
b.   Freedom to Act ( kebebasan untuk bergerak / usaha )
c.  socialJustice ( keadilan social ).     

BAB 2

INSTRUMEN EKONOMI ISLAM

A.          KEPEMILIKAN SUMBER DAYA ALAM
Alam semesta, termasuk manusia, adalah milik Allah yang memiliki  kemahakuasaan (kedaulatan)  sepenuhnya dan sempurna atas mahluk-mahluk-Nya. Manusia, tanpa diragukan,  merupakan tatanan mahluk tertinggi diantara mahluk-mahluk ciptaan-Nya,  dan segala sesuatu yang ada di muka bumi ini dan di langit berada  di bawah perintah manusia.namun demikian , manusia sangat tergantung kepada Allah.  Allah s.w.t.  merupakan pencipta  dan pemilik seluruh alam,  sedangkan harta yang ada pada manusia merupakan titipan dari-Nya.
Allah SWT  telah menghalalkan hak milik  dalam batas-batas manusia sebagai khalifah  yang berfungsi sebagai pengatur  dan pengelola alam,  agar dapat dimanfaatka untuk  kemaslahatan umat manusia pada umumnya.  Sebagian tanda-tanda dari kekuasaan-Nya adalah  dihamparkanya tanah yang mati  kemudian diturunkan-Nya hujan sehingga tumbbuh berbagai macam tanaman  untuk dapat dimanfaatkan manusia .
Islam memberi  kesempatan kepda umat manusia  untuk dapat memiliki   dan mengelola sumber daya alam  itu dengan dua cara :
1.           Bekerja keras  dengancara membuka lahan yang mati/tidak bertuan.
2.           Pewarisann dan akad pemindahan hak milik seperti  penjualan, hibah, wasiat, dan transaksi-tansaksi lain yang di benarkan syariat islam.
Konsumsi berlebih-lebihan merupakan cirri khas masyarakat yang tidak mengenal tuhan, dikutuk dalam islam  dan disebut dengan istilah israf(pemborosan) atau tabdzir ( menghambur-hamburkan harta tanpa guna).
Salah satu ciri penting dalam islam adalah tidak hanya mengubah nilai-nilai  dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat, tetapi juga menyajikan kerangka legislative yang perlu untuk mendukung dan memperkuat tujuan-tujuan  yang diharapkan  dan menghindari penyalah gunaanya.
1.           Jenis-Jenis Sumber Daya Alam
     Kita akan mencoba menyebutkan satu demi satu penjelasan dari perspektif al quran dan assunah tentang bebrbagai bentuk manfaat lahan yang dapat membantu manusia memproduksi kekayaan.
a.           Tanah
Sumber produksi yang paling penting adalah permukaan bumi,, karena merupakan tempat kita : berjalan, bekerja, membangun rumah, pabrik, dan mengerjakan segala sesuatu sesuai keinginan kita. Alquran menyebutkan dalam surat al-baqarah ; 36. Allah berfirman :
( ö/ä3s9ur Îû ÇÚöF{$# @s)tGó¡ãB ìì»tFtBur 4n<Î) &ûüÏm  
Artinya :
…., dan bagi kamu ada tempat kediaman di bumi, dan kesenangan hidup sampai waktu yang ditentukan."(QS.Al-Baqarah :36)
Kesenangan mencakup semua kebutuhan manusia yang mucul pada saat ini atau pada masa akan datang.

b.          Mineral
Sumber-sumber mineral yang dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk berproduksi dan mendapatkan kekayaan yang lebih besar. Dalam QS Al-Hadiid ;25 Allah berfirman :
$uZø9tRr&ur yƒÏptø:$# ÏmŠÏù Ó¨ù't/ ÓƒÏx© ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9
Artinya :
Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) (QS. Al-Hadid :25)

c.           Pegununggan
Pegunungan juga merupakan sumber kekuatan alam yang ikut mendorong usaha manusia dalam memproduksi kekayaan, dalam QS Al-Hijr ; 19-20 allah berfirman :

uÚöF{$#ur $yg»tR÷ŠytB $uZøŠs)ø9r&ur $ygŠÏù zÓźuru $uZ÷Fu;/Rr&ur $pkŽÏù `ÏB Èe@ä. &äóÓx« 5brãöq¨B ÇÊÒÈ   $uZù=yèy_ur ö/ä3s9 $pkŽÏù |·ÍŠ»yètB `tBur ÷Läêó¡©9 ¼çms9 tûüÏ%κtÎ/ ÇËÉÈ  
Artinya :
Dan  Kami telah menghamparkan bumi dan menjadikan padanya gunung-gunung dan Kami tumbuhkan padanya segala sesuatu menurut ukuran. dan Kami telah menjadikan untukmu di bumi keperluan-keperluan hidup, dan (kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezki kepadanya.( QS Al-Hijr ; 19-20)
Ayat di atas telah menjelaskan bahwa tuhan telah menumbuhkan segala sesuatu secara harmonis (bermafaat) di pegununggan, dalam jumlah yang besar untuk memenuhi tuntutan-tuntutan manusia yang semakin meningkat di masa mendatang.

d.          Hutan
Hutan merupakan bagian yang sangat penting dari kekayaan alam yang ada disuatu Negara, hutan menyediakan bahan bakar, bangunan, mentah untuk membuat kertas, peralatan rumah tangga, dan industri-industri lain. Dalam QS. Yaasiin ; 80 Allah berfirman :
Ï%©!$# Ÿ@yèy_ /ä3s9 z`ÏiB ̍yf¤±9$# ÎŽ|Ø÷zF{$# #Y$tR !#sŒÎ*sù OçFRr& çm÷ZÏiB tbrßÏ%qè? ÇÑÉÈ  
Artinya :
Yaitu Tuhan yang menjadikan untukmu api dari kayu yang hijau, Maka tiba-tiba kamu nyalakan (api) dari kayu itu".( QS. Yaasiin ; 80)
Besarnya manfaat hutan, tidak hanya membutuhkan pemeliharaan, namun juga pengembangannya, juga member manfaat spiritual, penanaman pohon demi kepentingan masyarakat dan demi mencari ridha tuhan, dalam islam juga disebut amal.

2.           Pemanfaatan Sumberdaya Alam
Dalam memanfaatkan suber daya alam, islam memberikan petunjuk sebagai berikut :
a.   Alquran dan al-sunnah member peringatan bahwa alam telah ditundukan untuk manusia sebagai salah satu sumber rezki.
b.   manusia adalah khalifah Allah. Yang bertugas mengatur, memanfaatkan, dan memberdayakan alam, sedangkan pemilik yang hakiki adalah Allah Swt.
c.   islam mengizinkan memanfaatkan sumber daya alam baik untuk kepentingan seseong ataupun orang banyak,
d.   manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam harus memerhatikan dan menaati hokum-hukum yang di tetapkan oleh Allah Swt. Yaitu menjaga, memelihara, dan memakmurkanya, bukan merusak alam yang mengakibatkan penuhnya keasrian dan keindahan alam semesta.
Untuk itu ada tiga mekanisme yang ditawarkan dalam pemberdayaan sumer daya alam yaitu:
1.   Di berdayakan oleh pemikirnya sendiri dengan di Tanami,
2.   Diserahkan kepada orang lain untuk digarap tanpa adanya kofensasi.
3.   Memberikan otoritas kepada pihak lain untuk di perdayakan yang diikuti dengan adanya bagi  hasil, sepertiga atau seperempat .


B.          UANG
Pada mulanya kehidupan masyarakat adalah  sangat sederhana . dalam artian untuk memenuhi kebutuhanya, manusia cukup bekerja sebagai nelayan atau  memetik buah-buahan yang sudah ada di hutan . namun  semakin bertambahnya populasi  manusia  dibutuhkan  langkah kedepan untuk  swasembada  dalam memenuhi kebutuhan hidup.  Karna itu pertukaran  barang dan jasa sangat  diperlukan guna mempermudah  proses pemenuhan kebutuhan  hidup tersebut.
Barter merupakan transaksi  yang pertama kali di gunakan manusia. Namun dalam perjalananya  terdapat beberapa kendala , yaitu :
1)  Sulitnya menyamakan keinginan  atas barang yang di tukarkan .
2)  Sulitnya menentukan kadar nilai  barang yang ditukarkan  karna ada perbedaan jenisnya .
3)  Sulit menyimpan komoditas yang kita miliki sampai kita  menemukan orang yang mengingikan  atas komoditas tersebut .
 Dengan adanya kesilitan tersebut,  manusia terus melakukan pencarian  untuk mendapatkan media sebagai alat tukar yang dapat  diterima oleh senua pihak.  Hingga kemudian ditemukan  bahan tambang sebagai alat tukar, diantaranya  besi atau tembaga.
1.           Pengertian uang
Uang secara umum adalah  sesuatu yang dapat diterima  secara umum  sebagai alat pembayaran  dalam suatu wilayah tertentu  atau sebagai alat pembayar utang, atau sebagai alat untuk  melakukan pembelian barang dan jasa.
Menurut Al-Ghazali  uang  diibaratkan  cermin yang tak mempunyai warna, tetapi dapat  merefleksikan harga semua barang. Sedangkan menurut  teori komvensional  uang dapat dilihat dari dua sisi, yaitu :
a.   Secara hokum, uang adalah  suatu yang dirumuskan  oleh undang-undang  sebagai uang.
b.   Secara fungsi, uang adalah  segala sesuatu yang menjalankan  fungsinya sebagai uang.
Fungsi uang secara umum adalah sebagai berikut :
1.   Alat tukar-menukar
2.   Satuan hitung
3.   Penumbunan kekayaan
4.   Setandar pencicilan uang

2.           Sejarah uang

a.           Asal-usul uang
Keperluan yang banyak dan beragam  menimbulkan sikap saling ketergantungan  atar manusia yang populasinya  semakin bertambah,  sehingga mendorong adanya spesialisasi pembagian kerja. Pada awalnya,  manusia tidak mengenal uang,  tetapi melakukan pertukaran  antar barang dan jasa  secara barter  sampai masa mereka mendapat petunjuk dari Allah  untuk membuat uang. 


b.          Urgensi uang
Penemuan uang merupakan  salah satu penemuan besar yang dicapai manusia  ketika seseorang mencermati lebih dalam kekurangan-kekurangan dalam system barter, maka bebarengan dengan kemajuan  yang begitu luas  membuka jalan kepada manusia untuk  mengguanakan uang.
c.           Uang di berbagai bangsa
1)  Uang pada bangsa Lydia
Uang pada bangsa Lydia adalah  orang-oorang yang pertama kali mengenal uang. Uang pertama kali muncul  ditangan para pedagang  ketika mereka merasa kesulitan  dalam jual beli system barter, lalu mereka membuat uang, pada tahun 570-546  SM, Negara  berkepentingan untuk mencetak uang.  Pertama kalinya masa ini  terkenal dengan mata uang emas dan perak yang halus dan akurat.
2)  Uang pada bangsa Yunani
Bangsa yunani membuat “uang komoditas”  sebagai utensil monay  dan koin-koin dari perunggu. Mereka memulai mencetak uang sejak tahun 406  SM.  Mata uang utama mereka  adalah Drachma  yang terbuat dari perak.
3)  Uang pada bangsa Romawi
Bangsa Romawi pada masa sebelum abad ke- 3 SM  menggunakan mata uang  yang terbuat dari perunggu yang disebut aes(Aes Signatum Aes Rude)dan  juga mata uang koin  yang terbuat dari tembaga. Orang pertamakali  mencetak uang adalah Servius Tullius yang di cetak pada tahun 269  SM.  Kemudian pada tahun 268 SM, mereka menccetak  Denarious dari emas yang kemudian  menjadi mata uang utama Imperium  Romawi.
4)  Uang pada masa Persia
Bangsa Persia mengadopsi  percetakan uang dari Bangsa Lydia  seteleh penyerangan mereka  pada tahun  546 SM.  Uang di cetak dari emas dan perak  dengan perbandingan  1:13,5 , suatu hal yang  membuat naiknya emas dan perak. Mata uangnya adalah  dirham perak yang betul-betul murni.
5)  Uang dalam pemerintahan Islam
-                  Uang pada masa Kenabian
Bangsa Arab di Hijaz  pada masa jahiliyah  tidak memiliki mata uang sendiri.  Mereka menggunakan mata uang  yang mereka peroleh berupa dinar  emas Hercules, Byzantium  dan dirham perak Dinasti Sasanid dari Iraq, sebagian mata uang bang sa Himyar, dan Yaman.
Nabi memerintahkan kepada penduduk madinah  untuk mengikuti ukuran  timbangan penduduk mekkah  ketika melakukan interaksi ekonnomi.
-                  Uang pada masa Khulafaurrasyidin
Pada masa ini  tidak ada yang melakukan perubahan  terhadap mata uang yang beredar  bahkan menetapkan  apa yang sudah berjalan  dari masa Nabi s.a.w.
-                  Uang pada masa Dinasti Muawiyah
Pada masa ini  masih meneruskan model Sasannid  dengan menambahkan  beberapa kalimat tauhid.pada masa Abdul Malik bin Marwan, pada tahun 78 H,  beliau membbuat mata uang Islam  yang memiliki model tersendiri.
-                  Uang pada masa Dinasti  Abbasiyyah  dan sesudahnya
Pada masa ini ada dua fase  yaitu :
a.   Tejadi pengurangan  terhadap ukuran dirham kemudia dindr.
b.   Ketika pemerintah melemah  dan para pembantu  dari orang-orang Turki  campur tangan dalam urusan Negara.
Pada masa pemerintahan Mamalik, pencetakan uang tembaga (fulus),  menjadi mata uang utama,  sedangkan pencetakan dirham dihentikan  karna beberapa sebab :
a.   Penjualan perak ke Negara-negara Eropa.
b.   Impor tembaga dari Negara-negara Eropa semakin bertambah, akibat dari peningkatan produksi  pertambangan di sebagian besar wilayah Eropa.
c.   Meningkatnya konsumsi perak  untuk pembuatan pelana dan bejana.
6)  Uang dalam Pemikiran Tokoh-tokoh Sosiologi
-                  Karl Marx (1818-1883)
Dalam masalah uang karl marx membicarakan tentang sirkulasi  komoditas  yang dialami umat manusia  sepanjang sejarah yaitu k-k, k-u-k dan u-k-u.
-                  George Simmel (1858-1918)
Didalam bukunya The Philosophyof Money (1907/1978). Simmel membicarakan tentang  bentuk-bentuk umum dari uang dan nilai.  Dalam kontek  nilai secara umum, simmel membicarakan  uang dalam realitas ekonomi.
Beberapa dampak perkembangan ekonomi uang  terhadap individu dan masyarakat adalah  munculnya sinisme dan kebosanan  segala aspek kehidupan  dapat di perjual belikan melalui uang.
-                  Marx Weber  (1864-1920)
Dalam economy and society, weber memandang uang baik sebagai  suatu konsekuensi  maupun sebagai prasyarat penting  bagi rasionalisasidari kehidupan masyarakat modern. Weber juga melihat  keterkaitan antara nilai guna uang  pada saat pembelian dengan  pengaruh kepercayaan antara nilai tukar mereka. Factor-faktor peralihan uang ke bentuk kertas :
1.   Factor militer
2.   Factor politik
3.   Factor ekonomi, meliputi :
a)          Hilangnya era peredaran bebas dunia.
b)          Tidak seimbangnya  peredaran cadangan  saldo.
c)           Tidak cukupnya emas untuk penggunaan keuangan




3. Teori tentang Asal-Usul Uang
a. Pendekatan Komersial
Dalam pendekatan ini dapat di simpulkan bahwa uang berasal dari pertukaran komersial (perdagangan). Pendekatan ini didukung oleh 3 teori yaitu:
1)  Teori media pertukaran
2)  Teori standar nilai
3)  Teori gudang nilai
b. Pendekatan Nonkomersial
Pendekatan Nonkomersial melihat bahwa uang berasal dari aliran barang yang melalui berbagai karakter. Pendekatan Nonkomersial  ini juga terdiri dari beberapa teori:
1)  Teori asal mula dari agama
2)  Teori asal mula dari status simbol
3)  Teori asal mula dari politik
c. Pendekatan Baru
Pendekatan ini menjelaskan fenomena asal usul uang dengan menggabungkan 2 pendekatan di atas. Dari penggabungan tersebut dapat ditarik dua tesis berikut:
1)  Standar nilai yang pertama berasal dari arus barang yang nonkomersial  seperti kopensasi bagi “utang nyawa” , “utang darah” dan sebagainya
2)  Dengan menggunakan mahar kawin dan perdagangan budak, standar nilai telah ditransfer dari suatau yang nonkomersial menjadi suatu yang komersial.
Menurut Zelizer dalam memahami fenomena uang mempunyai beberapa kelemahan:
1)  Fungsi dan karakteristik uang biasanya didefinisikan secara ketat dalah istilah ekonomi.
2)  Semua uang dipandang sama dalam masyarakat modern.
3)  Fungsi dan atribut uang didasarkan pada suatu tipe penggunaan uang secara tunggal.
4)  Strusktur sosial dan budaya menentukan batas-batas yang tidak dapat dielakan pada proses moneter dengan kontrol  dan pembatasan terhadap arus uang.
C. Zakat
1. Definisi Zakat
Definisi zakat secara termilonologi, terdapat beberapa pendapat yang bervariasi yang dikemukakan oleh para ulama. Meski demikian, semuanya mengacu pada makna dan subtansi yang sama. Karena itu, Wabah al-Zuhaili menyebutkan dalam bukunya bahwa pengertian zakat secara umum adalah: “Hak (tertentu) yang terdapat dalam harta seseorang”.
2. Hukum Zakat
Agama telah menyatakan dengan tegas, bahwa zakat merupakan salah satu rukun dan fardhu yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang hartanya sudah memenuhi krateria dan syarat tertentu. Jumhur ulamapun sepakat , bahwa zakat merupakan suatu kewajiban dalam agama yang tidak boleh diingkari.  Artinya siapa yang mengingkari kewajiban berzakat, maka ia dihukum telah kufur terhadap ajaran islam.
a.   Zakat sebelum Islam
Kewajiban zakat telah ada sejak masa pra islam, yaitu sejak  masa Nabi-Nabi terdahulu. Adimarwan Karim mengakui bahwa anjuran untuk mengeluarkan harta kepada orang lain sebenarnya juga terdapat dalam agama selain islam. Dalam agama Hindu misalnya: ada ajaran yang disebut dengan datria datriun yang tertera dalam kitab Dharmasastra yang mengnjurkan orang untuk mengeluarkan sebagia hartanya pada kondisi tertentu.
b.   Zakat dalam Islam
 Pra ulama menyebutkan bahwa zakat di wajibkan pada tahun 2 hijriah. Namun bil;a kita lihat dalam Al-qur’an, ayat-ayat yang turun pada periode makkiyah ternyata sudah memerintahkan umat islam untuk berzakat.  Seperti firman allah dalam alqur’an
Artinya: Orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.
Pda periode Madaniyah, barulah zakat diwajibkan secara sistematis dan rinci. Harta-harta diberi kategori tertntu hingga dikenakan kewajiban zakat. Artinya tidak semua harta dikenakan zakat. Diantara syarat dan kategori zakat itu adalah:
1.   Al-Milk al-Tam; harta tersebut haruslah sempurna milik seseorang.
2.  Al-Nama’; harta produktif yang dapat ditumbuhkembangkan, bukan harta   mati.
3.   Bulugh al-Nishab; telah memenuhi limit dan kadar tertentu.
4.   Al-Fadhl ‘an al-Hawa’ij al-Ashliyyah; surplus dari kebutuhan pokok.
5.    Al-Salamah min al-Duyun; tidak terkait pada utang.
6.   Hulul al-Haulan; telah mencapai batas waktu tertentu (1 tahun)

3. Hikmah dan Fungsi Zakat
Dalam ajaran islam zakat menepati posisi yang sangat urgen. Artinya, islam datang membawa sebuah konsep kehidupan yang sepurna, tidak hanya memerhatikan aspek individual belaka, tetapi juga membawa misi sosial.. Sayyid Quthb menyebutkan, setidaknya ada dua fungsi utama zakat:

1.   Zakat sebagai asuransi sosial dalam masyarakat Muslim.
2.   Zakat juga berfungsi sebagai jaminan sosial


4. Problematika Zakat
Tideak lama berselang setelah rasulullah Saw. Menghadap Allah Swt. Muncul sekelompok orang yang menyatakan bahwa zakat bukanlah sebuah kewajiban. Mereka berpandangan, zakat hanya wajib ketika Rasulullah masih hidup saja. Khalifah Abu Bakar akhirnya memutuskan untuk memerangi orang-orang yang memiliki pemikiran seperti ini.
Persolan yang menjadi proplematika zakat adalah rendahnya tingkat pengetahuan umat Islam tentang zakat. Banyak orang yang beranggapan, bahwa pengetahuan tentang zakat hanyalah dibebankan terhadap orang-orang tertentu saja.
Sebagai sebuah negara yang memiliki populasi Muslim terbesar didunia, persoalan zakat pun menjadi tak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Sejak pemerintah kolonial belanda menduduki Indonesia pada abad XVI, zakat terus mengalami pergumulan yang hebat. Pada awal abad ke-19, pemerintah kolonial mengeluarkan Bijblad Nomor 1892 tanggal 4 Agustus 1893 yang berisi tentang peraturan zakat hindia Belanda.
Keadaan terus berlanjut hingga awal masa kemerdekaan. Pembatalan piagam jakarta pasca kemerdekaanpun turut andil dalam mengabaikan persoalan zakat. Perkembangan selanjutnya , pada masa awal pemeintahan orde baru , Mentri agama mengeluarkan Badan Amil Zakat dan Baitul Mal. Hal ini menjadi instrumen baru dalam kebijakan zakat secara nasional.
Di era reformasi , zakat semakin mendapat tempat dalam tatanan hukum Indonesia. Hal ini ditandainya dengan keluarnya undang-undang , Keputusan Presiden dan Keputusan Mentri tentang zakat. Dengan dikeluarkannya undang-undang Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat umat islam di indonesia bisa bernapas lega, karena kedudukan zakat sudah menepati posisi formal di Indonesia.
Dimasa yang akan datang , kita mengharapkan semoga perhatian pemerintah terhadap persoalan zakat terus meningkat dengan terus membenahi Badan Amil Zakat yang ada serta terus menyempurnakan undang-undang zakat yang mengayuninya.




BAB 3
NEGARA DALAM EKONOMI ISLAM

A.          PENEGAKAN SYARIAH

Dewasa ini terdapat kecendrungan semakin meningkatnya Kesadaran kaum muslim dalam menjalankan agama sebagai pemenuhan kebutuhan sepiritual di satu sisi, dan dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan hidup di sisi lain, terutama dalam kegiatan usaha dibidang ekonomi. Munculnya kesadaran umat islam dalam mengkaji ajaran islam untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, tidak terlepas dari peran lembaga-lembaga dakwah islam.

Hukum islam merupakan kumpulan dari aturan Allah dan Rasul-Nya yang mengatur kehidupan seluruh umat manusia ssesuai dengan misi islam sebagai agama universal. Hal ini menunjukkan bahwa sangat mustahil orang bisa memahami hukum islam dalam kasus Indonesia, sejak islam masuk ke nusantara, dan menjadi agama rakyat melayu, hokum islamsudah memainkan peranan penting dalam kehidupan rakyat Indonesia. Indonesia adalah Negara hukum  yang sejak berdirinya sudah berkeinginan membentuk hokum nasionalnya sendiri.

Kedudukan hukum islam dalam NKRI secara eksplisit tercantum dalam pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha ESA dan menjamin kemerdekaan masing-masing penduduk untuk melaksanakan ibadah berdasarkan agama dan kepercayaanya. Pasal 29 UUD 1945 ini mempunyai tiga muatan makna :

1.  Negara tidak boleh membuat peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan dasar keimanan kepada tuhan yang maha ESA,
2.  Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan bagi pelaksana rasa keimanan kepada tuhan yan maha ESA dari golongan agama yang memerlikannya,
3.  Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan yang melarang siapapun melakukan pelecehan terhadap ajaran agama.
Hal yang perlu disadari adalah bahwa untuk merealisasikan penerapan hokum islam akan mengalami banyak kendala, baik yag bersifat interna maupun eksternal. Kendala internalnya adalah terbatasnya personil hukum islam dalam lembaga-lembaga penentu kebijakan hukum nasional dan terbatasnya sumber daya dan dana untuk melakukan kajian terhadap hokum islam, sedangkan kendala eksternalnya adalah masih berlakunya sebagian produk hokum colonial, adanya image negatif terhadap hukum islam trauma masa lampau dibeberapa daerah dalam praktik pemberlakuanhukum islam. Selain itu, terdapat pula kendala legislasi seperti kendala kultural dan historis. Adanya trikhotomi hukum (islam, adat dan barat).
Tantangan yang dihadapi hukum islam saat ini adalah tantangan yang datang dari masyarakat informasi kemajuan teknologi, khususnya dibidang telekomunikasi dan informatika, telah menyebabkan dunia berada dalam peradaban global. Dengan demikian kwalitas hukum islam harus lebih ditingkatkan agar mampu bersaing dengan berbagai sistem hukum yang ada.

B.          JAMINAN SOSIAL
Jaminan sosial dapat memberikan standar hidup yang layak, termasuk penyediaan pangan, pakaian, perumahan, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya kepada setiap anggota masyarakat. Menyediakan kebutuhan hidup bagi setiap warganya adalahh tugas negara berdasarkan kebiasaan umum, dan aturan umum yang berlaku.

1.           Pengertian Jaminan Sosial
Harry calvert mendefinisikan rumusan jaminan sosial dengan pernyataan “mekanisme utama yang sah berlaku dengan pemberian jaminan untuk mencukupi penghasilan individu jika pelaksanaannya dilakukan dengan memanfaatkan pelayanan umum lain, guna menjamin seorang untuk memenuhi standarhidup minimal secara kultural yang layak apabila sarana yang bisa dilaksanakan mengalami kegagalan.”
Sedangkan dalam islam sistem jaminan sosial berdasarkan pada prinsip-prinsip :
·       Bahwa kesejahteraan dan harta itu milik Allah dan negatra adalah wakil Allah, sehingga dalam menjalankan tugasnya negara harus atas dasar keimanan kepada Allah,
·       Negara memberikan jaminan sosial kepada seluruh warganya apabila masyarakat mematuhi peratura negara.

2.           Jaminan Sosial Dalam Ekonomi Islam

Islam menetapkan prinsip-prinsip jaminan dalam semua gambaran dan bentuknya. Ada jaminan antara individu dengan dirinya sendiri, keluarga dekatnya, masyarakat, antara umat dengan umat lainnya, dan antara satu lapisan masyarakat dengan lapisan lainnya secara timbal balik. Rasulullah menggambarkan tanggung jawab seseorang bagi perlindungan kesejahteraan sosial sebagai berikut:

“mereka yang mentaati batas-batas yang telah digariskan oleh tuhan dan mereka yang tidak adalah seperti orang-orang yang membeli kapal bersama-sama. Sebagian mereka naik diatas dan sebagian yang lain dibawah, mereka yang berada dibawah harus naik tangga keatas jika inggin mendapatkan air: mereka berfikir alangkah baiknya jika membuat lubang dikapal (untuk mendapatkan air), agar tidak susah payah keatas dan tidak mengganggu yang berada disana. Jika orang-orang yag berada diatas membiarkan mereka berbuat demikian, maka akan rusaklah kapalnya: tetapi jika mereka menghentikan perbuatan itu, niscaya yang selamat bukan saja dirinaya sendiri, melainkan seluruh penumpang kapal.”
3.           Sistem Keuangan Dalam Islam
Untuk mewujudkan eksistensinya sebagai institusi yang menjamin kehidupan sosial masyarakat, pemerintah harus mempunyai pos-pos pemasok dana, yang kemudian dana-dana tersebut dihimpun dan disimpan dalam  baitul mal. Adanya jaminan pemenuhan kebutuhan primer bagi setiap individu, kemudian tidak berarti negara akan membagi-bagikan makanan, pakaian, dan perumahan kepada siapa saja, setiap saat. Sehingga rakyat  bisa bermalas-malasan karena kebutuhannya sudah dipenuhi. Anggapan ini keliru,. Jaminan pemenuhan kebutuhan primer dalam islam diwujudkan dalam bentuk pengaturan mekanisme-mekanisme yang dapat menyekesaikan masalah kemiskinan. Mekanisme tersebut adalah :
a.   Mewajibkan Laki-Laki memberi Nafkah Kepada Diri Dan Keluarga
b.   Mewajibkan kerabat dekat untuk membantu saudaranya
c.   Mewajibkan negara untuk membantu rakyat miskin
d.   Mewajibkan kaum muslim untuk membantu rakyat miskin
e.   Dana bagi orang cacat
f.    Dana bagi para janda
g.   Bantuan bersalin
h.  Pensiun usia tua

4.           Tanggung Jawab pemerintah Terhadap Perekonomian
Sangat lah wajar apabila semua orang berusaha meminimalisasi risiko yang akan menimpa jiwa dan hartanya. Oleh karena itu negara harus mengambil alih tanggung jawab dan mengorganisasi secara nasional atau memberikan jaminan secara kolektif kepada seluruh masyarakat dalam bentuk jaminan sosial untuk menghindari kemungkinan konflik danuntuk memperbaiki efisiensi masyarakat yang lebih baik.
Islam memandang, bahwa tanggung jawab pemerintah bukan terbatas kepada keamanan dalam negeri dan sistem keamanan yang mempunyai kekuatan antisipatif dari serangan luar. Tetapi pertanggung jawaban pemerintah ini harus merupakan bagian dari program pencapaian masyarakat ideal: makmur dan adil. Tugas-tugas penting pemerintah dalam perekonomian (perdagangan) adalah sebagai berikut :
a.   Mengawasi faktor utama pengerak perekonomian
b.   Mengghentikan mu’amalah yang diharamkan
c.   Mematok harga jika dibutuhkan
Ibnu Qayyim mengatakan “petugas pasar, seharusnya mengurus tata usaha yang berjalan dipasar, ia harus mengetahui komoditas apa saja yang diperdagangkan disitu. Petugas lalu mematok harga, dengan membatasi penjualan agar tidak mengambil laba diatas yang wajar. Jika ada yang melanggar  maka diberi peringatan. Dan jika tidak mengindahkan, maka pelanggar ini dikeluarkan dari pasar. Pemerintah bertanggung jawab dalam mewujudkan keadilan dalam jaminan keadilan sosial adalah sebagai berikut :
1)          Bertanggug jawab terhadap segenap anggota masyarakat,
2)          Bertanggung jawab terhadap stimulasi ekonomi rakyat

5.           Legalitas Jaminan Sosial
 Jaminan sosial nasional adalah program pemerintah dan masyarakat yang bertujuan memberi kepastian jumlah perlindungan kesejahteraan sosial, agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya menuju terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat indonesia.
Jaminan sosial merupakan hak asasi setiap warga negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2. Secara universal jaminan sosial dijamin oleh pasal 22 dan 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh PBB (1948), di mana indonesia ikut menandatanganinya. Kesadaran tentang pentingnya jaminan perlindungan sosial terus berkembang, seperti terbaca pada perubahan UUD 45 tahun 2002, pasal 34 ayat 2, yaitu “negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat...”. krisis ekonomi yang menyebabkan angka pengangguran melonjak dengan tajam telah menimbulkan beberapa masalah sosial ekonomi. Fakta tersebut membuktikan bahwa amanat UUD pasal 27 ayat 2 sebagaian besar belum dapat dilaksanakan sehingga langkah-langkah nyata untuk mewujudkan diperlukan, antara lain dengan menyusun suatu Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

C.          PENGAWASAN TERHADAP PRAKTIK EKONOMI ISLAM
Dalam islam, pengawasan itu merupakan otoritas mutlak Allah SWT. Yang dalam praktiknya didelegasikan kepada manusia sebagai khalifa-Nya. Pandangan seperti ini menjadi falsafah yang mengatur manusia dengan apa saja yang diberikan oleh Allah baik harta, kekuasaan, maupun pengawasan. Ekonomi islam diatas empat landasan filosofis yaitu : tauhid, keadilan dan keseimbangan, kebebasan, dan pertanggung jawaban.
Keempat landasan filosofis tersebut akan mengantarkan manusia untuk kembali kepada fitrahnya. Manusia dipandang sebagai makhluk yang pada kodratnya mempunyai kasih sayang, oleh karena itu aktifitas ekonomi seharusnya dapat merangsang orang untuk menumbuhkan fitrah kebaikannya dengan berlaku jujur, murah hati, dan sifat-sifat yterpuji lainnya, bukan justru membiarkanya memadamkan fitrah kebaikannya dengan melakukan tipu muslihat, kecurangan, kerakusan, ketamakan, dan sifat-sifat tercela lainnya. Dalam islam antara moral dan UU tidak dapat dipisahkan.
Al Quran memandang masyarakat sebagai sebuah masyarakat negara yang dilengkapi dengan sistem peradilan, yang didalamnya terdapat hisbah. Ajar moral hendaknya diterapkan melalui sebuah undang-undang. Hal ini menunjukkan bahwa otoritas segala hal baik kekuasaan, pengawasan, harta, dan lain-lain berada dalam genggaman Allah SWT. Tujuan akhir dari penyelenggaraan kekuasaan ini adalah terlaksanannya hukum Allah dalam kehidupan manusia serta tercapainya kehidupan yang tentram, adil, makmur, dan sejahtera serta terhindar dari kedzaliman, kerusakan, dan ketidakadilan.

BAB 4
PASAR DALAM EKONOMI ISLAM

A.  Makna dan Fungsi Pasar

Pasar dapat di artikan sebagai tempat dimana pembeli dan penjual bertemu untuk mempertukarkan barang-barang mereka.para ahli ekonomi mengunakan istilah pasar untuk menyatakan sekumpulan pembeli dan penjual yang melakukan transaksi atas suatu pproduk atau kelas produk tertentu, misalya pasar perumahan, pasar besar dan lain-lain.
Dengan demikian, pasar sebagai tempat terjadinya transaksi jual beli, merupakan fasilitas publik yang sangat fital bagi perekonomian suatu daerah. Selain sebagai urat nadi, pasar juga menjadi barometer bagi tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun apa jadinya jika pusat, perekonomian ini tidak tertara dengan baik.yang jelas, karena konsumen (pembeli) merasa tidak nyaman, menyebabkan mereka malas mengujungi pasar. Kalau begini tidak hanya pedagng yang rugi, tetapi pemerintah daerah selaku penarik pajak dari kegiatan jual beli juga turut merugi, karena tidak bisa mengumpulkan pendapatan asli daerah secara optimal. Kondisi seperti ini pada ahirya menyebabkan ketidakderteramen dalam kehidupan masyarakat.
Setiap angota masyarakat selalu mendambakan adanya ketentraman dan kesembangan dalam kehidupan, semua keinginan manusia dalam kehidupanya, termasuk didalamnya keinginan manusia di dalam keinginan untuk hidup tentram, dapat di wujudkan apbila ada instrumen yang mampu mewujudkan keiginan tersebut.salah satu instrumen yang di pandang dapat mewujudkan ketentraman itu adalah transaksi perdagagan yang di lakukan atas dasar kejujuran serta terhindar dari penipuan dan kecurangan seperti pengurangan ukuran, takaran dan timbangan.
Perbedaan antara pasar tradisional dengan pasar modren terlihat dari cara transaksinya, pada pasar tradisional masih bisa di lakukan tawar menawar, sedangkan di pasar modren tidak bisa di lakukan tawar menawar. Sedangkan fasilitas tidak bisa di jadikan ukuran untuk menentukan tradisional atau modren sebuah pasar. Artinya bila sebuah pasar dengan fasilitas yang serba  modren tetapi masih ada tawar menawar maka pasar tersebut dapat di kategorikan sebagai pasar tradisional.
Beberapa kecurangan dalam transaksi perdaganga terjadi dalam pasar. Kecurngan-kecurangan dalam transaksi perdaganganitu dapat di lihat dari fenomena berikut ini.
1.     Kecurangan di bidang berat timbangan seperti penjualan gula dengan berat 1 kg padahal berat sebenarnya hanya 800 atau 900 g.
2.     Kecurangan di bidang ukuran sperti penjualan kain sepanjang 1 meter teryata hanya 90 cm.
3.     Kecurangan di bidang takaran seperti saat pedagang memakai takaran yang bagian bawahnya menjorok keluar, tetapi apabila menjul memakai takaran yang bagian bawahnya menjorok kedalam.
4.     Ada di antara pedagang yang memiliki dua timbangan atau lebih. Satu timbangan yang benar dipakai saat ia lakulakan, sedang yang satu timbangan yang tidak benar di saat menjual.

Kecurangan-kecurangan tersebut semangkin terlihat ketika menjelang hari raya yang biasanya jual beli kebutuhan bahan pangan dan perhiasan meningkat tajam. Dalam transaksi timbangan dipakai sebagai tolak ukur untuk menjamin isi serta bobot barang yang di beli konsumen, namun di sisi lain ada sejumlah pedagang ada yang mempermainkan alat timbangan atau ukuran. Misalnya mengurangi bobot takaran atau isi. Misalnya ketika konsumen membeli daging di pasar 1 kg,  setiba di rumah di timbang ulng teryata hanya 950 g.
Kecurangan-kecurangan dalam transaksi perdangan dan ketidak keteraturan kondisi pasar semestinya tidak terjadi karena di larang dalam islam. Fenomena tersebut mengambarkan terjadi pelangaran terhadap nilai-nilai dan hukum agama islam yang sudah sangat tegas melarang dan mencela segala bentuk kecurangan dalam transaksi jual beli. Selain pelangaran terhadap nilai-nilai agama juga terjadi pelangaran terhadap hukum perundang-undangan negara republik indonesia. Menurut UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 8 ayat 1 a dan b dinyatakan bahwa pelaku usaha di larang memproduksi dan memperdagangkan barang dagang yang tidak sesuai dengan beratbersih atau neto, tidak sesuai degan ukuran, takara, dan timbangan menurut ukuran yang sebenarnya.
Allah swt. Telah menyatakan dalam al qur’an bahwa orang-orang yang elakukan kecurangan dalam menakar dan menimbang akan mendapatkan kebinasaan karena di anggap sebagai orang yang melupakan hari pembalasan, karena pada saat itu semua manusia menghadap allah untuk mempertangungjawabkan setiap perbuatanya. Dalam surat Al- mutaffifin allah berfirman:
×@÷ƒur tûüÏÿÏeÿsÜßJù=Ïj9 ÇÊÈ tûïÏ%©!$# #sŒÎ) (#qä9$tGø.$# n?tã Ĩ$¨Z9$# tbqèùöqtGó¡o ÇËÈ #sŒÎ)ur öNèdqä9$x. rr& öNèdqçRy¨r tbrçŽÅ£øƒä ÇÌÈ Ÿwr& `Ýàtƒ y7Í´¯»s9'ré& Nåk¨Xr& tbqèOqãèö6¨B ÇÍÈ BQöquÏ9 8LìÏàtã ÇÎÈ tPöqtƒ ãPqà)tƒ â¨$¨Z9$# Éb>tÏ9 tûüÏHs>»yèø9$# ÇÏÈ
Celakalah besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta di penuhi, dan apabila mereka menakar untuk orang lain, mereka mengurangi. Tindakan orang-orang itu yakni, bahwa sesunguhya mereka akan di bangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap tuhan semesta alam.
     Kejujuran dalam perdagangan tetap dapat di wujudkan. Misalnya perdangangan harus mengatakan dengan jujur bahwa barang yang di jualnya berkualitas baik tanpa ada campuran degan barang kualitas buruk. Pedagang juga harus jujur dalam menakar, mengukur dan menimbang. Pedagang yang tidak jujur mendapat celaan dari allah dan rasulnya. Abu hurairah meriwayatkan sebuah hadis tentang inpisasi pasar yang di lakukan rassullulah  sebagai berikut:
‘’Pada suatu hari rasullulah berjalan di pasar dan mendapati setumpuk makanan (kurma) kemudian beliau memasukan tangan kedalam tumpukan kurma tersebut dan beliau mendapati ada yang basah, beliau bertanya kkepada perdangang mengapa ini ? pedagang menjawab: terkena hujan ya rasullulah. Beliau mengatakan mengapa tidak engkau letakan yang basah itu di atas agar orang dapat melihatnya? barang siapa menipu bukan golonganku.’’
     Islam mengharamkan segala betuk penipuan baik dalam masalah jual beli, maupun dalam muamalah lainya.seorang muslim di tuntut untuk berlaku jujur dalam seluruh urusanya, sebab dalam keiklasan dalam beragama nilai lebih tinggi daripada seluruh usaha duniawi. Tetapi jika mereka berdusta dan menyembunyikan (ciri dagangannya) maka barakah daganganya itu akan dihapus. Rasulullah bersabda:
Penjual dan pembeli boleh melakukan khiyar, apabila keduanya jujur dan menjelaska cacat barangya niscaya allah akan menurunkan keberkahan, tetapi apabila keduanya saling berbohong dan menyembunyinkan cacat barangnya niscaya, allah akan mencabut keberkahah dari transaksi perdaganganya.
     Salah satu bentuk penipuan dalam jual beli ialah mengurangi takaran dan timbangan. Al-qur’an mengangap penting persoalan ini sebagai salah satu bagian dari mu’amalah. Dalam surat an-an’am allah berfirman:
Ÿwur (#qç/tø)s? tA$tB ÉOŠÏKuŠø9$# žwÎ) ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4Ó®Lym x÷è=ö7tƒ ¼çn£ä©r& ( (#qèù÷rr&ur Ÿ@øx6ø9$# tb#uÏJø9$#ur ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( Ÿw ß#Ïk=s3çR $²¡øÿtR žwÎ) $ygyèóãr ( #sŒÎ)ur óOçFù=è% (#qä9Ïôã$$sù öqs9ur tb%Ÿ2 #sŒ 4n1öè% ( ÏôgyèÎ/ur «!$# (#qèù÷rr& 4 öNà6Ï9ºsŒ Nä38¢¹ur ¾ÏmÎ/ ÷/ä3ª=yès9 šcr㍩.xs? ÇÊÎËÈ
Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim,kecuali dengan cara yang lebih bermangfaat, hingga sampai ia hingga dewasa. Dan sernakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah keraba r(mu) dan penuhila janji allah, yang demikian itu di perintahkan allah kepadamu agar kamu ingat.
     Sedangkan orang yang jujur dalam menakar dan menimbang dianggap telah melakukan perbuatan yang sangat terpuji. Allah berfirman:
(#qèù÷rr&ur Ÿ@øs3ø9$# #sŒÎ) ÷Läêù=Ï. (#qçRÎur Ĩ$sÜó¡É)ø9$$Î/ ËLìÉ)tFó¡ßJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur WxƒÍrù's? ÇÌÎÈ
Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar dan apabila kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. Qs al isra’35.
     Dalam al qur’an terdapat kisah dalam suatu kaum yang senang melakukan kecurangan dalam bidang mu’amalah dan menyimpang dari kejujuran dalam hal takaran dan timbangan. Kalau menjual barang pada orang lain selalu di kurangi timbanganya.sedangkan apabila mereka membeli minta untuk di penuhi bahkan di lebihkan. mereka yang di maksud ialah kaum nabi syu’aib. Beliau pun menyere kepada umatnya:

* (#qèù÷rr& Ÿ@øs3ø9$# Ÿwur (#qçRqä3s? z`ÏB z`ƒÎŽÅ£÷ßJø9$# ÇÊÑÊÈ (#qçRÎur Ĩ$sÜó¡É)ø9$$Î/ ËLìÉ)tFó¡ßJø9$# ÇÊÑËÈ Ÿwur (#qÝ¡yö7s? }¨$¨Z9$# óOèduä!$uô©r& Ÿwur (#öqsW÷ès? Îû ÇÚöF{$# tûïÏÅ¡øÿãB ÇÊÑÌÈ  
Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan: dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikam manusuia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan. (Qs Al-syu’ara’ 181-183)

B.  Mekanisme pasar islam
Mekanisme pasar di bangun atas dasar kebebasan yaitu kebebasan individu untuk melakukan transaksi barang dan jasa sesua yang ia sukai. Ibn Taimiyah menepatkan kebebasan pada tempat yang tinggi bagi individu dalam kegiatan ekonomi, walaupun beliau memberikan batasanya-batasanya. Batasan yang di maksud adalah tidak bertentangan dengan  tidak terjadi konflik kepentingan.
mulai dari lingkungan terdekat, yaitu kerabat dan tetanga  sampai masyarakat dalam lingkungan yang lebih luas. Secara alamiah manusia merupakan mahluk sosial, karenanya merupakan fitnah manusia untuk saling berkerja sama antara yang satu dengan yang lain.
1.    Larangan curang dalam takaran dan timbangan
Kecurangan dalam menakar dan menimbang mendapat perhatian khusus dalam al Qur’an karena praktek seperti telah merampas hak orang lain. Selain itu praktek seperti ini juga menimbulkan dampak yang sagat vital dalam duni perdagangan yaitu timbulnya ketidak percayaan pembeli terhadap para pedagang yang curang pada saat menakar dan menimbang mendapat ancaman siksa di akhirat. Allah berfirman:

×@÷ƒur tûüÏÿÏeÿsÜßJù=Ïj9 ÇÊÈ tûïÏ%©!$# #sŒÎ) (#qä9$tGø.$# n?tã Ĩ$¨Z9$# tbqèùöqtGó¡o ÇËÈ #sŒÎ)ur öNèdqä9$x. rr& öNèdqçRy¨r tbrçŽÅ£øƒä ÇÌÈ Ÿwr& `Ýàtƒ y7Í´¯»s9'ré& Nåk¨Xr& tbqèOqãèö6¨B ÇÍÈ BQöquÏ9 8LìÏàtã ÇÎÈ tPöqtƒ ãPqà)tƒ â¨$¨Z9$# Éb>tÏ9 tûüÏHs>»yèø9$# ÇÏÈ
Celakalah besar bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta di penuhi dan apabila mereka menakar dan menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi tidakah orang orang itu yakin, bahwa mereka akan di bangkitkan, pada suatu hari yang besar, yaitu hari ketika manusia berdiri menghadap tuhan semesta alam. (Qs al mutaffifin (83): 1-6 )
     Hal ini bisa di lakukan pedagang apabila pad saat ku lakukan ia selalu memilih barang yang berkualitas baik yang ia sendiri sukai barang itu dan tidak berlebihan dalam mengambil keuntungan. Kondisi seperti inilah yangmenyebabkan allah akan menurunkan keberkahan dalam perdagangan, tanpa harus melakukan penipuan. Penipuan sulit untuk di hindari oleh karena pada umumya mereka tidak mau mengambil sedikit keuntungan, usaha untuk meraup keuntungan yang besar jarang yang terhindar dari penipuan.
2.    Larangang terhadap rekayasa harga
     Ralullah saw. Menyatakan bahwa harga di pasar itu di tentukan oleh allah. Ini berarti bahwa harga di pasar tidak boleh di investasi oleh siapapun.
     Di atas telah di sebutkan bahwa rasulullah tidak mau menentukan harga. Hal ini menunjukan bahwa ketentuan harga itu di serahkan kepada mekanisme pasar yang alamiah. Hal ini dapat di lakukan ketika pasar dalam keadaan normal, tetapi apabi tidak dalam keadaan sehat yakni terjadi kezaliman seperti terjadinya kasus penimbunan, riba dan penipuan maka pemerintah hendakya dapat bertindak untuk menentukan harga pada tingkat yang adil sehingga tidak ada pihak yang di rugikan. Dengan demikian, pemerintah hanya memiliki wewenang untuk menetapkan harga apabila terjadi praktik kezaliman di pasar.dagangkan
Islam pada perinsipnyan tidak melarang perdagangan, kecuali ada unsur-unsur kezaliman, penipuan, penindasan, dan mengarah kepada sesuatu yang di larang. Misalya memperdagangkan arak, babi, narkoba, berhala patung dan sebagainya, yang sudah jelas oleh islam diharamkan, baik memakanya, mengerjakanya atau memangfatkanya. semua pekerjaan yang di peroleh dengan jalan haram adalah dosa.
3.  Larangan terhadap peraktik riba
   Rasulullah mengajarkan agar para pedagang  senantiasa adil, baik, kerjasama, amanah, tawakal, qana’ah, sabar, dan tabah. Sebaliknya beliau juga menasehati agar pedagang meningalkan sifat kotor dalam perdagangan yang hanya memberikan keuntungan sesaat, tetapi merugikan diri sendiri duniawi dan ukhrawi. Akibatya kredibilitas hilang, pelangan lari, dan kesempatan berikutnya sempit.
   praktek riba yahudi ini telah di ketahui beliau sejakmdi makah karena ayat-ayat yang turun di makkah ada yang menceritakan praktik kotor orang yahudi tersebut. Allah berfirman:

ãNÏdÉ÷{r&ur (#4qt/Ìh9$# ôs%ur (#qåkçX çm÷Ztã öNÎgÎ=ø.r&ur tAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# È@ÏÜ»t7ø9$$Î/ 4 $tRôtGôãr&ur tûï̍Ïÿ»s3ù=Ï9 öNåk÷]ÏB $¹/#xtã $VJŠÏ9r& ÇÊÏÊÈ
161.  Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
Selain itu allah juga berfirman;

!$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB $\/Íh (#uqç/÷ŽzÏj9 þÎû ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# Ÿxsù (#qç/ötƒ yYÏã «!$# ( !$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB ;o4qx.y šcr߃̍è? tmô_ur «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqàÿÏèôÒßJø9$# ÇÌÒÈ
39.  Dan  riba (tambahan) yang kamu berikan dapat menambah  harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).(QS AL-rum 39).
   Namun teguran al qur'an ini tidak di hiraukan oleh beberapa sahabat yang terlanjur terlibat dalam praktik tersebut. Kemudian datang teguran berikutnya agar memberikan pinjaman jangan menetapkan riba yang berlipat ganda.

$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿy軟ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ
130.  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda[228]] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.(QS Ali imron 130 ).
   Dengan  teguran yang kedua ini banyak para sahabat yang meningalkan riba. Hanya orang yahudi saja yang tetap melakukjan praktek itu dengan alasan bahwa tidak ada bedanya antara jual beli dengan riba, sebab keduanya sama-sama praktik mencari selisih dari modal yang di putarkan. Tetapi al qur’an membantah alasan tersbut.

šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ Ï%©!$# çmäܬ6ytFtƒ ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz ÇËÐÎÈ
275.  Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum  riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

4.    Larangan terhadap penimbunan (ihtikar)
Islam mengajak kepada para pemilik harta untuk mengembangkan harta mereka dan menginfestasikanya, sebaliknya melarang mereka untuk membekukan dan tidak memfungsikanya.Tidak heran jika al-qur’an memberikan peringatan kepada orang-orang yang menyimpan harta dan yang bersikap mementingkan dirinya sendiri dengan ancaman yang berat. Allah swt berfirman:

* $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ¨bÎ) #ZŽÏWŸ2 šÆÏiB Í$t6ômF{$# Èb$t7÷d9$#ur tbqè=ä.ù'us9 tAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ šcrÝÁtƒur `tã È@Î6y «!$# 3 šúïÏ%©!$#ur šcrãÉ\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZムÎû È@Î6y «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ tPöqtƒ 4yJøtä $ygøŠn=tæ Îû Í$tR zO¨Zygy_ 2uqõ3çGsù $pkÍ5 öNßgèd$t6Å_ öNåkæ5qãZã_ur öNèdâqßgàßur ( #x»yd $tB öNè?÷t\Ÿ2 ö/ä3Å¡àÿRL{ (#qè%räsù $tB ÷LäêZä. šcrâÏYõ3s? ÇÌÎÈ
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.  Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."(QS AL-taubah 34-35).
Namun demikian islam juga memberikan batasan terhadap pemilik hata dalam pengembangan dan pengnfestasian dengan cara -cara yang benari) dan tidak bertentan dengan akhlaq, norma dan nilai-nilai kemulian. Seperti yang pernah di yakini oleh kaum syuaib dahulu, bahwa mereka bebas untuk mempergunakan harta mereka sesuai dengan keiginan mereka al-quran mengungkapkan hal itu sebagagai berikut:

(#qä9$s% Ü=øyèà±»tƒ šè?4qn=|¹r& šâæDù's? br& x8çŽøI¯R $tB ßç7÷ètƒ !$tRät!$t/#uä ÷rr& br& Ÿ@yèøÿ¯R þÎû $oYÏ9ºuqøBr& $tB (#às¯»t±nS ( š¨RÎ) |MRV{ ÞOŠÎ=yÛø9$# ߊϩ§9$# ÇÑÐÈ
Mereka berkata: "Hai Syu'aib, apakah sembahyangmu menyuruh kamu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami. Sesungguhnya kamu adalah orang yang sangat Penyantun lagi berakal.(QS Hud 87).
Karena itulah islam mengharamkan cara dalam mengembangkan harta dengan ikhtisar (menimbun disaat orang membutuhkan). Rasulullah sangat mengecam tindakan penimbunan harta, bahkan menggoncangkan pelakunya sebagai pendosa danbarang siapa yang menimbun makanan selama empat puluh hari, maka ia telah terlepas dari allah dan allah pun terlepas darinya.














BAB 5

PENUTUP

Eonomi Islam adalah eonomi yang bebas, tetapi kebebasan-nya lebih banyak ditunjukan dalam bentuk kerja sama dari pada dalam bentuk kerja sama dari pada bentuk kompetisi (persaingan). Memang, erjasama adalah tema umum dalam organisasi sosial Islam. Individualisme dan kepedulian sosialbegitu erat terjalin sehingga bekerja demi kesejahteraan orang lain merupakan cara yang paling memberikan harapan bagi penembangan daya guna seseorang dan dalam rangka mendapatkan ridha Allah swt.
Ajaran islam pada umumnya, terutama ayat-ayat alqur’an secara berulang-ulangmenekan nilai kerja sama dan kerja kolektif. Kerja sama dengan bertujuan amal shaleh adalah perintah allah swt, yang dinyatakan dalam al-qur’an. Baik dalam masalah-masalah spiritual, urusan-urusan ekonomi atau kegiatan sosial, Nabi saw. Menekankan kerja sama diantara umat muslim sebagai landasan masyarakat Islam dan merupakan inti dari penampilanya .

READ MORE - Resume Ekonomi Islam


Pengikut

Costomer Service

Tayangan Laman

Blog Archive

Translete

English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Auto Ping

Ping your blog, website, or RSS feed for Free Ping your blog, website, or RSS feed for Free