Jaminan Sosial

Minggu, 15 April 2012

Pertanyaan mengenai jaminan sosial di Indonesia
Berbagai pertanyaan mengenai jaminan sosial sering diajukan oleh pekerja di Indonesia, karena kurangnya sosialisasi dari badan-badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia. Bahkan banyak dari pekerja yang tidak terekspos mengenai sistem jaminan sosial yang diselenggarakan di Indonesia. Untuk bisa mengetahui lebih jauh mengenai hak kesejahteraan sosial anda ssebagai pekerja, ada baiknya anda mempelajari lebIh dahulu dasar mengenai jaminan sosial.

  • Apakah jaminan sosial itu?
Menurut Undang-undang no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dan pekerjaan yang layak. Jaminan sosial dalam hal ini berhubungan dengan kompensasi dan program kesejahteraan yang diselenggarakan pemerintah untuk rakyatnya.
  • Bagaimana penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia?
Di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah menentukan 4 macam jaminan sosial yang terdiri dari JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), TASPEN (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan ASKES (Asuransi Kesehatan Indonesia).
  • Apa itu JAMSOSTEK?
JAMSOSTEK adalah salah satu badan penyelenggara jaminan sosial yang mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Pekerja sektor formal disini maksudnya adalah para karyawan perusahaan-perusahaan swasta dan tidak termasuk pekerja sektor informal seperti pekerja rumah tangga, buruh industri kecil, dll. Dengan kata lain, Jamsostek merupakan asuransi sosial bagi pekerja (yang mempunyai hubungan industrial) beserta keluarganya. Apa saja sih yang ditanggung oleh JAMSOSTEK? Skema Jamsostek meliputi program-program yang terkait dengan risiko, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan, dan jaminan hari tua.

• Cakupan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meliputi: biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, pengobatan, perawatan, biaya rehabilitasi, serta santunan uang bagi pekerja yang tidak mampu bekerja, dan cacat. • Apabila pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, mereka atau keluarganya berhak atas Jaminan Kematian (JK) berupa biaya pemakaman dan santunan berupa uang.

• Apabila pekerja telah mencapai usia 55 tahun atau mengalami cacat total/seumur hidup, mereka berhak untuk memperolah Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus atau secara berkala.

• Sedangkan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi tenaga kerja termasuk keluarganya, meliputi: biaya rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, diagnostik, serta pelayanan gawat darurat.
  • Apa itu TASPEN?
TASPEN merupakan badan penyelenggara Program Hari Tua dan Pensiun. Sasaran program jaminan sosial hari tua/pensiun yang dilaksanakan oleh PT (Persero) Taspen adalah semua Pegawai Negeri Sipil, kecuali PNS di lingkungan Departemen Pertahanan – Keamanan. Siapa saja sih yang berhak mendapat pensiun di hari tua nanti? Yang berhak mendapat pensiun sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku adalah peserta; atau janda/duda dari peserta, dan janda/duda dari penerima pensiun; atau yatim piatu dari peserta, dan yatim piatu dari penerima pensiun; atau orang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda/duda/anak yatim piatu yang berhak menerima pensiun. Sedangkan yang berhak mendapat tabungan hari tua adalah peserta; atau istri/suami, anak atau ahli waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.

Sumber dana program tabungan hari tua PNS diperoleh dari iuran peserta sebesar 3,25 % dari penghasilan peserta setiap bulan. Sedangkan sumber dana untuk program dana pensiun PNS diperoleh dari iuran peserta sebesar 4,75 % dari penghasilan peserta setiap bulan. Penghasilan yang dimaksud disini adalah gaji pokok + tunjangan istri + tunjangan anak. Disamping itu, PNS juga dikenakan iuran sebesar 2 % dari penghasilan peserta setiap bulan untuk membayar iuran program kesehatan/ASKES.
  • Apa itu ASKES?
ASKES adalah penyelenggara jaminan pemeliharaan atau asuransi kesehatan bagi Pegawai Negri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya. Berbeda dengan pelayanan JAMSOSTEK yang mencakup semua elemen, pelayanan yang disediakan oleh ASKES hanya mencakup mengenai kesehatan seperti : konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan, pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter umum dan atau paramedis, pemeriksaan dan pengobatan gigi, dan lainnya.
  • Apa itu ASABRI?
ASABRI merupakan badan yang menyelenggarakan program asuransi dan pembayaran dana pensiun bagi anggota TNI dan Polri yang dipisahkan penyelenggaraannya dari program yang dilakukan TASPEN. Sesuai dengan hubungan anggota TNI dan Polri disini yang merupakan bagian dari Departemen Pertahanan dan Keamanan.
Apa saja yang menjadi tugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)?
BPJS bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial bagi peserta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal ini meliputi :
  • memungut iuran program jaminan sosial;
  • menerima bantuan iuran program jaminan sosial;
  • mengelola dana jaminan sosial peserta jaminan sosial berdasarkan prinsip-prinsip jaminan sosial yang menjadi tanggung jawabnya;
  • menempatkan dana jaminan sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
  • melakukan inspeksi, kontrol, dan menghentikan pelayanan atau pemberian manfaat jaminan sosial kepada peserta dari pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  • membuat kesepakatan dengan asosiasi pemberi pelayanan kesehatan tingkat nasional maupun daerah mengenai besarnya pembayaran kepada fasilitas kesehatan;
  • membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan pemberi pelayanan kesehatan; dan
  • melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhan dalam pembayaran iuran dan pendaftaran pekerja lebih dari 3 (tiga) bulan
Siapa saja yang bisa menjadi peserta jaminan sosial?
Setiap Warga Negara Indonesia termasuk yang berdomisili di luar wilayah Indonesia dan orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000,(satu juta rupiah)/bulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial.
Berapa besarnya iuran yang harus dibayarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial?
  • Besarnya iuran program Jamsostek adalah sebesar :
    1. Jaminan Kecelakaan kerja
      Kelompok I: 0,24% dari upah sebulan;
      Kelompok II: 0,54°% dari upah sebulan;
      Kelompok III: 0,89% dari upah sebulan;
      Kelompok IV: 1,27% dari upah sebulan;
      Kelompok V: 1,74% dari upah sebulan;
    2. Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70% dari upah sebulan;
    3. Jaminan Kematian, sebesar 0,30% dari upah sebulan;
    4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga.
  • Besarnya iuran program ASKES adalah sebesar :
Besarnya premi yang harus dibayar peserta kepada PT. Askes adalah sebesar 2% dari gaji pokok
  • Besarnya iuran program ASABRI adalah sebesar :
Berdasarkan Kepres no.56 tahun 1974 yang diperbarui dengan Kepres no.8 tahun 1977 besarnya iuran adalah sebesar 3,25% dari penghasilan setiap bulan (gaji pokok + tunjangan isteri + tunjangan anak)
  • Besarnya iuran program Taspen adalah sebesar :
Program pensiun dibiayai terutama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sebagian dari iuran pegawai sebesar 4,75% dari gaji setiap bulan.
Siapa yang berkewajiban membayar iuran tersebut? Apakah pengusaha atau pekerja?
  • Untuk program Jamsostek
Iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha. Iuran untuk program jaminan Hari Tua, sebesar 3,70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga kerja.
  • Untuk program ASKES , ASABRI, Taspen :
Iuran – iuran tersebut akan langsung dipotong dari gaji tenaga kerja.

Jangan lupa ya, isi survey gaji di Gajimu.com!


Sumber:

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Indonesia. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun dan Tunjangan bagi Mantan prajurit TNI dan Anggota POLRI. Indonesia. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian.

Pertanyaan mengenai jaminan sosial di Indonesia
Berbagai pertanyaan mengenai jaminan sosial sering diajukan oleh pekerja di Indonesia, karena kurangnya sosialisasi dari badan-badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia. Bahkan banyak dari pekerja yang tidak terekspos mengenai sistem jaminan sosial yang diselenggarakan di Indonesia. Untuk bisa mengetahui lebih jauh mengenai hak kesejahteraan sosial anda ssebagai pekerja, ada baiknya anda mempelajari lebIh dahulu dasar mengenai jaminan sosial.

  • Apakah jaminan sosial itu?
Menurut Undang-undang no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dan pekerjaan yang layak. Jaminan sosial dalam hal ini berhubungan dengan kompensasi dan program kesejahteraan yang diselenggarakan pemerintah untuk rakyatnya.
  • Bagaimana penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia?
Di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah menentukan 4 macam jaminan sosial yang terdiri dari JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), TASPEN (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan ASKES (Asuransi Kesehatan Indonesia).
  • Apa itu JAMSOSTEK?
JAMSOSTEK adalah salah satu badan penyelenggara jaminan sosial yang mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Pekerja sektor formal disini maksudnya adalah para karyawan perusahaan-perusahaan swasta dan tidak termasuk pekerja sektor informal seperti pekerja rumah tangga, buruh industri kecil, dll. Dengan kata lain, Jamsostek merupakan asuransi sosial bagi pekerja (yang mempunyai hubungan industrial) beserta keluarganya. Apa saja sih yang ditanggung oleh JAMSOSTEK? Skema Jamsostek meliputi program-program yang terkait dengan risiko, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan, dan jaminan hari tua.

• Cakupan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meliputi: biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, pengobatan, perawatan, biaya rehabilitasi, serta santunan uang bagi pekerja yang tidak mampu bekerja, dan cacat. • Apabila pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, mereka atau keluarganya berhak atas Jaminan Kematian (JK) berupa biaya pemakaman dan santunan berupa uang.

• Apabila pekerja telah mencapai usia 55 tahun atau mengalami cacat total/seumur hidup, mereka berhak untuk memperolah Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus atau secara berkala.

• Sedangkan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi tenaga kerja termasuk keluarganya, meliputi: biaya rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, diagnostik, serta pelayanan gawat darurat.
  • Apa itu TASPEN?
TASPEN merupakan badan penyelenggara Program Hari Tua dan Pensiun. Sasaran program jaminan sosial hari tua/pensiun yang dilaksanakan oleh PT (Persero) Taspen adalah semua Pegawai Negeri Sipil, kecuali PNS di lingkungan Departemen Pertahanan – Keamanan. Siapa saja sih yang berhak mendapat pensiun di hari tua nanti? Yang berhak mendapat pensiun sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku adalah peserta; atau janda/duda dari peserta, dan janda/duda dari penerima pensiun; atau yatim piatu dari peserta, dan yatim piatu dari penerima pensiun; atau orang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda/duda/anak yatim piatu yang berhak menerima pensiun. Sedangkan yang berhak mendapat tabungan hari tua adalah peserta; atau istri/suami, anak atau ahli waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.

Sumber dana program tabungan hari tua PNS diperoleh dari iuran peserta sebesar 3,25 % dari penghasilan peserta setiap bulan. Sedangkan sumber dana untuk program dana pensiun PNS diperoleh dari iuran peserta sebesar 4,75 % dari penghasilan peserta setiap bulan. Penghasilan yang dimaksud disini adalah gaji pokok + tunjangan istri + tunjangan anak. Disamping itu, PNS juga dikenakan iuran sebesar 2 % dari penghasilan peserta setiap bulan untuk membayar iuran program kesehatan/ASKES.
  • Apa itu ASKES?
ASKES adalah penyelenggara jaminan pemeliharaan atau asuransi kesehatan bagi Pegawai Negri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya. Berbeda dengan pelayanan JAMSOSTEK yang mencakup semua elemen, pelayanan yang disediakan oleh ASKES hanya mencakup mengenai kesehatan seperti : konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan, pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter umum dan atau paramedis, pemeriksaan dan pengobatan gigi, dan lainnya.
  • Apa itu ASABRI?
ASABRI merupakan badan yang menyelenggarakan program asuransi dan pembayaran dana pensiun bagi anggota TNI dan Polri yang dipisahkan penyelenggaraannya dari program yang dilakukan TASPEN. Sesuai dengan hubungan anggota TNI dan Polri disini yang merupakan bagian dari Departemen Pertahanan dan Keamanan.
Apa saja yang menjadi tugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)?
BPJS bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial bagi peserta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal ini meliputi :
  • memungut iuran program jaminan sosial;
  • menerima bantuan iuran program jaminan sosial;
  • mengelola dana jaminan sosial peserta jaminan sosial berdasarkan prinsip-prinsip jaminan sosial yang menjadi tanggung jawabnya;
  • menempatkan dana jaminan sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
  • melakukan inspeksi, kontrol, dan menghentikan pelayanan atau pemberian manfaat jaminan sosial kepada peserta dari pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  • membuat kesepakatan dengan asosiasi pemberi pelayanan kesehatan tingkat nasional maupun daerah mengenai besarnya pembayaran kepada fasilitas kesehatan;
  • membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan pemberi pelayanan kesehatan; dan
  • melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhan dalam pembayaran iuran dan pendaftaran pekerja lebih dari 3 (tiga) bulan
Siapa saja yang bisa menjadi peserta jaminan sosial?
Setiap Warga Negara Indonesia termasuk yang berdomisili di luar wilayah Indonesia dan orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000,(satu juta rupiah)/bulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial.
Berapa besarnya iuran yang harus dibayarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial?
  • Besarnya iuran program Jamsostek adalah sebesar :
    1. Jaminan Kecelakaan kerja
      Kelompok I: 0,24% dari upah sebulan;
      Kelompok II: 0,54°% dari upah sebulan;
      Kelompok III: 0,89% dari upah sebulan;
      Kelompok IV: 1,27% dari upah sebulan;
      Kelompok V: 1,74% dari upah sebulan;
    2. Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70% dari upah sebulan;
    3. Jaminan Kematian, sebesar 0,30% dari upah sebulan;
    4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga.
  • Besarnya iuran program ASKES adalah sebesar :
Besarnya premi yang harus dibayar peserta kepada PT. Askes adalah sebesar 2% dari gaji pokok
  • Besarnya iuran program ASABRI adalah sebesar :
Berdasarkan Kepres no.56 tahun 1974 yang diperbarui dengan Kepres no.8 tahun 1977 besarnya iuran adalah sebesar 3,25% dari penghasilan setiap bulan (gaji pokok + tunjangan isteri + tunjangan anak)
  • Besarnya iuran program Taspen adalah sebesar :
Program pensiun dibiayai terutama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sebagian dari iuran pegawai sebesar 4,75% dari gaji setiap bulan.
Siapa yang berkewajiban membayar iuran tersebut? Apakah pengusaha atau pekerja?
  • Untuk program Jamsostek
Iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha. Iuran untuk program jaminan Hari Tua, sebesar 3,70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga kerja.
  • Untuk program ASKES , ASABRI, Taspen :
Iuran – iuran tersebut akan langsung dipotong dari gaji tenaga kerja.

Jangan lupa ya, isi survey gaji di Gajimu.com!


Sumber:

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Indonesia. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun dan Tunjangan bagi Mantan prajurit TNI dan Anggota POLRI. Indonesia. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian.

Pertanyaan mengenai jaminan sosial di Indonesia
Berbagai pertanyaan mengenai jaminan sosial sering diajukan oleh pekerja di Indonesia, karena kurangnya sosialisasi dari badan-badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia. Bahkan banyak dari pekerja yang tidak terekspos mengenai sistem jaminan sosial yang diselenggarakan di Indonesia. Untuk bisa mengetahui lebih jauh mengenai hak kesejahteraan sosial anda ssebagai pekerja, ada baiknya anda mempelajari lebIh dahulu dasar mengenai jaminan sosial.

  • Apakah jaminan sosial itu?
Menurut Undang-undang no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dan pekerjaan yang layak. Jaminan sosial dalam hal ini berhubungan dengan kompensasi dan program kesejahteraan yang diselenggarakan pemerintah untuk rakyatnya.
  • Bagaimana penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia?
Di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah menentukan 4 macam jaminan sosial yang terdiri dari JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), TASPEN (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan ASKES (Asuransi Kesehatan Indonesia).
  • Apa itu JAMSOSTEK?
JAMSOSTEK adalah salah satu badan penyelenggara jaminan sosial yang mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Pekerja sektor formal disini maksudnya adalah para karyawan perusahaan-perusahaan swasta dan tidak termasuk pekerja sektor informal seperti pekerja rumah tangga, buruh industri kecil, dll. Dengan kata lain, Jamsostek merupakan asuransi sosial bagi pekerja (yang mempunyai hubungan industrial) beserta keluarganya. Apa saja sih yang ditanggung oleh JAMSOSTEK? Skema Jamsostek meliputi program-program yang terkait dengan risiko, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan, dan jaminan hari tua.

• Cakupan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meliputi: biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, pengobatan, perawatan, biaya rehabilitasi, serta santunan uang bagi pekerja yang tidak mampu bekerja, dan cacat. • Apabila pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, mereka atau keluarganya berhak atas Jaminan Kematian (JK) berupa biaya pemakaman dan santunan berupa uang.

• Apabila pekerja telah mencapai usia 55 tahun atau mengalami cacat total/seumur hidup, mereka berhak untuk memperolah Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus atau secara berkala.

• Sedangkan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi tenaga kerja termasuk keluarganya, meliputi: biaya rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, diagnostik, serta pelayanan gawat darurat.
  • Apa itu TASPEN?
TASPEN merupakan badan penyelenggara Program Hari Tua dan Pensiun. Sasaran program jaminan sosial hari tua/pensiun yang dilaksanakan oleh PT (Persero) Taspen adalah semua Pegawai Negeri Sipil, kecuali PNS di lingkungan Departemen Pertahanan – Keamanan. Siapa saja sih yang berhak mendapat pensiun di hari tua nanti? Yang berhak mendapat pensiun sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku adalah peserta; atau janda/duda dari peserta, dan janda/duda dari penerima pensiun; atau yatim piatu dari peserta, dan yatim piatu dari penerima pensiun; atau orang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda/duda/anak yatim piatu yang berhak menerima pensiun. Sedangkan yang berhak mendapat tabungan hari tua adalah peserta; atau istri/suami, anak atau ahli waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.

Sumber dana program tabungan hari tua PNS diperoleh dari iuran peserta sebesar 3,25 % dari penghasilan peserta setiap bulan. Sedangkan sumber dana untuk program dana pensiun PNS diperoleh dari iuran peserta sebesar 4,75 % dari penghasilan peserta setiap bulan. Penghasilan yang dimaksud disini adalah gaji pokok + tunjangan istri + tunjangan anak. Disamping itu, PNS juga dikenakan iuran sebesar 2 % dari penghasilan peserta setiap bulan untuk membayar iuran program kesehatan/ASKES.
  • Apa itu ASKES?
ASKES adalah penyelenggara jaminan pemeliharaan atau asuransi kesehatan bagi Pegawai Negri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya. Berbeda dengan pelayanan JAMSOSTEK yang mencakup semua elemen, pelayanan yang disediakan oleh ASKES hanya mencakup mengenai kesehatan seperti : konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan, pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter umum dan atau paramedis, pemeriksaan dan pengobatan gigi, dan lainnya.
  • Apa itu ASABRI?
ASABRI merupakan badan yang menyelenggarakan program asuransi dan pembayaran dana pensiun bagi anggota TNI dan Polri yang dipisahkan penyelenggaraannya dari program yang dilakukan TASPEN. Sesuai dengan hubungan anggota TNI dan Polri disini yang merupakan bagian dari Departemen Pertahanan dan Keamanan.
Apa saja yang menjadi tugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)?
BPJS bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial bagi peserta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal ini meliputi :
  • memungut iuran program jaminan sosial;
  • menerima bantuan iuran program jaminan sosial;
  • mengelola dana jaminan sosial peserta jaminan sosial berdasarkan prinsip-prinsip jaminan sosial yang menjadi tanggung jawabnya;
  • menempatkan dana jaminan sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
  • melakukan inspeksi, kontrol, dan menghentikan pelayanan atau pemberian manfaat jaminan sosial kepada peserta dari pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  • membuat kesepakatan dengan asosiasi pemberi pelayanan kesehatan tingkat nasional maupun daerah mengenai besarnya pembayaran kepada fasilitas kesehatan;
  • membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan pemberi pelayanan kesehatan; dan
  • melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhan dalam pembayaran iuran dan pendaftaran pekerja lebih dari 3 (tiga) bulan
Siapa saja yang bisa menjadi peserta jaminan sosial?
Setiap Warga Negara Indonesia termasuk yang berdomisili di luar wilayah Indonesia dan orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000,(satu juta rupiah)/bulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial.
Berapa besarnya iuran yang harus dibayarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial?
  • Besarnya iuran program Jamsostek adalah sebesar :
    1. Jaminan Kecelakaan kerja
      Kelompok I: 0,24% dari upah sebulan;
      Kelompok II: 0,54°% dari upah sebulan;
      Kelompok III: 0,89% dari upah sebulan;
      Kelompok IV: 1,27% dari upah sebulan;
      Kelompok V: 1,74% dari upah sebulan;
    2. Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70% dari upah sebulan;
    3. Jaminan Kematian, sebesar 0,30% dari upah sebulan;
    4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga.
  • Besarnya iuran program ASKES adalah sebesar :
Besarnya premi yang harus dibayar peserta kepada PT. Askes adalah sebesar 2% dari gaji pokok
  • Besarnya iuran program ASABRI adalah sebesar :
Berdasarkan Kepres no.56 tahun 1974 yang diperbarui dengan Kepres no.8 tahun 1977 besarnya iuran adalah sebesar 3,25% dari penghasilan setiap bulan (gaji pokok + tunjangan isteri + tunjangan anak)
  • Besarnya iuran program Taspen adalah sebesar :
Program pensiun dibiayai terutama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sebagian dari iuran pegawai sebesar 4,75% dari gaji setiap bulan.
Siapa yang berkewajiban membayar iuran tersebut? Apakah pengusaha atau pekerja?
  • Untuk program Jamsostek
Iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha. Iuran untuk program jaminan Hari Tua, sebesar 3,70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga kerja.
  • Untuk program ASKES , ASABRI, Taspen :
Iuran – iuran tersebut akan langsung dipotong dari gaji tenaga kerja.

Jangan lupa ya, isi survey gaji di Gajimu.com!


Sumber:

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Indonesia. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun dan Tunjangan bagi Mantan prajurit TNI dan Anggota POLRI. Indonesia. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian.

READ MORE - Jaminan Sosial

Aliran Tasawuf Sunni

Rabu, 11 April 2012


 Aliran Tasawuf Sunni
                                                   

























                                                    BAB I
Pendahuluan
Dari awal prosesnya, corak tasawuf ini muncul dikarenakan ketegangan-ketegangan dikalangan sufi, baik yang bersifat internal maupun eksternal yaitu para sufi dan ulama’ zahir baik para fuqaha maupun mutakallimin. Hal itu menyebabkan citra tasawuf menjadi jelek dimata umat, maka sebagian tokoh sufi melakukan usaha-usaha untuk mengmbalikan citra tasawuf. Usaha ini memperoleh kesempurnaan ditangan Ghozali, yang kemudian melahirkan Tasawuf Sunni.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa asketisme (zuhud) itu adalah cikal bakal timbulnya tasawuf. Sedangkan asketisme itu sendiri sumbernya adalah ajaran Islam, baik yang bersumber dari Al-Qur’an, sunnah maupun kehidupan sahabat nabi.

















A.  Pengertian
Tasawuf sunni merupakan aliran tasawuf yang ajarannya berusaha memadukan aspek syari’ah dan hakikat namun diberi interpertasi dan metode baru yang belum dikenal pada masa salaf as-shalihin dan lebih mementingkan cara-cara mendekatkan diri kepada Allah serta bagaimana cara menjauhkan diri dari semua hal yang dapat menggangu kekhusyu’an jalannya ibadah yang mereka lakukan. Aliran tasawuf ini memiliki ciri yang paling utama yaitu kekuatan dan kekhusyu’annya beribadah kepada Allah, dzikrullah serta konsekuen dan juga konsisten dalam sikap walaupun mereka diserang dengan segala godaan kehidupan duniawi.
Pengertian umum dari Zuhud sendiri adalah Zuhhaad, jamak dari zahid. Zahid diambil dari Zuhd yang artinya ”tidak ingin”. Tidak “demam” kepada dunia, keemegahan, harta benda dan pangkat. Menurut Abu Yazid Busthami ketika ditanya orang apa arti zuhud itu, beliau menjawab: tidak mempunyai apa-apa dan tidak dipunyai apa-apa.

Gerakan asketisme itu sendiri dapat dibedakan menjadi 4 aliran utama;
1. Aliran Bashroh
Aliran Bashroh mulai Nampak pada abad kedua Hijriyah. Aliran ini muncul dengan ciri khasnya yaitu, sikap asketisme yang sangat kuat dan lebih ekstrim serta mengembangkan sikap yang amat takut terhadap murka Allah, serta amat sangat takut terhadap siksa diakhirat. Pada periode inilah, mulai meluas dan berkembangnya sufisme. Artinya konsep-konsep yang tadinya semata-mata sebagai sikap hidup saja kemudian disusun sebagai upaya untuk mencapai tujuan. Tokoh terpenting dari aliran ini. Antara lain; Malik Ibnu Dinar dan Hassan Al-Bashri.
2. Aliran Madinah
Sejak masa permulaan Islam, di Madinah sudah terlihat kelompok-kelompok asketis yang berpegang teguh pada Al-Qur’an dan As-sunnah dan menempatkan rosulullah sebagai idola kezuhudan mereka. Ciri yang paling utama di aliran ini adalah kekuatan dan kekhusyu’an beribadah kepada Allah, konsekuen serta kensisten dalam sikap walaupun dating berbagai godaan. Bagi mereka yang terpenting bagi mereka adalah mendepatkan diri kepada Allah serta menjauhkan diri dari segala hal yang dapat mengurangi kekhusyu’an beribadah kepada Allah. Tokohnya yang terkenal diantaranya adalah Salman Al-Farisi dan Abdullah Ibnu Mas’ud.


3. Aliran Kuffah
Apabila kedua aliran diatas lebih mengarahkan perhatian kepada ibadah dan menghindari pengaruh-pengaruh yang merusak. Maka, aliran Kuffah lebih bercorak idealis. Gemar kepada hal-hal yang bersifat imajinatif yang biasanya dituangkan dalam bentuk puisi, tekstualis dalam memahami ketetapan dan sedikit cenderung kepada aliran syi’ah. Namun, secara keseluruhan aliran ini masih berpola Ahlu sunnah wal jama’ah. Ciri khas aliran ini yaitu rasa keagamaan yang kental, asketisme yang keras, kerendahan hati dan kesederhanaan hidup. Tokohnya yang terkenal yaitu, Shufyan Al-Tsauri.
4. Aliran Mesir
Aliran mesir memiliki kesamaan cirri dengan aliran madinah. Sebab aliran ini sebenarnya adalah perluasan dari aliran madinah yang tersebar melalui sahabat yang ikut serta ke Mesir pada saat Islam memasuki kawasan itu. Tokohnya adalah Dzuu al-Nun al mishri.
Sulit dipastikan kapan asketisme itu beralih ke sufisme, tetapi yang pasti sufisme yang awal adalah sufisme yang konsisten dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip Islam. Karena itu tasawuf tipe awal ini dapat diterima sebagian besar ulama terutama ulama ahlu sunnah wal jama’ah. Hal ini pula yang menyebabkan penamaan tasawuf sunni. Dari aliran-aliran diatas dapat dilihat bahwa tokoh-tokoh aliran-aliran tersebut adalah ahlu zuhud. Namun tidak setiap yang zuhud bias disebut sufi, tapi sebaliknya tidak mungkin menjadi sufi tanpa melalui zuhud atau asketisme.

B. Tokoh-tokoh Tasawuf Sunni
Munculnya aliran-aliran tasawuf ini tidak terlepas dari tokoh-tokoh yang berperan di dalamnya. Begitu juga sama halnya dengan Tasawuf sunni. Diantara sufi yang berpengaruh dari aliran-aliran tasawuf sunni dengan antara lain sebagai berikut:
1. Hasan al-Basri
Hasan al-Basri adalah seorang sufi angkatan tabi’in, seorang yang sangat taqwa, wara’ dan zahid. Nama lengkapnya adalah Abu Sa’id al-Hasan ibn Abi al-Hasan. Lahir di Madinah pada tahun 21 H tetapi dibesarkan di Wadi al-Qura. Setahun sesudah perang Shiffin dia pindah ke Bashrah dan menetap di sana sampai ia meninggal tahun 110 H. setelah ia menjadi warga Bashrah, ia membuka pengajian disana karena keprihatinannya melihat gaya hidup dan kehidupan masyarakat yang telah terpengaruh oleh duniawi sebagai salah satu ekses dari kemakmuran ekonomi yang dicapai negeri-negeri Islam pada masa itu. Garakan itulah yang menyebabkan Hasan Basri kelak menjadi orang yang sangat berperan dalam pertumbuhan kehidupan sufi di bashrah. Diantara ajarannya yang terpenting adalah zuhud serta khauf dan raja’.
Dasar pendiriannya yang paling utama adalah zuhud terhadap kehidupan duniawi sehingga ia menolak segala kesenangan dan kenikmatan duniawi. Dr. Muh. Mustofa Helmi, guru besar filsafat Islam dalam “Fuad I University” mengatakan kemungkinan bahwasanya zuhud Hasan al-Bashri yang didasarkan kepada takut, ialah karena takut akan siksa Tuhan dalam neraka. Hasan al-bashri mengumpamakan dunia ini seperti ular terasa mulus kalau disentuh tangan tetapi racunnya dapat mematikan. Oleh karena itu, dunia ini harus dijauhi serta kenikmatan hidup duniawi harus ditolak. Dasar-dasar ajaran zuhud ini kemudian dikembangkan oleh tokoh-tokoh tasawuf yang datang kemudian dengan beberapa perbedaan sesuai dengan pengalaman serta kemampuan pribadi para sufi itu sendiri. Diantaranya ada yang memilih hidup sederhana dan mengasingkan diri, tekun beribadah, berdzikir, merenungkan kebesaran tuhan, mencari kelemahan diri, memikirkan dan memperhatikan keindahan alam semesta.
Prinsip kedua Hasan al-Bashri adalah al-khouf dan raja’. Dengan pengertian merasa takut kepada siksa Allah karena berbuat dosa dan sering melalakikan perintahNya. Serta menyadari kekurang sempurnaannya. Oleh karena itu, prinsip ajaran ini adalah mengandung sikap kesiapan untuk melakukan mawas diri atau muhasabah agar selalu memikirkan kehidupan yang akan dating yaitu kehidupan yang hakiki dan abadi.
Hasan al-Bashri berkeyakinan bahwa perasaan takut atau khouf itu sama dengan memetik amal sholeh. Katanya tidak seorang manusiapun yang tidak pernah merasa takut dan keluh kesah. Kesimpulan dari ajaran Hasan al-Bashri ialah zuhud atau menjauhi kehidupan duniawi sehingga perhatian terpusat pada kehidupan dunia akhirat dan mawas diri dan selalu memikirkan kehidupan ukhrowi adalah jalan yang akan menyampaikan seseorang kepada kebahagiaan yang abadi.
Hasan al-Basri merupakan pribadi yang cemerlang dan suri tauladan yang benar bagi akhlak luhur, setelah dalam kesucian dan kejernihannya. Beliau selalu menyiarkan kemuliaan yang tinggi dengan petuahnya yang berpengaruh dan ucapannya yang mantap, serta suluk-nya yang dijadikan sebagai contoh. Meskipun begitu, Hasan al-Basri bukanlah seorang sufi, dalam arti yang tepat pada kata shufi.
2. Rabiah Al-Adawiyah
Nama lengkapnya adalah Rabiah al-adawiyah binti ismail al Adawiyah al Bashoriyah, juga digelari Ummu al-Khair. Ia lahir di Bashrah tahun 95 H, disebut rabi’ah karena ia puteri ke empat dari anak-anak Ismail. Diceritakan, bahwa sejak masa kanak-kanaknya dia telah hafal Al-Quran dan sangat kuat beribadah serta hidup sederhana.
Ajaran terpenting dari sufi wanita ini adalah al-mahabbah dan bahkan menurut menurut banyak pendapat, ia merupakan orang pertama yang mengajarkan al-hubb dengan isi dan pengertian yang khas tasawuf. Hal ini barangkali ada kaitannya dengan kodratnya sebagai wanita yang berhati lembut dan penuh kasih, rasa estetika yang dalam berhadapan dengan situasi yang ia hadapi pada masa itu. Cinta murni kepada Tuhan adalah puncak ajarannya dalam tasawuf yang pada umumnya dituangkan melalui syair-syair dan kalimat-kalimat puitis. Dari syair-syair berikut ini dapat diungkap apa yang ia maksud dengan al-mahabbah:
Kasihku, hanya Engkau yang kucinta,
Pintu hatiku telah tertutup bagi selain-Mu,
Walau mata jasadku tak mampu melihat Engkau,
Namun mata hatiku memandang-Mu selalu.
Cinta kepada Allah adalah satu-satunya cinta menurutnya sehingga ia tidak bersedia mambagi cintanya untuk yang lainnya. Seperti kata-katanya “Cintaku kepada Allah telah menutup hatiku untuk mencintai selain Dia”. Bahkan sewaktu ia ditanyai tentang cintanya kepad Rasulullah SAW, ia menjawab: “Sebenarnya aku sangat mencintai Rasulullah, namun kecintaanku pada al-Khaliq telah melupakanku untuk mencintai siapa saja selain Dia”. Pernyataan ini dipertegas lagi olehnya lagi mealui syair berikut ini: “Daku tenggelam dalam merenung kekasih jiwa, Sirna segalanya selain Dia, Karena kekasih, sirna rasa benci dan murka”.
Bisa dikatakan, dengan al-hubb ia ingin memandang wajah Tuhan yang ia rindu, ingin dibukakan tabir yang memisahkan dirinya dengan Tuhan.
Dalam riwayat yang lain juga disebutkan bahwa suatu ketika Rabi’ah al-Adawiyah berkeluh-kesah sakit. Dan beberapa sufi menjenguknya, dan Rabiah mengira bahwa sakitnya itu dikarenakan ghirah atau kecemburuan Allah kepadanya, karena hati Rabiah pada saat itu tertarik akan surga.
3. Dzu Al-Nun Al-Misri
Nama lengkapnya adalah Abu al-Faidi Tsauban bin Ibrahim Dzu al-Nun al-Mishri al-Akhimini Qibthy. Ia dilahirkan di Akhmin daerah Mesir. Sedikit sekali yang dapat diketahui tentang silsilah keturunan dan riwayat pendidikannya karena masih banyak orang yang belum mengungkapkan masalah ini. Namun demikian telah disebut-sebut oleh orang banyak sebagai seorang sufi yang tersohor dan tekemuka diantara sufi-sufi lainnya pada abad 3 Hijriah.
Sebagia seorang ahli tasawuf, Dzu al-Nun memandang bahwa ulama-ulama Hadits dan Fiqih memberikan ilmunya kepada masyarakat sebagai salah satu hal yang menarik keduniaan disamping sebagai obor bagi agama. Pandangan hidupnya yang cukup sensitif barangkali yang menyebabkan banyak yang menentangnya. Tidak sampai di situ, bahkan para Fuqaha mengadukannya kepada ulama Mesir yang menuduhnya sebagai orang yang zindiq, sampai pada akhirnya dia sampai memutuskan untuk sementara waktu pergi dari negerinya dan berkelana ke negeri lain. Namun sekembalinya dari perkelanaan tersebut, orang banyak tetap menuduhnya sebagai seorang yang zindiq. Bahkan orang-orang menuruhnya untuk pergi ke Baghdad menemui khalifahuntuk menerima pengadilan.
Akan tetapi di Baghdad ada banyak sufi yang berasal dari mesir dan diantara mereka ada yang bekerja sebagai pegawai di lingkungan istana, dan merekalah yang mengusahakan kebebasan Dzu al-Nun tersebut. Ternyata kemudian ajarannya diterima di Baghdad. Sekembalinya di Mesir, ia kembali mengjarkan ajaran tasawufnya dan semenjak itu pula tasawuf berkembang dengan pesat di kawasan mesir.
Jasa-jasa Dzu al-Nun yang paling besar adalah sebagai peletak dasar tentang jenjang perjalanan sufi menuju Allah, yang disebut al-maqomat. Ajarannya member petunjuk arah jalan menuju kedekatan dengan Allah sesuai dengan pandangan sufi.
Disamping itu, dia juga pelopor doktrin al-makrifah. Dalam hal ini ia membedakan antara pengetahuan dengan keyakinan. Menurutnya, pengetahuan merupakan hasil pengamatan inderawi, yaitu apa yang ia dapat diterima melalui panca indera. Sedangkan keyakinan adalah hasil dari apa yang dipikirkan dan / atau diperoleh melalui intuisi.
Dia membagi tiga kualitas pengetahuan, yaitu:
1. Pengetahuan orang yang beriman tentang Allah pada umumnya, yaitu pengetahuan yang diperoleh melalui pengakuan atau syahadat.
2. Pengetahuan tentang keesaan Tuhan melalui bukti-bukti dan pendemonstrasian ilmiah dan hal ini merupakan milik orang-orangyang bijak, pintar dan terpelajar.
3. Pengetahuan tentang sifat-sifat Yang Maha Esa, dan ini merupakan milik orang-orang yang shaleh (wali Allah) yang dapat mengenal wajah Allah dengan mata hatinya.
Ketika Dzu al-Nun ditanya tentang bagaimana ia mengenal Tuhan, maka dia menjawab: “Aku mengenal Tuhan karena Tuhan sendiri, kalau bukan karena Tuhan, aku tidak akan mengenal Tuhan”
Dzu al-Nun menerangkan, bahwa cirri-ciri makrifat itu ialah seseorang menerima segala sesuatu itu adalah atas nama Allah dan memutuskan segala sesuatu itu dengan menyerahkan kepada Allah, serta menyenangi segala sesuatu hanya semata-mata karena Allah.
Ucapan hikmah lain dari Dzu al-Nun al-Mishri adalah: “Pangkal pembicaraan pada empat hal: Mencintai Allah Yang Maha Agung, membenci kekikiran, mengikuti Al-Qur’an, dan takut berubah.”
Dzun al-Nun al-Mishri Rahimahumullah pun pernah berkata, “Al-Hikmah tidak akan pernah tinggal pada seseorang yang pada perutnya penuh dengan makanan.” Pernah juga ditanya tentang tobat, lalu dijawab, “Tobat orang awam adalah perbuatan dosa, sedangkan tobat orang khusus dari kelengahan.”
4. Abu Hamid Al-Ghazali
Menurut Abu al-Wafa’ al-Ganimi al-Taftazani, ada dua corak tasawuf yang berkembang di kalangan sufi, yaitu pertama, corak tasawuf sunni, di mana para pengikutnya memagari tasawuf mereka dengan Alquran dan as-Sunnah serta mengaitkan keadaan dan tingkatan rohaniah mereka dengan keduanya. Kedua, corak tasawuf semi-filosofis, di mana para pengikutnya cenderung pada ungkapan-ungkapan ganjil (syathahat) serta bertolak dari keadaan fana menuju pernyataan tentang terhadinya penyatuan ataupun hulul.
Pendapat senada juga diungkapkan oleh Simuh dengan menggunakan istilah yang berbeda. Simuh menyatakan bahwa pada dua corak tasawuf yaitu union mistik dan personal/transendentalis mistik. Union mistik yaitu suatu corak tasawuf yang memandang manusia bersumber dari Tuhan dan dapat mencapai penghayatan kesatuan kembali dengan Tuhannya. Sedangkan personal/transendentalis mistik yaitu suatu corak tasawuf yang menekankan aspek personal bagi manusia dan Tuhan. Pada paham ini hubungan manusia dengan Tuhan dilukiskan sebagai hubungan antara makhluk dengan khalik
Dari dua corak tasawuf tersebut, menurut Abdul Qadir Mahmud, al-Gazali masuk pada kelompok yang memiliki corak tasawuf sunni, bahkan di tangan al-Gazali lah tasawuf sunni mencpai kematangannya.
Mahmud berpendapat, para pemimpin sunni pertama telah menunjukkan ketegaran mereka menghadapi gelombang pengaruh gnostik barat dan timur, dengan berpegang teguh pada spirit Islam, yang tidak mengingkari sufisme yang tumbuh dari tuntunan Alquran, yang membawa syariat, juga yang menyuguhkan masalah-masalah metafisika. Mereka mampu merumuskan sufisme yang islami dan mampu bertahan terhadap pelbagai fitnah yang merongrong aqidah Islam di kalangan sufirme. Sufisme sunni akhirnya beruntung mendapatkan seorang tokoh pembenteng dan pengawal bagi spirit metode Islami yaitu al-Gazali, yang menempatkan syariat dan hakikat secara seimbang.
Di tangan al-Gazali tasawuf menjadi halal bagi kaum syariat, sesudah kaum ulama memandangnya sebagai hal yang menyeleweng dari Islam.
Konsepsi al-Gazali yang mengkompromikan antara pengalaman sufisme dengan syariat telah dijelaskan di dalam kitabnya yang terkenal yaitu Ihya Ulumuddin. Karya besar ini terdiri dari 4 jilid. Jilid pertama dan kedua berisi ajaran syariat dan aqidah disertai dasar-dasar ayat-ayat suci Alquran serta hadis dan penafsirannya. Dibahas pula bagaimana tingkat-tingkat pengamalan syariat yang sempurna lahir batin.
Pada jilid ketiga dan keempat, khusus membahas tasawuf dan tuntunan budi luhur bagi kesempurnaan sebuah pengamalan syariat. Dimulai dengan membahas keajaiban hati beserta nafsu-nafsu, amarah, lawwamah dan mutmainnah yang ketiganya saling berebut untuk menguasai batin manusia. Kemudian dilanjutkan tantang ajaran jihad akbar untuk memerangi dan menguasai nafsu amarah dan lawwamah, yakni ajaran tentang penyucian hati yang dalam ajaran tasawuf diartikan memutuskan setiap persangkutan dengan dunia, dan mengisi dengan sepenuh hati hanya bagi Tuhan semata. Kemudian dilanjutkan tentang cara mengkonsentrasikan seluruh kesadaran untuk berzikir kepada Allah. Hasil dari zikir adalah fana dan ma’rifat kepada Allah.
Dengan demikian, corak tasawuf al-Gazali lebih menekankan pada aspek pendidikan moralitas bagi para pencari kebenaran.
4.1 Maqamat-maqamat dalam Tasawuf al-Gazali
Maqamat-maqamat yang diajarkan oleh al-Gazali terdapat di dalam kitabnya Ihya Ulumuddin, khususnya juz IV. Di dalam bagian tersebut diuraikan secara berturut-turut sebagai berikut: Kitab al-Taubah, Kitab al-Sabr wa al-Syukr, Kitab al-Khauf wa al-Raja, Kitab al-Faqr wa al-Zuhd, Kitab Tauhid wa al-Tawakkal, Kitab al-Mahabbah wa al-Syauq qa al-Uns wa al-Ridha, Kitab al-Niyyah wa al-Ikhlas wa al-Sidq, Kitab al-Muqarabah wa al-Muhasabah, Kitab al-Tafakkur, dan Kitab Zikr al-Maut wa Ba’dah.
Maqamat-maqamat ini menjelaskan beberapa point yang dianggap penting untuk memahami konsep tasawuf yang diajarkan oleh al-Gazali, di antaranya: Konsep taubat, zuhud, tawakkal, dan ma’rifah.

a. Taubat
Pemahaman tentang taubat, menurut al-Gazali mencakup tiga hal: Ilmu, sikap (hal), dan tindakan. Ilmu adalah pengetahuan seseorang tentang bahawa yang diakibatkan dosa besar. Pengetahuan itu melahirkan sikap sedih dan menyesal, yang melahirkan tindakan untuk bertaubat. Tobat harus dilakukan dengan kesadaran hati yang penuh dan berjanji pada diri seindiri untuk tidak mengulangi perbuatan dosa.

b. Zuhud
Dalam keadaan ini seorang calon sufi harus meninggalkan kesenangan duniawi dan hanya mengharapkan kesenangan ukhrawi. Al-Gazali membagi tingkatan zuhud dari segi tingkatan motivasi yang mendorongnya kepada tiga tingkatan:

ü Zuhud yang didorong oleh rasa takut terhadap api neraka dan yang semacamnya. Zuhud dalam tingkatan ini adalah zuhudnya orang-orang pengecut.

ü Zuhud yang didorong oleh motif mencari kenikmatan hidup di akhirat. Zuhud dalam tingkatan ini adalah zuhudnya orang-orang yang berpengharapan, yang hubungannya dengan Allah diikat oleh ikatan pengharapan dan cinta, bukan ikatan takut.

ü Zuhud yang didorong oleh keinginan untuk melepaskan diri dari memperhatikan apa saja selain Allah dalam rangka membersihkan diri daripadanya dan menganggap remeh terhadap apa yang selain Allah. Zuhud dalam tingkatan inilah yang merupakan sikap zuhud para arifin.

c. Tawakal
Tawakal dalam tasawuf diartikan berserah diri kepada kehendak Tuhan seperti halnya mayat di depan orang yang memandikannya. Tawakal dalam pengertian tasawuf adalah suatu syarat mutlak sebagai tangga memutuskan segala ikatan dengan dunia secara total dan final. Tanpa jiwa tawakal seperti itu, hati tidak akan terbebas dari belenggu.
Menurut al-Gazali, sikap tawakal lahir dari keyakinan yang teguh akan kemahakuasaan Allah sebagai pencipta. Dia berkuasa melakukan apa saja terhadap manusia. Walaupun demikian, harus pula diyakini bahwa Dia juga Maha Rahman, Maha Pengasih, tak pilih kasih pada makhluknya. Karena itu, manusia seharusnya berserah diri kepada Tuhannya dengan sepenuh hati.

d. Ma’rifah
Ma’rifah (gnosis) secara umum diartikan sebagai ilmu atau pengetahuan yang diperoleh melalui akal. Sedangkan menurut tasawuf, ma’rifah berarti mengetahui Allah Swt dari dekat. Bagi al-Gazali, ma’rifah bukan hanya diartikan melihat Tuhan, tetapi juga mengetahui rahasia Allah dan mengetahui peraturan-peraturan Tuhan tentang segala yang ada.
Ma’rifah pada Allah bukan merupakan ilmu yang dapat ditangkap dengan panca indera dan akal pikiran, tetapi merupakan suatu pengalaman dan penghayatan yang bersifat langsung. Alat yang digunakan untuk mendapatkan ma’rifah adalah qalbu. Menurut al-Gazali, qalbu bagaikan cermin. Sementara ilmu adalah pantulan gambar realitas yang terdapat di dalamnya. Jelasnya, jika cermin qalbu tidak bening, maka ia tidak dapat memantulkan realitas-realitas ilmu. Adapun penyebab qalbu tidak bening adalah hawa nafsu, maka untuk mendapatkan hati yang bening, seorang sufi harus berpaling dari hawa nafsu.
Memperoleh ma’rifah merupakan proses yang bersifat terus menerus. Makin banyak seorang sufi memperoleh ma’rifah, makin banyak pula yang diketahuinya tentang rahasia Tuhan dan semakin dekatlah ia kepada-Nya. Proses yang dilakukan oleh seorang sufi untuk memperoleh ma’rifah yaitu dengan cara riyadhah dan mujahadah dalam beribadah. Keterikatan am’rifah dengan amal (ibadah) inilah yang membedakan konsepsi ma’rifah al-Gazali dengan konsepsi ma’rifah Abu Yazid al-Bustami, yang menganggap ketekunan dalam ibadah sebagai pertanda tidak layaknya orang memperoleh ma’rifah dari Tuhan.
Selanjutnya, al-Gazali menjelaskan bahwa ma’rifah ini menimbulkan mahabbah (mencintai Tuhan), dan mahabbah baginya bukan mahabbah sebagai yang diucapkan Rabi’ah al-Adawiyah, tetapi mahabbah dalam bentuk cinta seseorang kepada yang berbuat baik kepadanya, cinta yang timbul dari kasih dan rahmat Tuhan kepada manusia yang memberi manusia hidup, rizki, kesenangan dan lain-lain.
Kadar mahabbadh seorang sufi ditentukan oleh kedalaman ma’rifah yang dimilikinya. Semakin kuat ma’rifahnya, semakin kuat mahabbahnya. Menurut al-Gazali ma’rifah dan mahabbah adalah derajat tertinggi yang dapat dicapai seorang sufi.














Daftar Pustaka

1.       Hamka. 1983. Tasawuf Perkemangan dan Pemurniannya. Jakarta: Penerbit Panjimas.
2.       M. Amin Syukur dan Masyharuddin. 2002. Intelektualisme Tasawuf. Semarang: Pustaka Pelajar.
3.       Rivay Siregar. 2000. Tasawuf Dari Sufisme Klasik Ke Neo-Sufisme. Jakarta: Rajawali Press.
4.       Abdul Halim Mahmud. 2002. Tasawuf di Dunia Islam. Bandung: Penerbit Pustaka Setia.
5.       Abdur Rahman Abdul Khaliq. 2001. Penyimpangan-Penyimpangan Tasawuf. Jakarta: Robbani Press.
READ MORE - Aliran Tasawuf Sunni

Tiga Hal Yang Tak Bisa Dibeli Manchester City

Selasa, 10 April 2012

Wartawan GOAL.com Jonathan Birchall memberikan penilaiannya terhadap perjalanan Manchester City memburu gelar perdananya dalam 44 tahun terakhir di kompetisi Liga Primer Inggris.

 

'Belanja pemain saja tak cukup untuk naik kelas'. Sebuah spanduk bernada sinis itu terpampang di Stadion Emirates ketika Manchester City bertamu ke kandang Arsenal akhir pekan kemarin pada laga lanjutan Liga Primer Inggris.

Spanduk itu tersorot kamera. Posisinya berada tepat di atas zona fans Citizens.Pesan dari para suporter Arsenal cukup jelas. Sasaran para suporter itu tertuju kepada Samir Nasri dan Gael Clichy, dua pemain milik City. Keduanya merupakan mantan pemain Arsenal yang memilih hijrah ke Etihad Stadium pada musim panas lalu.  

 Kala itu para fans hanya meratap. Mereka tak bisa berbuat apa-apa ketika dua pemain pilar The Gunners tersebut lebih memilih merapat kepada jutawan asal Abu Dhabi, Uni Emirate Arab, untuk kelanjutan karirnya.

Gelontoran dana yang besar, di satu sisi menuntut City harus bisa merebut gelar. Itu diyakini benar oleh pelatih Roberto Mancini yang berani mengambil tanggungjawab sebagai pengganti Mark Hughes.

Tapi kekalahan 1-0 yang telah dialami di Emirates kemarin telah membuat ambisi besar itu sulit tercapai. Persaingan merebut gelar dengan rival sekotanya Manchester United semakin terjal. Jarak menganga lebar. City kini tertinggal delapan angka di belakang United yang bercokol di tempat teratas klasemen Liga Primer Inggris. City sekarang berada di peringkat dua.

 

Bagaimana pendulum gelar juara kini mengarah kepada Manchester United
3 Maret 8 April
Pos
P PTS Pos
P PTS
1  Manchester City 27 66 1  Manchester United 32 79
2  Manchester United 26 61 2  Manchester City 32 71


Apa yang sudah terjadi itu seperti tak bisa dipercaya. Situasi berubah begitu cepat. Dalam waktu kurang dari 40 hari, City akhirnya harus mengakui keunggulan United. Padahal sebelumnya, City sempat memimpin dengan poin lima angka di atas United.

Sekali lagi, semuanya telah berubah. Bahkan jika jarak terus bertambah lebar pada pekan ini, tentunya bandul gelar juara akan semakin menguat kepada United.

Padahal menilik performa di awal musim, City tampil begitu meyakinkan. Bahkan tak ada satu pun tim yang bisa melakukan cara City ketika mereka menjalankan musim dengan torehan gol yang begitu mengesankan. Skuad Mancini ini bisa mencetak gol tiga atau lebih dalam 17 laga dari total 32 pertandingan liga.

Performa itu ditunjang dengan hadirnya para pemain bintang yang datang ke City. Di sana ada Vincent Kompany yang diklaim sebagai bek terbaik. Lalu ada David Silva, seorang gelandang yang sangat berbahaya.

Kemudian ditambah lagi dengan Sergio Aguero, Mario Balotelli dan Edin Dzeko. Tiga pemain yang terakhir ini bahkan telah mencetak lebih dari 10. Sayangnya, produktifitas mereka tetap membuat ambisi City tersendat untuk menggapai obsesi menjadi juara.

Mancini pun sempat buka suara perihal situasi yang kini dihadapinya. Ia mengatakan minimnya pengalaman menjadi dalih mengapa timnya belum bisa bersaing dengan United.

"Kami masih butuh lebih banyak lagi pengalaman dan kami harus bisa mengubah sesuatu terlebih dahulu," ujarnya dalam jumpa wartawan usai pertandingan.

"Mereka [United] memiliki pengalaman yang lebih dibandingkan kami. Inilah yang membuatnya menjadi begitu sulit."



"Mereka [United] memiliki pengalaman yang lebih dibandingkan kami. Inilah yang membuatnya menjadi begitu sulit."

Situasi yang kini terjadi tak lahir begitu saja. Ledakan di awal musim ternyata tidak cukup untuk menjadi katalis meredam laju 11 kemenangan dari 12 laga yang telah dilakoni United.

Sekali lagi, fokus untuk menjadi juara pada dasarnya haruslah dikembangkan dari satu kesatuan yang utuh. Untuk menjadi juara tidak datang dengan cara membeli serta menggelontorkan ratusan juta pounds. Para pemain Mancini, yang terlihat bagaikan robot efesien di awal musim, ternyata juga manusia biasa.

Kekalahan yang terjadi di Emirates telah mengindikasikan runtuhnya mental pemain City. Ketika tekanan begitu menguat, menyusul kemenangan United atas QPR sebelum laga City melawan Arsenal, telah membuat Nasri cs gamang. Mario Balotelli pun seperti kehilangan plot permainan terbaiknya.

Sebaliknya Arsenal mampu memperlihatkan kemampuan terbaiknya. Tak terlihat beban yang menggelayuti anak-anak asuh Arsene Wenger. Sementara City sebaliknya. Penantian 44 tahun untuk merebut gelar liga ternyata semakin membuat City kian terbeban.

Terkait dengan peluang City meraih gelar, Wenger turut bersuara. Ia menilai sulit rasanya pada kondisi sekarang ini untuk mengalahkan skuad asuhan Sir Alex Ferguson. Bekal pengalaman segudang dan ketenangan yang dimiliki skuad Ferguson sekarang ini menjadi faktor penentu yang tidak dimiliki oleh City.

 

READ MORE - Tiga Hal Yang Tak Bisa Dibeli Manchester City


Pengikut

Costomer Service

Tayangan Laman

Blog Archive

Translete

English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Auto Ping

Ping your blog, website, or RSS feed for Free Ping your blog, website, or RSS feed for Free