Kambing dan Domba
Kambing baru wajib dizakatkan apabila pemilik memiliki sedikitnya 40 ekor kambing. Di bawah jumlah ini tidak wajib dizakatkan.
| Jumlah Kambing | Besar Zakat |
| 40-120 | 1 ekor kambing (2th) atau domba (1th) |
| 121-200 | 2 ekor kambing/domba |
| 201-399 | 3 ekor kambing/domba |
| 400-499 | 4 ekor kambing/domba |
| 500-599 | 5 ekor kambing/domba |
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor


0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar anda!!