Created ; SUWIRYO
SUTRISNO
WAN JULI PRAMONO
FATUROHMAN
DINAMIKA ISLAM DAN MASYARAKAT MUSLIM DI
MALAYSIA
·
Masuknya
Islam ke Semenanjung Malaya
Tidak adanya dokumen yang lengkap mengenai kedatangan Islam di
Malaysia menyebabkan munculnya berbagai teori, diantaranya adalah :
1.
Terori Azmi, Abdullah
dkk. Berpendapat bahwa Islam sudah ada sejak abad ke-7 M. Pernyataan ini
berdasarkan sebuah argumen bahwa pada pertengahan abad ini, pedagang islam
sudah sampai di gugusan pulau-pulau Melayu.
2.
Pada tahun 1963.
Fitimi berpendapat bahwa islam datang pertama kali di Malaysia pada abad ke-8 H
(14 M). Yang didasarkan atas penemuan batu bersurat yang ditulis dengan aksara
arab di Trengganu.
3.
Sedangkan pada tahun
1964, Majul mengatakan bahwa Islam datang pada abad ke-15 dan ke-16.
4.
Pernyataan Fitimi dan
Majul ini tidak dapat diterima karena pada tahun 1965, Majalah Mastika
menerbitkan peryataan bahwa Islam sudah masuk sejak abad ke-3 H (10M). Dengan
ditemukannya batu nisan Syeikh Adb al-Qadir di Tanjung Inggris, Kedah. Menurut
sejarawan Syeikh Abd al-Qadir adalah seorang da’i keturunan persia.
·
Dinamika
Islam di Negara Malaysia Kontemporer
Kuatnya nuansa dan
etos Islam di Malaysia dapat dilihat terutama sejak kebangkitan Islam pada
tahun 1970-an dan mencapai puncaknya di tahun 198-an. Hal ini dapat dibuktikan
adanya :
a)
Pada tahun 1978. Deklarasi pemerintahan untuk merevisi sistem hukum nasional
agar selaras dengan hukum Islam.
b)
Pada tahun 1980. Deklarasi pemerintahan untuk merevisi model dan sistem ekonomi
menjadi model Islam.
c)
Pada tahun 1980-1982, Penyediaan infrastruktur dan instittut-institut Islam
seperti Bank Islam, Asuransi Islam, Pengadilan Islam, Yayasan Ekonomi Islam,
Pembangunan Sekolah Guru Islam, dll.
Dalam perkembangan terakhir, dukungan pemerintah terhadap Islam
dapat dilihat dari pembangunan secara besar-besaran pusat Islam di Putrajaya.
Abdullah Ahmad Badawi menjabat sebagai perdana mentri sejak tahun 2004 juga
menyuarakan pesan-pesan Islam. Hal ini ditunjukkan dari konsep pembangunan
masyarakat agamis yang digagasnya, yang dikenal dengan istilah “Islam
Hadhary”.
1. Islam Sebagai Identitas
Melayu
Islam bagi orang
Melayu, bukan hanya sebatas keyakinan, tetapi juga menjadi identitas mereka,
dan menjadi dasar kebudayaan Melayu. Sebaga contoh pakaian tradisional Melayu
yaitu berbaju kuning dan rok panjang bagi wanita yang disertai oleh tutup
kepala dengan maksud untuk menutup aurat. Ini berarti adat, tradisi, budaya
Melayu telah diwarnai oleh ajaran-ajaran Islam.
Identitas Melayu dan
Islam, di antaranya bisa diletakkan pada hakiket kepemimpinan politik Melayu
tradisional (kesultanan), yang dipimpin oleh sultan. Sedangkan sultan adalah
istilah yang digunakan untuk menyebut penguasa Muslim. Namun akibat
kolonialisasi Inggris, identitas keislaman Melayu itu mengalami degradasi,
karena tidak jarang pihak koloni membuat berbagai kebijakan yang
melemahkan ffungsi dan peran Islam dalam kehidupan Melayu. Koloni Inggris
membuat perbedaan yang jelas antara agama dan negara, dengan memperkenalkan
administrasi sipil dan sistem hukum yang berbeda dengan sistem hukum dan
pengadilan Islam.
Kekuatan lainnya
terkait dengan identitas Melayu-Islam yang penting untuk disebutkan di sini
adalah adanya hubungan interaktif antara agama dan etnisitas Melayu. Hubungan
timbal balik antara Melayu dan Islam telah menggiring etnis Melayu pada
persepsi adanya integrasi antara Melayu dan Islam yang mencakup gaya hidup,
nilai-nilai, bahasa dan agama.
2. Posisi islam dalam
konstitusi (uu) Negara Malaysia
Dalam konstitusi Malaysia,islam di akui sebagai agama resmi
Negara.pasal 3ayat 1 menegaskan “islam the religion of the federation;but other
religions may be practised in peace and harmony in any part of the
federation”.islam adalah agama federasi namun pada saat yang sama
,konstitusi(uu) memberikan kebebasan beragama kepada komunitas non muslim
.mereka berhak menjalankan agama mereka,memiliki kekayaan mendirikan
sekolah-sekolah agama,mengurusi perkara-perkara mereka sendiri.namun mereka
tidak di perbolehkan berdakwah atau menyebarkan keyakinan mereka di kalangan
kaum muslim ;aturan ini di maksutkan untuk membatasi pertumbuhan dan pengaruh
mereka di wilayah-wilayah lain.meskipun orang-orang non-muslim dilindungi oleh
konstitusi dan hokum,hak dan kewajiban mereka dan kaum muslim melayu tidak
sama.Posisi islam sebagai agama resmi Negara sebagaimana di tegaskan kedalam
konstitusi ini dalam perjalana sejarahnya menimbulkan sebagai reaksi
,pendebatan dan kesalah pahaman.
Memposisikan islam sebagai agama resmi Negara bisa di beri makna
sebagai suatu pengumuman kepada dunia luar bahwa Malaysia hendaklah dikenal
sebagai Negara islam .dalam pernyataan konstitusi bahwa islam sebagai agama
resmi Negara tidak bermakna sampai sejauh itu. Karena ketentuan itu tidak
berartibahwa malyasia menjadikan islam sebagai ideologi Negara ,juga tidak
bermaksut bahwa Malaysia melaksanakan system islam atau menerapkan
undang-undang maupun hukum islam ,melainkan tetap melaksanakan system sekunder
seperti yang berlaku di Indonesia dan mesir.Terlepas dari keterbatasan
implikasi dari ketentuan konstitusi Malaysia tentang posisi islam sebagai agama
resmi Negara ,yang jelas pengukuan Negara atas islam sebagai agama Malaysia.
3. Kebijakan pemerintah
setalah kerusuhan etnis tahun 1969 .
Masalah sosio-ekonomi yang dihadapi malysia terutama pada tahun
pertama setelah kemerdekaan adalah ,ketimpangan ekonomi antara etnis melayu dan
etnis pendatang ,baik cina maupun india .faktor-faktor penyebabnya berwal
sejak masa koloneial inggris mengotak-kotakan penduduk tanah melayu baik dari
segi letak geografis maupun kegiatan ekonomi .
Komunitas cina dan india yang kebanyakan tinggal di kota meraih
kemakmuran dan menonjol dibidang ekonomi dan pendididkan . sementara kaum
muslim melayu yang kebanyakan tinggal di pedesaan dan bertani . meski menguasai
politik dan pemerintahan ,namun tertinggal dibidang ekonomidan pendidikan
.kenyataan inilah yang kemudian menyulut kerusuhan antar etnis di malaysi pada
mei 1969.
Kerusuhan etnis ini merupakan suatu peristiwa yang digambarkan
oleh tunku abdul rahman ,mantan perdana menteri Malaysia,sebagai masa paling
gelap dalam sejarah nasinal Malaysia,yang menyebabkan ratusan orang meninggal
dan sebagian terluka ,dibubarkannya parlemen salama hampir 2 tahun dan
dilakukannya keadaan darurat.
Pemerintahan merasa perlu berusaha untuk mengoreksi
ketidakseimbangan dan ketidakadilan yang dirasakan .pemerintah merasa perlu
melaksanakan progam reformasi.ekonomi yang menjadikan orang-orang melayui dan
bumiputera lainya sebagai target ,dengan memenahi kehidupan sosio-ekonomi puak
melayu.hal ini kemudian ditindak lanjuti pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan
tentang dasar ekonomi baru (DEB) atau new economic policy (NEP).kebikjakan
ini dimaksutkan untuk mengangkat posisi sosial-ekonomi kalangan ekonomi
lemah yang umumnya adalah orang melayu serta meningkatan pendidikan dan tarf
hidup dan perkembangan untuk usaha mereka.
Dibidang pendidikan melalui DEB pemerintah meberi kesempatan
lebih luas bagi penduduk melayu guna melanjutkan studi mereka .pemerintah mulai
mengirimkan ribuan pemuda melayu khusus nya untuk belajae sains dan teknologi
,ke bagai universitas,di dalam dan luar negeri. Genersi yang dibesarkan melalui
program DEB ini kelak menjadi para professional muda yang komit terhadsp ajaran
idlam serta banyak berperan dalam mendukung kebangkitan kembeli islam di
Malaysia.
4. Persaingan antara partai
UMNO dan PAS dalam isu Islamisasi
Kompetisi atau persaingan antara partai pemerintah (UMNO) dengan
partai oposisi Islam(PAS) turut punya andil yang relatif besar dalam memperkuat
etos keislaman di Negara malaisya. PAS adalah partai yang memperjuangkan Islam,
bermaksud membentuk Negara Islam dan melaksanakan syariat Islam didalamnya.
Masa pendukungya adalah orang-orang melayu muslim di Malaisya. Sedangkan UMNO
adalah partai pemerintah yang pemimpinnya memegang jabatan-jabatan penting
dalam pemerintahan. Mayoritas pendukungnya adalah juga melayu muslim yang
menginginkan terciptanya suasana dan kondisi Islami di Negara tersebut.
Partai PAS sesungguhnya terlahir dari partai UMNO. Partai ini
didirikan oleh ulama-ulama dalam UMNO yang berseberangan pemikiran dengan
partai itu.Kelahiran PAS dilatarbelakangi oleh beberapa ulama UMNO yang
mempunyai komitmen yang kuat terhadap Islam, merasakan Islam tidak mendapatkan
tempat dan perhatian dalam partai itu. Partai UMNO tidak lari dari hakikat
landasan perjuangannya yang begitu kental dengan identitas nasionalismenya.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa dari sejarah
perkembangan dasar perjuangan PAS sejak semula, PAS adalah partai politik yang
memperjuangkan Islam tulen. Sedangkan UMNO, sejak didirikan sampai saat ini,
merupakan sebuah partai yang pragmatis tanpa suatu ideology yang jelas, yang
dapat dijadikan sebagai dasar perjuangannya, kecuali nasionalisme Melayu.
Bersamaan dengan kebangkitan Islam, muncul tuntutan dari warga melayu muslim
agar pemerintah turut mendorong pelaksanaan ajaran Islam. Untuk mencegah
larinya suara dan dukungan warga melayu muslim ke PAS, dan sekaligus untuk
mengalahkan partai tersebut, makatidak ada pilihan lain bagi pemerintah UMNO,
selain terpaksa mengeluarkan kebijakan-kebijakan dan tindakan yang memihak
pada kepentingan melayu muslim. Untuk itu, pemerintah mengambil sikap
yang lebih mendukung Islam, seperti merevisi system hokum nasional agar lebih
selaras dengan hokum Islam, deklarasi pemerintah untuk menyusun kembali model system
ekonomi malaisya menjadi system ekonomi Islam, selanjutnya diikuti oleh
penyediaan infrastruktur dan institusi-institusi Islam, seperti Bank Islam,
Asuransi Islam, Yayasan Ekonomi Islam, Universitas Islam Internasional,
pembentukan kelompok sumber daya, dll.
Kendati pada akhirnya ada yang menilai bahwa Islamisasi yang
dilakukan oleh perintah hanyalah kosmetik, namun kebijakan Islamisasi
pemerintah pada gilirannya melahirkan seluruh kegiatan yang mengkonsolidasi
kehadiran Islam lebih jauh dalam berbagai aspek kehidupan dinegara itu,
termasuk politik. Dan islamisasi merupakan sebuah proses yang masih belum
berakhir hingga saat ini.
5. Islam mendapat dukungan dari Negara dan
pemerintah
Faktor lain yang menyebabkan kuatnya nuansa
Islam di Malaisya adalah sikap dan respon UMNO dan pemerintah terhadap
menguatnya etos dan kesadaran Islam dalam masyarakat melayu dengan menunjukkan
sikap dan kebijakan yang lebih berorientasi Islam. Hal ini menemukan momentumnya
pada masa pemerintahan Mahatir, dan berlanjut hingga masa pemerintahan Abdullah
Ahmad Badawi. Secara structural, sikap akomodatif pemerintah secara jelas dapat
dilihat pada kebijakannya yang merekrut sejumlah aktivis Muslim untuk duduk
dalam system pemerintahan. Seperti ketika Mahatir mengajak Anwar Ibrahim,
seorang tokoh Islam yang kharismatik, untuk bergabung dalam pemerintahan.
Kontribusi Anwar dalam kebijakan Islamisasi cukup besar. Anwarlah yang sering
diminta Mahatir untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan keislaman yang
dikeluarkan oleh pemerintah. Bahkan, dengan masuknya Anwar dalam pemerintahan
membuat banyak pemimpin ABIM lainnya mengikuti langkah anwar yang mendukung
peran Islam dalam pemerintahan Negara dan masyarakat.
Meskipun PAS dan kelompok
Muslim oposan pemerintah, seperti organisasi-organisasi da’wah, mungkin saja
menganggap semua itu tidak lebih sebagai symbol seremonial saja, Ada
bukti-bukti lain yang menunjukkan meningkatnya keberpihakan pemerintah terhadap
Islam. Hal itu dapat ditunjukkan dari kebijakan pemerintah dalam berbagai aspek
berikut ini:
6. Geliat Da’wah dan Syiar Islam
Untuk menghilangkan kekhwatiran dan ketakutan warga non muslim
terhadap apa yang dibahaskan Mahathir sebagai “Islam fundamentalis” yang
diantaranya menginginkan penerapan hokum Islam dan atau terbentuknya Negara
Islam di Malaisya. Maka untuk menetralisir gerakan-gerakan fundamentalis
tersebut serta untuk memandu dan mengatur aktivitas Islam, pemerintah pun
mendirikan institusi-institusi Islam plat merah.
Institusi-institusi tersebut bermarkas di
pusat Islam yang terletak berdampingan dengan masjid Negara. Komplek
megah itu juga memiliki unit penting antara lain apa yang sebelumnya dikenal
dengan Bahagian Hal Ehwal Islam(BAHEIS) atau yang saat ini dikenal dengan
Jabatan Kemajuan Islam Malaisya(JAKIM), pusat penelitian Islam, Institut
dakwah, dan institute Al-Quran.
Diantara program yang dijalankan BAHEIS adalah takmir
masjid,pendidikan Islam, penyeragaman undang-undang, peningkatan kerjasama
dalam bidang keislaman antara Negara Brunei Darussalam, Indonesia, dan
Malaisya. Takmir masjid merupakan kegiatan-kegiatan yang dipusatkan di masjid
seperti pelatihan untuk pejabat agama, para da’i, dan imam masjid, dll. Salah
satu kontribusi terbesar BAHEIS lainnya adalah perannya sebagai agen pemerintah
dalam mengkampanyekan dan mensosialisasikan kebijakan “Penerapan nilai-nilai
Islam dalam pemerintahan” yang dilancarkan tahun 1982 dengan harapan dapat
melahirkan pejabat pemerintah yang berwibawa dan menghayati Islam yang pada
gilirannya dapat pula meningkatkan kualitas pemerintahan Negara.
Selain itu, BAHEIS juga berperan dalam munculnya institute
dakwah, yang menyelenggarakan berbagai kursus Islam bagi para pegawai negeri,
pemuda, dan para korps diplomatic malaisya, yayasan dakwah Islam, yayasan
pembangunan ekonomi islam, istitut keguruan, dan training Islam, serta Lembaga
Pengelola Dana Haji(LUTH).
Sejak tahun 1997 pemerintah memperluas wewenang dan kedudukan
BAHEIS dari sebuah bagian menjadi sebuah jabatan, yang dikenal dengan Jabatan
Kemajuan Islam Malaisya(JAKIM). JAKIM memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
1.
Bertanggung jawab
sebagai perancang yang menentukan pembangunan dan kemajuan Islam di Malaisya.
2.
Merumuskan kebijakan
untuk pembangunan islam serta menjaga kesucian aqidah dan ajaran Islam.
3.
Membantu
memformulasikan dan menyeragamkan undang-undang dan peraturan yang diperlukan
serta menilai dan melakukan koordinasi pelaksanaan undang-undang dan
administrasi yang sudah ada dari waktu ke waktu.dalam rangka menyelesaikan
permasalahan umat Islam.
4.
Melaksanakan
program-program pembangunan umat dan penghayatan Islam dalam pemerintahan
Negara.
5.
Menyeragamkan
mekanisme penetapan undang-undang serta peraturan-peraturan bagi administrasi
keislaman di seluruh Negara bagian.
6.
Membuat penilaian
tentang program-program keislaman yang dilaksanakan di Negara ini.
7.
Bertindak sebagai
pengumpul, penyebar dan pusat rujukan informasi mengenai Islam.
8.
Melaksanakan
usaha-usaha pembangunan umat melalui kerjasama nasional maupun internasional.
·
Geliat
Dakwah dan Syi’ar Islam
1. Penyedian Infrastruktur
Sebagai upaya untuk menunjukkan keseriusannya dalam merespon
penegas kembali islam, pemerintah menyediakan sejumlah infrastruktur yang
diprlukan guna membantu umat islam dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban agama
mereka. Realisasi paling umum dari keseriusan ini adalah pembangunan sejumlah
mesjid untuk memenuhi kebutuhan komunitas Muslim akan tempat ibadah. Selain
itu, manifestasi penting lainnya dari kesungguhan pemerintah terlihat dari
penyedia infrastruktur bagi kebijakan pro-islaminya diberbagai bidang kehidupan
seperti ekonomi, dakwah dan syiar islam, pendidikan dan aspek-aspek lainnya.
2. Pendidikan dan Pengajaran
Kebijakan dan program keislaman di bidang pendidikan terliahat
lebih awal mendapat perhatian di bidang lainnya. Hal ini bias jadi karena
posisi mentri pendidikan saat itu dipegang Mahathir Muhammad, sosok yang dikenal
banyak berperan dan memberikan konstribusi bagi upaya islamisasi di Malaysia.
Di awal karirnya sebagai Mentri pendidikan Malaysia pada tahun 1974, Mahatir
mengawali langkahnya dengan meninjau ulang system pengajaran agama islam, dan
ia mengadakan pengkajian kembali tentang pendidikan agama islam dan system
pengajarannya serta membentuk dewan Dewan Penasehat untuk pendidikan agama
Islam.
Pada tahun 1975, kementrian Pendidikan mengeluarkan dana senilai
M$ 22 juta untuk memperbaiki pelaksanaan pelatihan guru-guru agama islam.Pada
tahun 1979, pemerintah mendeklarasikan pendirian pusat Penelitian Islam Asia
Tenggara senilai M$ 26 juta. Pada tahun yang sama, pengetahuan agama islam
ditetapkan sebagai materi ujian ditingkat Sijil Pelajaran Malaysia (SPM).
Lebih jauh, mengamati Rencana Malaysia Ketga dan Keempat, untuk
periode pemerintahan 1976-1981 dan 1981-1986, terlihat betapa pemerintah
menunjukkan kesungguhannya dalam meresponi penegasan kembali posisi Islam. Di
dalam rencana ketiga misalnya, pemasukkan pasal “Islam tetap menjadi sumber
kekuatan bagi bangsa Malaysia” telah diwujidkkan secara nyata dalam bentuk
naiknya pengeluaran anggaran dan dukungan moral pemerintah dalam bidang
pengajaran Islam di sekolah-sekolah serta pembangunan mesjid-mesjid dan berbagai
insitutusi Islam. Kebijakan penting lainnya yang terkait dalam upaya
menghasilkan sumber daya manusia dan professional Muslim yang berkualitas dalam
berbagai bidang kehidupan adalah kesponsoran pemerintah dalam mendirikan
universitas Islam bersekala Internasional (IIUM) yang dibiayai oleh pemerintah
dengan bantuan Arab Saudi.
3. Ekonomi
Pada tahun 1980, Pemerintah menyampaikan deklarasi tentang
pembaharuan model system ekonomi Malaysia untuk disesuaikan dengan ajaran agama
Islam yang mencangkup prinsip “tidak ada bunga” di dalam setiap transaksi
keuangan.
Keinginan mengadopsi system ekonomi Islam
sebenarnya sudah lama menjadi opsesi para tokoh Islam di Malaysia. Keinginan
mereka muncul dari rasa tidak puas terhadap pelaksanaan konsep ekonomi modern
yang dianggap tidak berhasil mewujudkan pemerataan dan keadilan ekonomi. Masih
dirasakan adanya kesenjangan yang makin lebar antara yang berpunyadan tidak
punya (the have and the have not), dan terjadinya eksploitasi
mereka yang memiliki modal dan ketrampilan.
Upaya untuk menepis kekhawatiran non-Muslim terhadap kebijakan
itu pemerintah berusaha meyakinkan mereka bahwa system ekonomi Islam adalah
sebuah system yang tetap akan menguntungkan semua pihak secara sama, baik
rakyat Muslim dan non-Muslim. Kesungguhan pemerintah untuk merivisi model
system ekonomi Malaysia untuk disesuaikan dengan model system ekonomi islam
ditindaklanjutinya dengan penyediaan sumber daya manusia dan penyediaan
infrastruktur yang dibutuhkan untuk merealisasikannya. Pada tahun 1981-1982
misalnya, pemerintah membentuk Kelompok Sumberdaya Islam dan kelompok khusus
penegakan islam serta mendirikan bank islam, Penggadaian Islam, Asuransi Islam
dan yayasan Ekonomi Islam.
Secara keseluruhan, kebijakan pemerintahan
Mahathir dalam usaha memajukan Islam di Negara itu benar-benar menunjukkan
bahwa Muhathir bersungguh-sungguh dalam meninggikan syiar Islam. Oleh karena
itu, usaha pemerintah yang dipimpin UMNO dalam merealisasikan cita-cita islam
melalui program-program pro-islam tidak jarang dipandang sebagai satu fenomena
dan arah baru perjuangan UMNO. Di bawah kepemimpinan Mahathir, dengan mantan
presiden ABIM, Anwar Ibrahim, yang terjun ke dalam gelanggang politik UMNO,
pemerintah dan UMNO telah mengangkat status Islam sebagai suatu major
forcedalam berbagai aspek kehidupan.
4. Hukum
Pelaksanaan hukum Islam sebenarnya telah lama menjadi obsesi
para tokoh Islam Malaysia. Keinginan mereka untukmelaksanakan hukum islam
terdorong oleh suatu anggapan bahwa system hokum yang sedang sedang diberlakukan
di Malaysia adalah hokum warisan inggris. Hukum tersebut adalah asing baik bagi
orang Muslim maupun non-Muslim. Muslim Malaysia terdorong melaksanakan hokum
Islam karena adanya anggapan bahwa institusi modern yang diperkenalkan barat
terhadap dunia Islam sekarang belum berhasil memecahkan masalah-masalah
mendesak yang dihadapi umat. Misalnya, keinginan menegakkan hukum pidana islam.
Institusi-institusi penegak hokum belum mampu mengendalikan kejahatan
yang kian meningkat sejalan dengan kemajuan kehidupan social.
Selain itu, upaya meningkatkan pelaksanaan hukum islam
juga terdorong meningkatnya kesadaran agama umat islam. Peningkatan kesadaran
ini dapat dilihat semakin ramainya tempat-tempat ibadah, seperti mesjid,
mushalla dan langgar dari kota-kota sampai daerah-daerah terpencil di pedesaan.
Sejalan dengan itu, wacana pelaksanaan hukum islam pernah
menjadi isu yang hangat dibicarakan pada tahun 1980-an. Hal ini ditandai dengan
seminar-seminar tentang hukum islam dan berikutnya muncul sejumlah karya tulis
yang berkaitan dengan komitmen terhadap pelaksanaan hukum Islam.Proses kea rah
pelaksanaan hukum Islam di Malaysia terus diupayakan. Ulama pada barisan
terdepan dalam upaya merealisasikan cita-cita ini, karena ini dianggap sebagai
tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pewaris para Nabi.
Di tingkat Negara, pemerintah yang dipimpin partai UMNO telah
mulai menerapkan aturan agama dalam rangka mendukung pelaksanaan ajaran
Qur’ani dalam kehidupan kaum Muslim. Mulai dari penetapan hukuman bagi yang
tidak melaksanakan shalat jum’at di mesjid, minum-minuman keras,, berjudi atau
melanggar kewajiban puasa Ramadan didepan umum hingga penetapan hukuman karena
mengajarkan doktrin yang salah. Selain itu juga memberikan hukuman bagi mereka
yang kedapatan berkhalwat dengan seorang wanita bukan muhrim atau melakukan
penghinaan terhadap pejabat agama atau terhadap Islam. Namun demikin, secara
keseluruhan tidak ada perkembangan istimewa yang dilakukan pemerintah dibidang
hukum Islam untuk menunjukkannya sebagai pemerintah Islami. Meski pemerintah
pernah menyatakan (pada tahun 1978) akan melakukan revisi system hokum nasional
yang diselaraskan dengan system hokum islam, dalam kenyataan nya tidak terdapat
perkembangan signifikan dalam bidang ini. Di antara yang dapat dicatat adalah
penyetaraan status hakim dan pengadilan islam dengan rekanannya di pengadilan
sipil pada tahun 1988. Namun demikian, posisi pengadilan di Malaysia, baik di
wilayah hokum Malaya maupun Borneo (Sabah dan Sarawak) tetap lebih rendah
dibanding dengan kedudukan pengadilan umum.Lebih rendah artinya pengadilan
agama hanya menangani perkara-perkara perdata dan pidana umat Islam yang kadar
kejahatannya paling rendah. Dapat dilihat dari segi nilai denda yang paling
rendah dengan hukuman denda yang paling rendah. Dapat dilihat dari segi nilai
denda yang paling rendah dengan hukuman denda perkara yang ditangani pengadilan
umum. Peradilan agama hanya dapat memutuskan hukum paling maksimal tiga tahun
penjara atau denda RM 5.000.00 atau sebat enam rotan atau gabungan kedua-dua
hukuman tesebut.
Bedanya dengan pengadilan agama di Indonesia,
pengadilan agama di Malaysia tidak hanya menangani perkara-perkara
kekeluargaan, tetapi juga menangani perkara pidana meski sifatnya terbatas,
seperti zina (hubungan seksual antara pria dan wanita di luar nikah),khalwat (hubungan
intim antara pria dan wanita di luar nikah, tetapi tidak sampai melakukan
hubungan seksual, misalnya hanya berpelukkan dan berciuman), meminum minuman
keras, menyebarkan agama yang sesat, tak mau membayar zakat, tidak menjalankan
sholat jum’at dan tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Tetapi dari sekian banyak
perkara yang masuk ke pengadilan agama, masalah kekeluargaan merupakan hampir
separu dari semua perkara yang ditangani.
Ini artinya, di Malaysia hokum inggris tetap diberlakukkan dan
diterapkan pada sebagian besar legislasi dan yurisprudensi. Bahkan menurut
mutalib, “Hukum Islam setelah kemerdekaan tunduk pada system nilai non-islam”.
UU hukum perdata 1956, menyebutkan bahwa jika tidak didapatkan hokum tertulis
di Malaysia, pengadilan perdata harus mengakui hokum Adat inggris atau aturan
lain yang sesuai. Dengan demikian, hukum islam hanya dapat diterapkan pada
wilayah-wilayah yang terbatas, yaitu yang berhubungan dengan keluarga dan
pelanggaran agama, itupun hanya untuk orang islam.
Rumusan hukum islam
yang sempat diajukan PAS ditolak mentah-mentah oleh pemerintah, meski tidak
dapat kelemahan dalam rumusan tersebut. Misalnya, dalam penanganan kasus
pemerkosaan yang dianggap tidak fair khususnya bagi permpuan korban
pemerkosaan. Untuk memberlakukan hukum islam diperlukan ijtihad dan rumusan
yang jelas, tidak hanya terkait dengan materi hukum itu sendiri tetapi juga
terkait dengan prosedur, system dan teknik pelaksanaan serta pembuktian agar
keadilan yang menjadi sasaran hukum dapat tercapai.
Tidak adanya political will dari
pemerintah untuk menerapkan hukum islam terlihat dari penolakan kerasnya
terhadap rumusan yang diajukan PAS, tanpa saran perbaikan yang bersifat
konstruktif. Karena itu, menurut penilaian orang-orang PAS, interpretasi
pemerintah terhadap islam dan begitu juga pelaksanaannya masih bersifat
terbatas pada masalah-masalah pinggiran seperti yang berhubungan dengan
masalah-masalh pribadi dan keluarga seperti hukum yang mengatur perkawinan dan
perceraian. Dalam aspek-aspek hukum yang penting seperti masalah-masalah
ekonomi, kontrak, kerugian, kekayaan dan hukum internasional, hokum perdata
lebih menjadi acuan mereka ketmbang syari’ah. Hukum islam bahkan ditundukkan
system nilai non-islam. Itu sebabnya mengapa PAS tidak pernah mengakui
usaha-usaha ini sebagai suatu perjuangan yang murni untuk merealisasikan
cita-cita islam sesuai dengan tuntutan Al-Qur’an dan Sunnah. Usaha penerapan
nilai-nilai islam atau islamisasi menurut PAS tidak akan bermakna bila
hukum-hukum islam tidak dilaksanakan.
Sebagai counter wacana
terhadap keinginan PAS untuk mendirikan agama islam dan atau menetapkan hukum
islam di Malaysia, Mahathir mengembangkan penilaian-penilaian terhadap
pemikiran politik PAS sebagai bersifat “eksklusif” dan “ekstrimis”. Sebaiknya
Muhathir menjelaskan bahwa pemerintah lebih berupaya untuk mengartikulasikan
Islam berdasarkan pandangan-pandangan yang lebih substansial, menerapkan
prinsip-prinsip islam sebagaimana tertera dalam Al-Qur’an seperti nilai-nilai
keadilan, kesamaan, disiplin dan amanah. Apa yang ingin diwujudkan bukanlah
idialisme tentang berdirinya Negara islam atau penerapan hukum islam seperti
dicita-citakan PAS, melainkan masyarakat yang makmur, sejahtera lahir dan batin
di bawah ampunan Ilahi.
5. Kebijakan Luar Negeri
Seiring dengan perubahan kebijakan domestik pemerintah terhadap
islam, kebijakan luar negeri Malaysia turut mengalami perubahan penting. Salah
satu perubahan itu adalah kuatnya keberpihakan terhadap Dunia Muslim, di mana
sepanjang tahun 80-an, seperti dikemukakan Mutalib, “Pemerintah telah membangun
tempat bagi dirinya sendiri sebagai salah satu aktivis, yang ingin
mengindentikkan dirinya dengan persoalan-persoalan dunia Muslim”. Mahathir
menyeru bangsa Muslim agar mewujudkan slogan-slogan mereka ke dalam aksi yang
nyata, bukan hanya melalui retorika dan resolusi yang penuh kealiman.
Upaya konkret untuk mewujudkan ucapan dan janji-janjinya,
pemerintah secara terhadap meningkatkan kerja sama ekonomi dan politik Malaysia
dengan bangsa-bangsa Muslim, khususnya dengan Negara-negara Arab. Kendati aspek
‘kerja sama perdagangan’ tidak bias dianggapsebagai aspek integral dari
kebijakan luar negeri, namun sampai tingkat tertentu, aspek ini dapat menjadi
gambaran tentang sifat hubungan negara-negara yang bersangkutan.
Aspek yang lebih penting dibanding aspek
perdagangan luar negeri adalah hubungan politik luar negeri Malaysia. Dalam hal
ini, salah satu bukti nyatanya adalah dukungan Malaysia terhadap PLO. Kendali
sudah dirintis sejak zaman Tun Razak, dukungan ini mencapai klimaksnya pada
masa Muhathir. Bukti kuat yang menunjukkan dukungan Malaysia terhadap prjuangan
PLO adalah sumbangan dana sebanyak US$5,000 pada tahun 1981 untuk pengungsi
Palestina dan sebanyak M$ 100.000 pada tahun 1982 menyusul invansi Israel ke
Libanon. Bantuan kemanusiaan dalam bentuk lain untuk warga palestina juga
diberikan seperti pusat latihan kerja (accupational training center) dan
biasiswa untuk belajar di universitas-universitas di Malaysia. Di bawah
pemerintahan Muhathir. Perwakilan PLO dinaikkan statusnya menjadi dua besar.
Sikap untuk menunjukkan keseriusan Malaysia dalam mendukung perjuangan muslim
palestina, sejak tahun 1982, pemerintah menetapkan tanggal 5 April sebagai
‘Hari solidaritas Palestina’, yang dimasudkan untuk menggalang rasa solisaritas
dikalangan Negara-negara Muslim.
Meningkatnya hubungan
baik antara pemerintah dengan Negara-negara Muslim dapat pula ditunjukkan
dengan hubungan dengan Negara-negara lainnya, seperti Afganistan dan Brunei
Darussalam.