Liverpool melaju ke final Piala FA

Minggu, 15 April 2012

Setelah sempat ketinggalan 0-1, Liverpool akhirnya berhasil mencatat kemenangan 2-1 atas tim tamu Everton dan lolos ke final Piala FA.
Everton memimpin pada menit 23 lewat got Nikica Jelavic yang mendapat operan dari Tim Cahill. Kedudukan 0-1 untuk tim tamu Everton bertahan hingga akhir babak pertama.
Namun pada menit 61, Luis Suarez berhasil menyamakan kedudukan setelah mendapat tendangan bebas.
Dan Andy Carroll memastikan kemenangan Liverpool dengan sundulan kepala pada menit 86 dengan memanfaatkan tendangan Craig Bellamy.
Dalam pertandingan ini, Liverpool menurunkan kiper ketiga, Brad Jones, karena Pepe Reina dan Alex Doni belum bebas dari larangan tanding, namun para pemain Everton tidak banyak menekan Jones.
Liverpool akan berhadapan dengan pemenang partai semi final lain yang akan digelar Minggu 15 April antara Tottenham Hotspur dengan Chelsea.
Manajer Everton, David Moyes, mengatakan timnya bermain baik namun memberi peluang kepada Liverpool.
"Itu merupakan kesalahan kami hari ini karena kami memberi mereka peluang," tuturnya selepas pertandingan.
"Tapi itulah yang terjadi kalau Anda membuat kesalahan maka Anda tidak mendapat piala. Sayangnya kami membuat kesalahan hari ini, yang membuat kami tidak punya kesempatan ke final."

Liga Primer

"Itu merupakan kesalahan kami hari ini karena kami memberi mereka peluang."
David Moyes
Sementara itu di Liga Primer, Manchester City mencatat kemenangan telak 6-1 di kandang Norwich.
Pemain asal Argentina, Carlos Tevez -yang sempat mendapat sanksi dari Manchester City- mencatat hat-trick.
Dua gol lainnya diciptakan oleh Sergio Aguero dan gol keenam dicetak Adam Johnson pada menit ke 90.
Satu-satunya gol Norwich dicetak Andrew Surman di menit 51.

Kemenangan ini membuka peluang City untuk mengejar Manchester United yang saat ini memimpin klasemen sementara Liga Primer.
Selisih angka kedua tim kini tinggal dua namun jika Manchester United memang atas Aston Villa dalam pertandingan Minggu 15 April, maka selisih angka akan kembali menjadi lima.

READ MORE - Liverpool melaju ke final Piala FA

Zakat

Zakat adalah kewajiban yang agung dalam Islam. Dalam Al-Quran perintah menunaikan zakat beberapa kali disandingkan dengan perintah sholat. Diantaranya adalah Firman Allah SWT : 

{ وأقيموا الصلاة وأتوا الزكاة } [ البقرة : 43 ]
Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat ( QS Al Baqoroh 43)
Selain dari sisi keagungan, ibadah zakat juga mempunyai keunikan. Imam Ibnu Qudamah al-Maqdashy mengungkapkan hal tersebut dalam kitab Mukhtasor Minhajul Qashidin. Beliau menjelaskan bahwa Zakat merupakan gabungan antara ibadah yang bersifat Ubudiyah dan sekaligus ijtima’iyah (sosial). Sisi ibadah sosial karena zakat pada hakikatnya adalah memberikan sebagian harta pada orang lain yang berhak atau membutuhkan. Sementara sisi ubudiyah adalah karena tata aturan penarikan dan distribusi zakat sangat-sangat diatur secara teliti dalam syariah. 

Pengertian Zakat

Zakat secara bahasa berasal dari padanan kata : an-nama ( tumbuh), al-barokah (keberkahan), az-ziyadah (tambahan), dan at-thoharoh (kesucian).  Secara filosofis, seluruh arti padanan kata zakat cukup menggambarkan dari hakikat zakat yang sesungguhnya. Adapun secara istilah, selain zakat kita juga sering mengenal infak dan sedekah. Ketiganya mempunyai pengertian dan penekanan yang berbeda, meskipun kata ‘shodaqoh’ dalam al-quran juga terkadang diartikan sebagai zakat. Berikut pengertian zakat, infak dan sedekah secara singkat :
•    Zakat adalah  kewajiban atas sejumlah harta tertentu, dengan kadar tertentu (nishob), yang diberikan untuk kelompok tertentu (mustahiq) dan dalam waktu tertentu (haul).
•    Infaq adalah : mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq meliputi yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, dan nadzar. Sementara infak sunnah di antaranya ; infak kepada fakir miskin, bencana alam, infak kemanusiaan, dan sebagainya.
•    Shadaqoh mempunyai pengertian lebih luas, ia dapat bermakna infak, zakat dan bahkan kebaikan non materi / non harta secara umum. Hal ini bisa kita tangkap dari isyarat Rasulullah SAW dalam hadits berikut ini misalnya : Dari Abi Dzar, Rasulullah SAW bersabda : “  Senyummu di hadapan wajah saudaramu adalah sedekah, amar makruf dan nahi munkar yang engkau kerjakan adalah sedekah, engkau menunjukkan jalan orang tersesat juga sedekah, engkau menuntun orang buta adalah sedekah, engkau menyingkirkan duri dan tulang dari jalanan juga sedekah, engkau mengisi ember saudaramu yang kosong juga sedekah “ (HR Tirmidzi, dishahihkan oleh Albani)

Fungsi dan Hikmah Zakat

Tidak ada suatu kewajiban disyariatkan dalam Islam, kecuali membawa berbagai manfaat dan hikmah bagi umat manusia. Begitu pula ibadah zakat yang menyimpan banyak hikmah dan rahasia pensyariatan. Sekiranya kita bisa melihat dengan lebih jernih seputar fungsi dan hikmak zakat, tentunya akan lebih meringankan langkah dalam memenuhi kewajiban zakat secara rutin. Diantara fungsi zakat tersebut adalah :
1.    Fungsi Ibadah & Keyakinan : Kewajiban zakat adalah ujian ketaatan bagi kaum muslimin, sekaligus pembuktian keyakinan bahwa sejatinya harta yang didapatkan adalah pemberian dari Allah SWT. Sehingga, pembayaran zakat sejatinya adalah perwujudan rasa syukur yang produktif. 

2.    Fungsi Sosial :  Zakat adalah ibadah yang akan mengurangi jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Sehingga tercipta kehidupan sosial yang kondusif tanpa hasad dan dengki dari si miskin kepada yang kaya. Ketika mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, Rasulullah SAW menjelaskan tentang zakat : “ Allah mewajibkan zakat atas harta-hartamu, yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada yang miskin”(HR Jamaah dari Ibnu Abbas).

3.    Fungsi Ekonomi :  Zakat juga mempunyai fungsi ekonomi dan pemberdayaan, karena sasaran distribusi zakat yang begitu beragam ( delapan golongan).

4.    Fungsi Pembentukan Karakter & Mental :  Dengan berzakat, seseorang akan terbebas dari sifat kikir, dan akan bertambah kasih sayang kepada sesama. Allah SWT berfirman :  “ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS at-Taubah 103).
READ MORE - Zakat

Jaminan Sosial

Pertanyaan mengenai jaminan sosial di Indonesia
Berbagai pertanyaan mengenai jaminan sosial sering diajukan oleh pekerja di Indonesia, karena kurangnya sosialisasi dari badan-badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia. Bahkan banyak dari pekerja yang tidak terekspos mengenai sistem jaminan sosial yang diselenggarakan di Indonesia. Untuk bisa mengetahui lebih jauh mengenai hak kesejahteraan sosial anda ssebagai pekerja, ada baiknya anda mempelajari lebIh dahulu dasar mengenai jaminan sosial.

  • Apakah jaminan sosial itu?
Menurut Undang-undang no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dan pekerjaan yang layak. Jaminan sosial dalam hal ini berhubungan dengan kompensasi dan program kesejahteraan yang diselenggarakan pemerintah untuk rakyatnya.
  • Bagaimana penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia?
Di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah menentukan 4 macam jaminan sosial yang terdiri dari JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), TASPEN (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan ASKES (Asuransi Kesehatan Indonesia).
  • Apa itu JAMSOSTEK?
JAMSOSTEK adalah salah satu badan penyelenggara jaminan sosial yang mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Pekerja sektor formal disini maksudnya adalah para karyawan perusahaan-perusahaan swasta dan tidak termasuk pekerja sektor informal seperti pekerja rumah tangga, buruh industri kecil, dll. Dengan kata lain, Jamsostek merupakan asuransi sosial bagi pekerja (yang mempunyai hubungan industrial) beserta keluarganya. Apa saja sih yang ditanggung oleh JAMSOSTEK? Skema Jamsostek meliputi program-program yang terkait dengan risiko, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan, dan jaminan hari tua.

• Cakupan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meliputi: biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, pengobatan, perawatan, biaya rehabilitasi, serta santunan uang bagi pekerja yang tidak mampu bekerja, dan cacat. • Apabila pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, mereka atau keluarganya berhak atas Jaminan Kematian (JK) berupa biaya pemakaman dan santunan berupa uang.

• Apabila pekerja telah mencapai usia 55 tahun atau mengalami cacat total/seumur hidup, mereka berhak untuk memperolah Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus atau secara berkala.

• Sedangkan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi tenaga kerja termasuk keluarganya, meliputi: biaya rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, diagnostik, serta pelayanan gawat darurat.
  • Apa itu TASPEN?
TASPEN merupakan badan penyelenggara Program Hari Tua dan Pensiun. Sasaran program jaminan sosial hari tua/pensiun yang dilaksanakan oleh PT (Persero) Taspen adalah semua Pegawai Negeri Sipil, kecuali PNS di lingkungan Departemen Pertahanan – Keamanan. Siapa saja sih yang berhak mendapat pensiun di hari tua nanti? Yang berhak mendapat pensiun sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku adalah peserta; atau janda/duda dari peserta, dan janda/duda dari penerima pensiun; atau yatim piatu dari peserta, dan yatim piatu dari penerima pensiun; atau orang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda/duda/anak yatim piatu yang berhak menerima pensiun. Sedangkan yang berhak mendapat tabungan hari tua adalah peserta; atau istri/suami, anak atau ahli waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.

Sumber dana program tabungan hari tua PNS diperoleh dari iuran peserta sebesar 3,25 % dari penghasilan peserta setiap bulan. Sedangkan sumber dana untuk program dana pensiun PNS diperoleh dari iuran peserta sebesar 4,75 % dari penghasilan peserta setiap bulan. Penghasilan yang dimaksud disini adalah gaji pokok + tunjangan istri + tunjangan anak. Disamping itu, PNS juga dikenakan iuran sebesar 2 % dari penghasilan peserta setiap bulan untuk membayar iuran program kesehatan/ASKES.
  • Apa itu ASKES?
ASKES adalah penyelenggara jaminan pemeliharaan atau asuransi kesehatan bagi Pegawai Negri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya. Berbeda dengan pelayanan JAMSOSTEK yang mencakup semua elemen, pelayanan yang disediakan oleh ASKES hanya mencakup mengenai kesehatan seperti : konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan, pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter umum dan atau paramedis, pemeriksaan dan pengobatan gigi, dan lainnya.
  • Apa itu ASABRI?
ASABRI merupakan badan yang menyelenggarakan program asuransi dan pembayaran dana pensiun bagi anggota TNI dan Polri yang dipisahkan penyelenggaraannya dari program yang dilakukan TASPEN. Sesuai dengan hubungan anggota TNI dan Polri disini yang merupakan bagian dari Departemen Pertahanan dan Keamanan.
Apa saja yang menjadi tugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)?
BPJS bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial bagi peserta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal ini meliputi :
  • memungut iuran program jaminan sosial;
  • menerima bantuan iuran program jaminan sosial;
  • mengelola dana jaminan sosial peserta jaminan sosial berdasarkan prinsip-prinsip jaminan sosial yang menjadi tanggung jawabnya;
  • menempatkan dana jaminan sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
  • melakukan inspeksi, kontrol, dan menghentikan pelayanan atau pemberian manfaat jaminan sosial kepada peserta dari pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  • membuat kesepakatan dengan asosiasi pemberi pelayanan kesehatan tingkat nasional maupun daerah mengenai besarnya pembayaran kepada fasilitas kesehatan;
  • membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan pemberi pelayanan kesehatan; dan
  • melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhan dalam pembayaran iuran dan pendaftaran pekerja lebih dari 3 (tiga) bulan
Siapa saja yang bisa menjadi peserta jaminan sosial?
Setiap Warga Negara Indonesia termasuk yang berdomisili di luar wilayah Indonesia dan orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000,(satu juta rupiah)/bulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial.
Berapa besarnya iuran yang harus dibayarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial?
  • Besarnya iuran program Jamsostek adalah sebesar :
    1. Jaminan Kecelakaan kerja
      Kelompok I: 0,24% dari upah sebulan;
      Kelompok II: 0,54°% dari upah sebulan;
      Kelompok III: 0,89% dari upah sebulan;
      Kelompok IV: 1,27% dari upah sebulan;
      Kelompok V: 1,74% dari upah sebulan;
    2. Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70% dari upah sebulan;
    3. Jaminan Kematian, sebesar 0,30% dari upah sebulan;
    4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga.
  • Besarnya iuran program ASKES adalah sebesar :
Besarnya premi yang harus dibayar peserta kepada PT. Askes adalah sebesar 2% dari gaji pokok
  • Besarnya iuran program ASABRI adalah sebesar :
Berdasarkan Kepres no.56 tahun 1974 yang diperbarui dengan Kepres no.8 tahun 1977 besarnya iuran adalah sebesar 3,25% dari penghasilan setiap bulan (gaji pokok + tunjangan isteri + tunjangan anak)
  • Besarnya iuran program Taspen adalah sebesar :
Program pensiun dibiayai terutama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sebagian dari iuran pegawai sebesar 4,75% dari gaji setiap bulan.
Siapa yang berkewajiban membayar iuran tersebut? Apakah pengusaha atau pekerja?
  • Untuk program Jamsostek
Iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha. Iuran untuk program jaminan Hari Tua, sebesar 3,70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga kerja.
  • Untuk program ASKES , ASABRI, Taspen :
Iuran – iuran tersebut akan langsung dipotong dari gaji tenaga kerja.

Jangan lupa ya, isi survey gaji di Gajimu.com!


Sumber:

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Indonesia. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun dan Tunjangan bagi Mantan prajurit TNI dan Anggota POLRI. Indonesia. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian.

Pertanyaan mengenai jaminan sosial di Indonesia
Berbagai pertanyaan mengenai jaminan sosial sering diajukan oleh pekerja di Indonesia, karena kurangnya sosialisasi dari badan-badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia. Bahkan banyak dari pekerja yang tidak terekspos mengenai sistem jaminan sosial yang diselenggarakan di Indonesia. Untuk bisa mengetahui lebih jauh mengenai hak kesejahteraan sosial anda ssebagai pekerja, ada baiknya anda mempelajari lebIh dahulu dasar mengenai jaminan sosial.

  • Apakah jaminan sosial itu?
Menurut Undang-undang no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dan pekerjaan yang layak. Jaminan sosial dalam hal ini berhubungan dengan kompensasi dan program kesejahteraan yang diselenggarakan pemerintah untuk rakyatnya.
  • Bagaimana penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia?
Di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah menentukan 4 macam jaminan sosial yang terdiri dari JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), TASPEN (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan ASKES (Asuransi Kesehatan Indonesia).
  • Apa itu JAMSOSTEK?
JAMSOSTEK adalah salah satu badan penyelenggara jaminan sosial yang mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Pekerja sektor formal disini maksudnya adalah para karyawan perusahaan-perusahaan swasta dan tidak termasuk pekerja sektor informal seperti pekerja rumah tangga, buruh industri kecil, dll. Dengan kata lain, Jamsostek merupakan asuransi sosial bagi pekerja (yang mempunyai hubungan industrial) beserta keluarganya. Apa saja sih yang ditanggung oleh JAMSOSTEK? Skema Jamsostek meliputi program-program yang terkait dengan risiko, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan, dan jaminan hari tua.

• Cakupan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meliputi: biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, pengobatan, perawatan, biaya rehabilitasi, serta santunan uang bagi pekerja yang tidak mampu bekerja, dan cacat. • Apabila pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, mereka atau keluarganya berhak atas Jaminan Kematian (JK) berupa biaya pemakaman dan santunan berupa uang.

• Apabila pekerja telah mencapai usia 55 tahun atau mengalami cacat total/seumur hidup, mereka berhak untuk memperolah Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus atau secara berkala.

• Sedangkan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi tenaga kerja termasuk keluarganya, meliputi: biaya rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, diagnostik, serta pelayanan gawat darurat.
  • Apa itu TASPEN?
TASPEN merupakan badan penyelenggara Program Hari Tua dan Pensiun. Sasaran program jaminan sosial hari tua/pensiun yang dilaksanakan oleh PT (Persero) Taspen adalah semua Pegawai Negeri Sipil, kecuali PNS di lingkungan Departemen Pertahanan – Keamanan. Siapa saja sih yang berhak mendapat pensiun di hari tua nanti? Yang berhak mendapat pensiun sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku adalah peserta; atau janda/duda dari peserta, dan janda/duda dari penerima pensiun; atau yatim piatu dari peserta, dan yatim piatu dari penerima pensiun; atau orang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda/duda/anak yatim piatu yang berhak menerima pensiun. Sedangkan yang berhak mendapat tabungan hari tua adalah peserta; atau istri/suami, anak atau ahli waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.

Sumber dana program tabungan hari tua PNS diperoleh dari iuran peserta sebesar 3,25 % dari penghasilan peserta setiap bulan. Sedangkan sumber dana untuk program dana pensiun PNS diperoleh dari iuran peserta sebesar 4,75 % dari penghasilan peserta setiap bulan. Penghasilan yang dimaksud disini adalah gaji pokok + tunjangan istri + tunjangan anak. Disamping itu, PNS juga dikenakan iuran sebesar 2 % dari penghasilan peserta setiap bulan untuk membayar iuran program kesehatan/ASKES.
  • Apa itu ASKES?
ASKES adalah penyelenggara jaminan pemeliharaan atau asuransi kesehatan bagi Pegawai Negri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya. Berbeda dengan pelayanan JAMSOSTEK yang mencakup semua elemen, pelayanan yang disediakan oleh ASKES hanya mencakup mengenai kesehatan seperti : konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan, pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter umum dan atau paramedis, pemeriksaan dan pengobatan gigi, dan lainnya.
  • Apa itu ASABRI?
ASABRI merupakan badan yang menyelenggarakan program asuransi dan pembayaran dana pensiun bagi anggota TNI dan Polri yang dipisahkan penyelenggaraannya dari program yang dilakukan TASPEN. Sesuai dengan hubungan anggota TNI dan Polri disini yang merupakan bagian dari Departemen Pertahanan dan Keamanan.
Apa saja yang menjadi tugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)?
BPJS bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial bagi peserta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal ini meliputi :
  • memungut iuran program jaminan sosial;
  • menerima bantuan iuran program jaminan sosial;
  • mengelola dana jaminan sosial peserta jaminan sosial berdasarkan prinsip-prinsip jaminan sosial yang menjadi tanggung jawabnya;
  • menempatkan dana jaminan sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
  • melakukan inspeksi, kontrol, dan menghentikan pelayanan atau pemberian manfaat jaminan sosial kepada peserta dari pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  • membuat kesepakatan dengan asosiasi pemberi pelayanan kesehatan tingkat nasional maupun daerah mengenai besarnya pembayaran kepada fasilitas kesehatan;
  • membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan pemberi pelayanan kesehatan; dan
  • melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhan dalam pembayaran iuran dan pendaftaran pekerja lebih dari 3 (tiga) bulan
Siapa saja yang bisa menjadi peserta jaminan sosial?
Setiap Warga Negara Indonesia termasuk yang berdomisili di luar wilayah Indonesia dan orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000,(satu juta rupiah)/bulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial.
Berapa besarnya iuran yang harus dibayarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial?
  • Besarnya iuran program Jamsostek adalah sebesar :
    1. Jaminan Kecelakaan kerja
      Kelompok I: 0,24% dari upah sebulan;
      Kelompok II: 0,54°% dari upah sebulan;
      Kelompok III: 0,89% dari upah sebulan;
      Kelompok IV: 1,27% dari upah sebulan;
      Kelompok V: 1,74% dari upah sebulan;
    2. Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70% dari upah sebulan;
    3. Jaminan Kematian, sebesar 0,30% dari upah sebulan;
    4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga.
  • Besarnya iuran program ASKES adalah sebesar :
Besarnya premi yang harus dibayar peserta kepada PT. Askes adalah sebesar 2% dari gaji pokok
  • Besarnya iuran program ASABRI adalah sebesar :
Berdasarkan Kepres no.56 tahun 1974 yang diperbarui dengan Kepres no.8 tahun 1977 besarnya iuran adalah sebesar 3,25% dari penghasilan setiap bulan (gaji pokok + tunjangan isteri + tunjangan anak)
  • Besarnya iuran program Taspen adalah sebesar :
Program pensiun dibiayai terutama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sebagian dari iuran pegawai sebesar 4,75% dari gaji setiap bulan.
Siapa yang berkewajiban membayar iuran tersebut? Apakah pengusaha atau pekerja?
  • Untuk program Jamsostek
Iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha. Iuran untuk program jaminan Hari Tua, sebesar 3,70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga kerja.
  • Untuk program ASKES , ASABRI, Taspen :
Iuran – iuran tersebut akan langsung dipotong dari gaji tenaga kerja.

Jangan lupa ya, isi survey gaji di Gajimu.com!


Sumber:

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Indonesia. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun dan Tunjangan bagi Mantan prajurit TNI dan Anggota POLRI. Indonesia. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian.

Pertanyaan mengenai jaminan sosial di Indonesia
Berbagai pertanyaan mengenai jaminan sosial sering diajukan oleh pekerja di Indonesia, karena kurangnya sosialisasi dari badan-badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia. Bahkan banyak dari pekerja yang tidak terekspos mengenai sistem jaminan sosial yang diselenggarakan di Indonesia. Untuk bisa mengetahui lebih jauh mengenai hak kesejahteraan sosial anda ssebagai pekerja, ada baiknya anda mempelajari lebIh dahulu dasar mengenai jaminan sosial.

  • Apakah jaminan sosial itu?
Menurut Undang-undang no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dan pekerjaan yang layak. Jaminan sosial dalam hal ini berhubungan dengan kompensasi dan program kesejahteraan yang diselenggarakan pemerintah untuk rakyatnya.
  • Bagaimana penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia?
Di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah menentukan 4 macam jaminan sosial yang terdiri dari JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), TASPEN (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan ASKES (Asuransi Kesehatan Indonesia).
  • Apa itu JAMSOSTEK?
JAMSOSTEK adalah salah satu badan penyelenggara jaminan sosial yang mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Pekerja sektor formal disini maksudnya adalah para karyawan perusahaan-perusahaan swasta dan tidak termasuk pekerja sektor informal seperti pekerja rumah tangga, buruh industri kecil, dll. Dengan kata lain, Jamsostek merupakan asuransi sosial bagi pekerja (yang mempunyai hubungan industrial) beserta keluarganya. Apa saja sih yang ditanggung oleh JAMSOSTEK? Skema Jamsostek meliputi program-program yang terkait dengan risiko, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan, dan jaminan hari tua.

• Cakupan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meliputi: biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, pengobatan, perawatan, biaya rehabilitasi, serta santunan uang bagi pekerja yang tidak mampu bekerja, dan cacat. • Apabila pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, mereka atau keluarganya berhak atas Jaminan Kematian (JK) berupa biaya pemakaman dan santunan berupa uang.

• Apabila pekerja telah mencapai usia 55 tahun atau mengalami cacat total/seumur hidup, mereka berhak untuk memperolah Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus atau secara berkala.

• Sedangkan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi tenaga kerja termasuk keluarganya, meliputi: biaya rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, diagnostik, serta pelayanan gawat darurat.
  • Apa itu TASPEN?
TASPEN merupakan badan penyelenggara Program Hari Tua dan Pensiun. Sasaran program jaminan sosial hari tua/pensiun yang dilaksanakan oleh PT (Persero) Taspen adalah semua Pegawai Negeri Sipil, kecuali PNS di lingkungan Departemen Pertahanan – Keamanan. Siapa saja sih yang berhak mendapat pensiun di hari tua nanti? Yang berhak mendapat pensiun sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku adalah peserta; atau janda/duda dari peserta, dan janda/duda dari penerima pensiun; atau yatim piatu dari peserta, dan yatim piatu dari penerima pensiun; atau orang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda/duda/anak yatim piatu yang berhak menerima pensiun. Sedangkan yang berhak mendapat tabungan hari tua adalah peserta; atau istri/suami, anak atau ahli waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.

Sumber dana program tabungan hari tua PNS diperoleh dari iuran peserta sebesar 3,25 % dari penghasilan peserta setiap bulan. Sedangkan sumber dana untuk program dana pensiun PNS diperoleh dari iuran peserta sebesar 4,75 % dari penghasilan peserta setiap bulan. Penghasilan yang dimaksud disini adalah gaji pokok + tunjangan istri + tunjangan anak. Disamping itu, PNS juga dikenakan iuran sebesar 2 % dari penghasilan peserta setiap bulan untuk membayar iuran program kesehatan/ASKES.
  • Apa itu ASKES?
ASKES adalah penyelenggara jaminan pemeliharaan atau asuransi kesehatan bagi Pegawai Negri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya. Berbeda dengan pelayanan JAMSOSTEK yang mencakup semua elemen, pelayanan yang disediakan oleh ASKES hanya mencakup mengenai kesehatan seperti : konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan, pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter umum dan atau paramedis, pemeriksaan dan pengobatan gigi, dan lainnya.
  • Apa itu ASABRI?
ASABRI merupakan badan yang menyelenggarakan program asuransi dan pembayaran dana pensiun bagi anggota TNI dan Polri yang dipisahkan penyelenggaraannya dari program yang dilakukan TASPEN. Sesuai dengan hubungan anggota TNI dan Polri disini yang merupakan bagian dari Departemen Pertahanan dan Keamanan.
Apa saja yang menjadi tugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)?
BPJS bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial bagi peserta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal ini meliputi :
  • memungut iuran program jaminan sosial;
  • menerima bantuan iuran program jaminan sosial;
  • mengelola dana jaminan sosial peserta jaminan sosial berdasarkan prinsip-prinsip jaminan sosial yang menjadi tanggung jawabnya;
  • menempatkan dana jaminan sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
  • melakukan inspeksi, kontrol, dan menghentikan pelayanan atau pemberian manfaat jaminan sosial kepada peserta dari pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  • membuat kesepakatan dengan asosiasi pemberi pelayanan kesehatan tingkat nasional maupun daerah mengenai besarnya pembayaran kepada fasilitas kesehatan;
  • membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan pemberi pelayanan kesehatan; dan
  • melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhan dalam pembayaran iuran dan pendaftaran pekerja lebih dari 3 (tiga) bulan
Siapa saja yang bisa menjadi peserta jaminan sosial?
Setiap Warga Negara Indonesia termasuk yang berdomisili di luar wilayah Indonesia dan orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000,(satu juta rupiah)/bulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial.
Berapa besarnya iuran yang harus dibayarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial?
  • Besarnya iuran program Jamsostek adalah sebesar :
    1. Jaminan Kecelakaan kerja
      Kelompok I: 0,24% dari upah sebulan;
      Kelompok II: 0,54°% dari upah sebulan;
      Kelompok III: 0,89% dari upah sebulan;
      Kelompok IV: 1,27% dari upah sebulan;
      Kelompok V: 1,74% dari upah sebulan;
    2. Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70% dari upah sebulan;
    3. Jaminan Kematian, sebesar 0,30% dari upah sebulan;
    4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga.
  • Besarnya iuran program ASKES adalah sebesar :
Besarnya premi yang harus dibayar peserta kepada PT. Askes adalah sebesar 2% dari gaji pokok
  • Besarnya iuran program ASABRI adalah sebesar :
Berdasarkan Kepres no.56 tahun 1974 yang diperbarui dengan Kepres no.8 tahun 1977 besarnya iuran adalah sebesar 3,25% dari penghasilan setiap bulan (gaji pokok + tunjangan isteri + tunjangan anak)
  • Besarnya iuran program Taspen adalah sebesar :
Program pensiun dibiayai terutama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sebagian dari iuran pegawai sebesar 4,75% dari gaji setiap bulan.
Siapa yang berkewajiban membayar iuran tersebut? Apakah pengusaha atau pekerja?
  • Untuk program Jamsostek
Iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha. Iuran untuk program jaminan Hari Tua, sebesar 3,70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga kerja.
  • Untuk program ASKES , ASABRI, Taspen :
Iuran – iuran tersebut akan langsung dipotong dari gaji tenaga kerja.

Jangan lupa ya, isi survey gaji di Gajimu.com!


Sumber:

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Indonesia. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun dan Tunjangan bagi Mantan prajurit TNI dan Anggota POLRI. Indonesia. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian.

READ MORE - Jaminan Sosial


Pengikut

Costomer Service

Tayangan Laman

Translete

English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Auto Ping

Ping your blog, website, or RSS feed for Free Ping your blog, website, or RSS feed for Free