Kambing dan Domba
Kambing baru wajib dizakatkan apabila pemilik memiliki sedikitnya 40 ekor kambing. Di bawah jumlah ini tidak wajib dizakatkan.
Jumlah Kambing | Besar Zakat |
40-120 | 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th) |
121-200 | 2 ekor kambing/domba |
201-399 | 3 ekor kambing/domba |
400-499 | 4 ekor kambing/domba |
500-599 | 5 ekor kambing/domba |
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar anda!!