ANALISA RISIKO

Minggu, 25 Maret 2012

                                        ANALISA RISIKO DALAM INDUSTRI KEUANGAN




                                                                             OLEH :

                                                                PUTRI YULIANA SARI

                                                                        TATI HARIATI

                                                                       ERNI SURYANI



                                                           JURUSAN EKONOMI ISLAM
                                               FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
                                          ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
                                                                            2012








KATA PENGANTAR


Puji Syukur penulis persembahkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua khususnya kepada penulis dan tidak lupa pula selawat dan salam buat junjungan alam nabi besar Muhammad SAW yang membawa umat manusia dari zaman jahiliyah ke zaman yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti saat sekarang ini.

Ucapan terima kasih tidak lupa pula penulis ucapkan kepada Bapak Heri Sunandar, M.Cl sebagai dosen pengampu mata kuliah Perbankan Syariah, serta teman-teman mahasiswa sekalian.

Adapun tujuan dari panulisan Makalah ini adalah sebagai tugas kelompok yang mana dengan makalah ini nantinya bisa menambah pengetahuan dan wawasan kita mengenai berbagai risiko dalam perbankan.

Penulis menyadari dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, yang mana hal tersebut disebab kan oleh penulis sendiri. Untuk itu penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Kritik dan saran yang bersifat membangun penulis harapkan dari khalayak ramai demi kesempurnaan penulisan makalah selanjutnya.



Pekanbaru, 17 Maret 2012



Penulis








BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Bank sebagai institusi yang memiliki izin untuk melakukan banyak aktifitas, memiliki peluang yang sangat luas dalam memperoleh pendapatan (income). Dalam menjalankan aktifitas, untuk memperoleh pendapatan perbankan selalu dihadapkan pada risiko.

Risiko yang mungkin terjadi dapat menimbulkan kerugian bagi bank jika tidak dideteksi serta tidak dikelola sebagaimana mestinya. Untuk itu, bank harus mengerti dan mengenal risiko-risiko yang mungkin timbul dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Risiko itu sendiri tidak harus selalu dihindari pada semua keadaan, namun semestinya dikelola secara baik tanpa harus mengurangi hasil yang ingin dicapai. Risiko yang dikelola secara tepat dapat memberikan manfaat kepada bank dalam menghasilkan laba yang atraktif. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisa terhadap risiko-risiko yang terjadi agar terhindar dari sesuatu yang tidak diinginkan.

B. Rumusan Masalah
a. Mengetahui Makna dari Risiko,
b. Mengetahui Defenisi Perbankan,
c. Menjelaskan Jenis-jenis dan Dampak yang ditimbulkan dari Risiko,
d. Melakukan Analisa Terhadap Risiko yang terjadi di dalam Perbankan, dan
e. Memaparkan Studi Kasus yang Terjadi di Perbankan.

C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk melakukan analisa terhadap risiko-risiko yang terjadi diperbankan.





BAB II
PEMBAHASAN

A. Defenisi Risiko
Risiko adalah ancaman atau kemungkinan suatu tindakan atau kejadian yang menimbulkan dampak yang berlawanan dengan tujuan yang ingin dicapai. Setiap aktifitas yang dilakukan manusia tidak terlepas dari kemungkinan adanya risiko. Contohnya saja, jika sesorang bekerja, kemungkinan ia akan mendapatkan risiko berupa kehilangan waktu senggang, terganggunya kesehatan, bahkan kemungkinan akan dipecat. Namun jika seseorang tidak bekerja, ia tidak akan memperoleh keuntungan financial dan karier. Begitulah banyaknya kemungkinan akan terjadi risiko yang tidak diinginkan.

Hal ini juga sangat erat dengan sebuah organisasi. Setiap organisasi memiliki visi dan misi dan merupakan peluang untuk dicapai, tetapi terdapat juga berbagai macam risiko untuk tidak tercapai. Sehingga didalam sebuah organisasi rentan terjadinya berbagai risiko.

B. Industri Keuangan / Perbankan
Menurut Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dari pengertian di atas dapat dikemukakan bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang industri keuangan, maksudnya perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Sehingga berbicara mengenai bank tidak terlepas dari masalah keuangan.



C. Risiko Dalam Lembaga Keuangan
Bank sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian aktifitas bank yang lainnya juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan. Tidak hanya itu, masih banyak kegiatan bank yang lainnya. Namun diantara banyaknya aktifitas bank, tidak terlepas dari berbagai risiko. Risiko inilah yang perlu diketahui bersama baik itu pemegang saham, nasabah, maupun karyawan bank tersebut.

1. Jenis-jenis Risiko Perbankan
Risiko yang dihadapi oleh bank dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu risiko financial dan risiko nonfinansial. Risiko financial tergolong kedalam risiko pasar dan risiko kredit. Sedangkan risiko nonfinansial meliputi risiko operasional, risiko regulator, dan risiko hukum.

a. Risiko Pasar
Risiko pasar merupakan risiko yang melekat pada instrumen dan aset yang diperdagangkan dipasar. Risiko pasar juga dapat diartikan sebagai risiko kerugian pada posisi neraca serta pencatatan tagihan dan kewajiban di luar neraca yang timbul dari pergerakan harga pasar (market prices). Risiko pasar bisa muncul dari sumber-sumber mikro maupun makro. Fluktuasi harga dipasar keuangan telah melahirkan jenis-jenis risiko pasar yang lain. Sehingga risiko pasar dapat diklasifikasikan menjadi risiko harga ekuitas, risiko suku bunga, risiko nilai tukar, dan risiko harga komoditi.

b. Risiko Suku Bunga
Risiko ini merupakan risiko kerugian yang disebabkan oleh perubahan dari suku bunga pada struktur yang mendasari yaitu pinjaman dan simpanan. Risiko suku bunga ini bisa muncul dari berbagai sumber, misalnya risiko penentuan harga ulang (repricing risk) muncul karena perbedaan waktu jatuh tempo dan repricing asset. Risiko kurva hasil (yield curve risk) adalah ketidak pastian income akibat adanya perubahan pada kurva hasil.


c. Risiko Kredit
Risiko kredit merupakan risiko kegagalan nasabah untuk memenuhi kewajibannya secara penuh dan tepat waktu sesuai dengan kesepakatan. Akibat dari risiko ini, terdapat ketidakpastian pada laba bersih dan nilai pasar dari ekuitas yang muncul dari keterlambatan atau tidak membayar pokok pinjaman beserta bunganya.

d. Risiko Likuiditas
Risiko Likuiditas muncul akibat ketidakcukupan likuiditas untuk memenuhi kebutuhan operasional telah mereduksi kemampuan bank untuk memenuhi liabilitasnya pada saat jatuh tempo. Risiko ini juga bisa muncul akibat sulitnya bank untuk mendapatkan dana cash pada biaya yang wajar, baik melalui pinjaman (risiko likuiditas pendanaan atau pembiayaan) atau menjual asset (risiko likuiditas asset).

e. Risiko Operasional
Risiko ini tidak terdefenisikan dengan jelas, risiko ini bisa muncul akibat kesalahan atau kecelakaan yang bersifat manusiawi ataupun teknis. Ini merupakan risiko kerugian yang secara langsung maupun tidak langsung dihasilkan oleh ketidakcukupan atau kegagalan proses internal, faktor manusia, tekhnologi atau akibat faktor-faktor eksternal.

f. Risiko Hukum
Risiko hukum berhubungan dengan risiko tidak terlaksananya kontrak. Risiko hokum terkait dengan masalah undang-undang, legislasi, dan regulasi yang dapat memengaruhi pemenuhan kontrak atau transaksi.

2. Dampak Risiko Perbankan
Sebagai dampak terjadinya risiko kerugian keuangan langsung, kerugian akibat risiko (risk loss) pada suatu bank dapat berdampak pada pemangku kepentingan (stakeholders) bank, yaitu pemegang saham, karyawan, dan nasabah, serta berdampak juga kepada perekonomian secara umum.

Pengaruh risk loss pada pemegang saham dan karyawan adalah langsung, sementara pengaruh terhadap nasabah dan perekonomian tidak langsung.

a. Dampak Terhadap Pemegang Saham
 Penurunan nilai investasi, yang akan memberikan pengaruh terhadap penurunan harga dan penurunan keuntungan,
 Hilangnya peluang memperoleh dividen yang seharusnya diterima sebagai akibat turunnya keuntungan perusahaan, dan
 Kegagalan investasi yang telah dilakukan.

b. Dampak Terhadap Karyawan
 Dikenakan sanksi indisipliner karena kelalaian yang menimbulkan kerugian,
 Pengurangan pendapatan, seperti pemotongan gaji, dan
 Pemutusan hubungan kerja.

c. Dampak Terhadap Nasabah
 Merosotnya tingkat pelayanan,
 Berkurangnya jenis dan kualitas produk yang ditawarkan,
 Krisis likuiditas sehingga menyulitkan dalam pencarian dana, dan
 Perubahan peraturan.

d. Dampak Terhadap Perekonomian
Dampak yang ditimbulkan bagi perekonomian berupa terjadinya risiko sistemik, dimana risiko tersebut berdampak bagi perekonomian secara keseluruhan dan secara langsung berdampak pada pemegang saham, karyawan dan nasabah. Hal ini terjadi pada saat bank tidak dapat memenuhi kewajibannya. Bank tidak dapat menyediakan dana yang cukup pada saat nasabah melakukan penarikan dananya.








D. Analisa Risiko Terhadap Industri Keuangan
Dalam analisis ini pemakalah melaporkan beberapa pandangan para praktisi perbankan syariah terhadap resiko yang dihadapi lembaganya.

Jumlah respons Peringkat rata-rata
1. kurangnya pemahaman terhadap risiko yang ada pada model pembiayaaan syariah. 17 3,82
2. tingkat return dari simpanan nasabah harus sama dengan yang ada di bank lain 14 3,64
3. risiko penarikan: rendahnya tingkat return dapat menyebabkan penarikan dana 14 3,64
4. risiko fidusia: para deposan akan menuntut pertanggung jawaban bank karena rendahnya tingkat return atas simpanan mereka. 14 3,21


Dari tabel diatas menunjukkan pandangan praktisi perbankan syariah terhadap beberapa persoalan spesifik berkaitan dengan lembaga keuangan syariah. Karena perbankan syariah merupakan industri baru, maka para praktisi perbankan syariah berpandangan bahwa masih ada kekurang pahaman terhadap risiko yang ada pada model pembiayaan syariah. Mereka menempatkan masalah ini pada poin 3,82. krena tingkat pendapatan dana deposito pada bank syariah pada pembagian keuntungan, hal ini menimbulkan risiko tertentu pada sisi liabilitas dari balance sheed. Meskipun begitu bank syariah selalu ditekan untuk memberikan keuntungan pemilik dana deposito sama seperti bank lain mereka menilai masalah ini dengan poin 3,64. factor ini sangat penting karena jika tingkat keuntungan lebih rendah yang diberikan dari bank lain, maka dapat menyebabkan dua risiko. Pertama, risiko penarikan yang disebabkan rendahnya tingkat keuntungan, mereka menilai hal ini dengan poin 3,64. kemudian bank juga menghadapi risiko fidusial, dimana para deposan menuntut pertanggung jawaban bank karena rendahnya tingkat keuntungan yang diperoleh, hal ini diperoleh poin 3,21.
Lembaga keuangan syariah juga mengidentifikasi adanya risiko-risiko lain yang dihadapinya. Misalnya pada tingkat pemerintahan meliputi aspek hokum dan perpajakan.

E. Studi Kasus
Selama dua decade terakhir ini kegagalan dalam melakukan manajemen risiko telah memakan banyak korban pada industry keuangan. Kerugian bias secara financial maupun nonfinansial.
• Pada tahun 1991, lembaga BCCL mengalami kerugian sebesar 500 juta dolar, karena lemah dalam menganalisis kredit, dokumentasi kredit yang tidak lengkap, saling menghilangkan data dan penyelewengan, pencucian uang.
• Desember 1993, Metallgesselschaft mengalami kerugian 1500 juta dolar, karena strategi lindung nilai yang salah : salah asumsi ekonomi, kegagalan likuidasi posisi, strategi yang menjurus pada penyelewengan.
• Tahun 1994, Credit Lyonnais mengalami kerugian hingga 24.220 juta dolar, karena ketidakcukupan pengawasan dan deregulasi internal dalam kaitan dengan berbagai penyelewengan, mis-manajemen pinjamam, pencucian uang, penyelewengan kekuasaan berupa konspirasi antara politisi, banker, dan pemilik baru.
• 09 februari 1990, lembaga Drexel Burnham Lambert rugi sebesar 1.900 juta dolar (bangkrut), karena investasi pada saham lapis bawah (junk bond), pendanaan jangka pendek, tidak dapat memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo karena nilai saham jauh dan tidak laku dipasar.
• 5 november 1997, lembaga Bre-X mengalami kerugian 120 juta dolar karena sengaja melakukan manipulasi nilai saham dengan menyatakan adanya penemuan tambang emas.

Dari kasus-kasus diatas , menurut Ferry N.Idroes ada beberapa solusi/implementasi terhadap risiko, sebagai berikut:
 Hindari (Avoidance) : keputusan yang diambil adalah dengan cara menghindari atau tidak melakukan aktivitas yang dimaksud. Misalnya sebuah bank mendapat tawaran untuk melakukan bisnis pencucian uang dari kegiatan terorisme yang menjanjikan keuntungan, sehingga risikonya adalah berupa ancaman penutupan bank serta ancaman pidana terhadap pelakunya. Maka bank memutuskan untuk tida melakukan aktivitas tersebut.
 Alihkan (transfer): membagi risiko dengan pihak lain. Konsekuensinya terdapat biaya yang harus dikeluarkan atau berbagi keuntungan yang diperoleh. Misalnya untuk pembiayaan proyek yang sangat besar, sebuah bank melakukan skema pinjaman sindikasi. Pengalihan risiko juga termasuk penggunaan lembaga asuransi sebagai penanggung kerugian dengan membayar premi selain itu, penggunaan sumber daya diluar organisasi (outsourcing) juga termasuk kedalam pengalihan risiko.
 Mitigasi risiko (mitigate risk): menerima risiko pada tingkat tertentu dengan melakukan tindakan untuk mitigasi risiko melalui peningkatan control, kualitas proses, serta aturan yang jelas terhadap pelaksanaan aktivitas dan risikonya.
 Menahan risiko residual (retention of residual risk): menerima risiko yang mungkin timbul dari aktivitas yang dilakukan. Perbankan harus mengambil berbagai macam risiko dalam menjalankan aktivitasnya. Risiko yang dimaksud tidak dapat dihindari , dialihkan, dan dimitigasi. Akibatnya,risiko tersebut harus ditanggung sejalan dengan pelaksanaan aktivitas.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Bank sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan baik dalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Kemudian aktifitas bank yang lainnya juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan. Tidak hanya itu, bank juga dapat dimanfaatkan dalam aktifitas-aktifitas lainnya seperti membayar rekening listrik, pajak dan sebagainya. Masih banyak kegiatan bank yang lainnya. Namun diantara banyaknya aktifitas bank tersebut, tidak terlepas dari berbagai risiko. Risiko-risiko inilah yang harus dipelajari dan dipahami oleh pemegang saham, karyawan maupun nasabah. Karena risiko-risiko yang kemungkinan terjadi dapat mengakibatkan kerugian. Namun, jika risiko tersebut dikelola secara tepat dapat memberikan manfaat kepada bank dalam menghasilkan laba yang atraktif. Untuk itulah pentingnya menganalisa risiko-risiko tersebut agar dapat mencari solusi dari setiap risiko yang terjadi, demi kemajuan perbankan kedepannya.
B. Saran
Sesungguhnya makalah ini banyak terdapat kekurangan, baik itu sistematika penulisannya maupun kaedah bahasa yang digunakan. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan saran dari pembaca untuk kesempurnaan makalah ini.






9




DAFTAR PUSTAKA



Ferry N. Idroes. Manajemen Risiko Perbankan, Jakarta: Rajawali Pers, 2008.

Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

Tariqullah Khan Habib Ahmed. Manajemen Risiko Lembaga Keuangan Syariah,

Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
READ MORE - ANALISA RISIKO


Pengikut

Costomer Service

Tayangan Laman

Translete

English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Auto Ping

Ping your blog, website, or RSS feed for Free Ping your blog, website, or RSS feed for Free