zakat

Senin, 28 November 2011


Kambing dan Domba
Kambing baru wajib dizakatkan apabila pemilik memiliki sedikitnya 40 ekor kambing. Di bawah jumlah ini tidak wajib dizakatkan.
Jumlah Kambing
Besar Zakat
40-120
1 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-200
2 ekor kambing/domba
201-399
3 ekor kambing/domba
400-499
4 ekor kambing/domba
500-599
5 ekor kambing/domba
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda!!



Pengikut

Costomer Service

Tayangan Laman

Translete

English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Auto Ping

Ping your blog, website, or RSS feed for Free Ping your blog, website, or RSS feed for Free