Ayam/Unggas/Ikan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya unta, sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %.
Contoh : harga emas 1 gram = 100.000 nisab = 85 gram X 100.000 = 8.500.000
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:
1. Ayam broiler 5600 ekor seharga Rp 15.000.000
2. Uang Kas/Bank setelah pajak Rp 10.000.000
3. Stok pakan dan obat-obatan Rp 2.000.000
4. Piutang (dapat tertagih) Rp 4.000.000
Jumlah Rp 31.000.000
5. Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000
Saldo Rp 26.000.000
karena saldo lebih besar dari nisab (26.000.000 > 8.500.000) maka peternak tsb wajib membayar zakat Besar Zakat = 2,5 % x Rp. 26.000.000,- = Rp 650.000
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar anda!!