Liga Champions: Barcelona-Chelsea: Balas Atau Dilibas

Rabu, 25 April 2012

PREVIEW Liga Champions: Barcelona-Chelsea: Balas Atau Dilibas

Musim 2011/12 - Leg Kedua Semi-Final Liga Champions

Tak ada target lain yang dipasang Barcelona selain mencatat kemenangan dengan marjin dua gol di Nou Camp dinihari nanti, saat Chelsea datang bertandang.

Keunggulan dengan dua gol menjadi keharusan apabila Barcelona ingin mendapatkan tiket ke final Liga Champions musim ini, mengingat di leg pertama mereka kalah 1-0.

Hanya saja, kekalahan beruntung dalam dua laga terakhir sedikit banyak akan memengaruhi mental bermain Los Cules, bisa negatif atau positif. Tapi apa pun itu, Barcelona tahu tuntutan yang mereka hadapi.

Barcelona juga mungkin sudah bisa meraba kekuatan dan strategi Chelsea di laga dinihari nanti. Bila merujuk pada pertemuan pertama, Chelsea mungkin akan bermain bertahan dengan mengandalkan serangan balik. Sekarang tinggal bagaimana Barcelona belajar dari pengalaman sebelumnya.

Untuk komposisi pemain, Barcelona bisa menurunkan skuad terbaiknya. Lionel Messi, yang sebelumnya dikabarkan mengalami cedera, diklaim fit untuk laga dinihari nanti.

Sementara Chelsea juga bisa memainkan Didier Drogba, yang di laga melawan Arsenal diistirahatkan karena mengalami cedera.

Prediksi Pemain:
Barcelona: Valdes, Daniel Alves, Mascherano, Puyol, Adriano, Xavi, Busquets, Iniesta, Alexis Sanchez, Fabregas, Messi

Chelsea: Cech, Cole, Cahill, Terry, Bosingwa, Lampard, Ramires, Meireles, Kalou, Essien, Drogba

Prediksi Hasil:
Barcelona 3-1 Chelsea
READ MORE - Liga Champions: Barcelona-Chelsea: Balas Atau Dilibas

PASAR DALAM EKONOMI ISLAM

A. Makna dan Fungsi Pasar Pasar dapat di artikan sebagai tempat dimana pembeli dan penjual bertemu untuk mempertukarkan barang-barang mereka.para ahli ekonomi mengunakan istilah pasar untuk menyatakan sekumpulan pembeli dan penjual yang melakukan transaksi atas suatu pproduk atau kelas produk tertentu, misalya pasar perumahan, pasar besar dan lain-lain.
 Dengan demikian, pasar sebagai tempat terjadinya transaksi jual beli, merupakan fasilitas publik yang sangat fital bagi perekonomian suatu daerah. Selain sebagai urat nadi, pasar juga menjadi barometer bagi tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun apa jadinya jika pusat, perekonomian ini tidak tertara dengan baik.yang jelas, karena konsumen (pembeli) merasa tidak nyaman, menyebabkan mereka malas mengujungi pasar. Kalau begini tidak hanya pedagng yang rugi, tetapi pemerintah daerah selaku penarik pajak dari kegiatan jual beli juga turut merugi, karena tidak bisa mengumpulkan pendapatan asli daerah secara optimal. Kondisi seperti ini pada ahirya menyebabkan ketidakderteramen dalam kehidupan masyarakat. Setiap angota masyarakat selalu mendambakan adanya ketentraman dan kesembangan dalam kehidupan, semua keinginan manusia dalam kehidupanya, termasuk didalamnya keinginan manusia di dalam keinginan untuk hidup tentram, dapat di wujudkan apbila ada instrumen yang mampu mewujudkan keiginan tersebut.salah satu instrumen yang di pandang dapat mewujudkan ketentraman itu adalah transaksi perdagagan yang di lakukan atas dasar kejujuran serta terhindar dari penipuan dan kecurangan seperti pengurangan ukuran, takaran dan timbangan. Perbedaan antara pasar tradisional dengan pasar modren terlihat dari cara transaksinya, pada pasar tradisional masih bisa di lakukan tawar menawar, sedangkan di pasar modren tidak bisa di lakukan tawar menawar. Sedangkan fasilitas tidak bisa di jadikan ukuran untuk menentukan tradisional atau modren sebuah pasar. Artinya bila sebuah pasar dengan fasilitas yang serba modren tetapi masih ada tawar menawar maka pasar tersebut dapat di kategorikan sebagai pasar tradisional. 
Beberapa kecurangan dalam transaksi perdaganga terjadi dalam pasar. Kecurngan-kecurangan dalam transaksi perdagangan itu dapat di lihat dari fenomena berikut ini. 
1. Kecurangan di bidang berat timbangan seperti penjualan gula dengan berat 1 kg padahal berat sebenarnya hanya 800 atau 900 g. 
2. Kecurangan di bidang ukuran sperti penjualan kain sepanjang 1 meter teryata hanya 90 cm. 
3. Kecurangan di bidang takaran seperti saat pedagang memakai takaran yang bagian bawahnya menjorok keluar, tetapi apabila menjul memakai takaran yang bagian bawahnya menjorok kedalam. 
4. Ada di antara pedagang yang memiliki dua timbangan atau lebih. Satu timbangan yang benar dipakai saat ia lakulakan, sedang yang satu timbangan yang tidak benar di saat menjual. Kecurangan-kecurangan tersebut semangkin terlihat ketika menjelang hari raya yang biasanya jual beli kebutuhan bahan pangan dan perhiasan meningkat tajam. 
Dalam transaksi timbangan dipakai sebagai tolak ukur untuk menjamin isi serta bobot barang yang di beli konsumen, namun di sisi lain ada sejumlah pedagang ada yang mempermainkan alat timbangan atau ukuran. Misalnya mengurangi bobot takaran atau isi. Misalnya ketika konsumen membeli daging di pasar 1 kg, setiba di rumah di timbang ulng teryata hanya 950 g. Kecurangan-kecurangan dalam transaksi perdangan dan ketidak keteraturan kondisi pasar semestinya tidak terjadi karena di larang dalam islam. Fenomena tersebut mengambarkan terjadi pelangaran terhadap nilai-nilai dan hukum agama islam yang sudah sangat tegas melarang dan mencela segala bentuk kecurangan dalam transaksi jual beli. Selain pelangaran terhadap nilai-nilai agama juga terjadi pelangaran terhadap hukum perundang-undangan negara republik indonesia. Menurut UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 8 ayat 1 a dan b dinyatakan bahwa pelaku usaha di larang memproduksi dan memperdagangkan barang dagang yang tidak sesuai dengan beratbersih atau neto, tidak sesuai degan ukuran, takara, dan timbangan menurut ukuran yang sebenarnya. Allah swt. Telah menyatakan dalam al qur’an bahwa orang-orang yang elakukan kecurangan dalam menakar dan menimbang akan mendapatkan kebinasaan karena di anggap sebagai orang yang melupakan hari pembalasan, karena pada saat itu semua manusia menghadap allah untuk mempertangungjawabkan setiap perbuatanya.
 Dalam surat Al- mutaffifin allah berfirman:
Celakalah besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta di penuhi, dan apabila mereka menakar untuk orang lain, mereka mengurangi. Tindakan orang-orang itu yakni, bahwa sesunguhya mereka akan di bangkitkan, pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap tuhan semesta alam. Kejujuran dalam perdagangan tetap dapat di wujudkan. Misalnya perdangangan harus mengatakan dengan jujur bahwa barang yang di jualnya berkualitas baik tanpa ada campuran degan barang kualitas buruk. 
Pedagang juga harus jujur dalam menakar, mengukur dan menimbang. Pedagang yang tidak jujur mendapat celaan dari allah dan rasulnya. Abu hurairah meriwayatkan sebuah hadis tentang inpisasi pasar yang di lakukan rassullulah sebagai berikut: ‘’Pada suatu hari rasullulah berjalan di pasar dan mendapati setumpuk makanan (kurma) kemudian beliau memasukan tangan kedalam tumpukan kurma tersebut dan beliau mendapati ada yang basah, beliau bertanya kkepada perdangang mengapa ini ? pedagang menjawab: terkena hujan ya rasullulah. Beliau mengatakan mengapa tidak engkau letakan yang basah itu di atas agar orang dapat melihatnya? barang siapa menipu bukan golonganku.’’ Islam mengharamkan segala betuk penipuan baik dalam masalah jual beli, maupun dalam muamalah lainya.seorang muslim di tuntut untuk berlaku jujur dalam seluruh urusanya, sebab dalam keiklasan dalam beragama nilai lebih tinggi daripada seluruh usaha duniawi. Tetapi jika mereka berdusta dan menyembunyikan (ciri dagangannya) maka barakah daganganya itu akan dihapus. 
 
Rasulullah bersabda: Penjual dan pembeli boleh melakukan khiyar, apabila keduanya jujur dan menjelaska cacat barangya niscaya allah akan menurunkan keberkahan, tetapi apabila keduanya saling berbohong dan menyembunyinkan cacat barangnya niscaya, allah akan mencabut keberkahah dari transaksi perdaganganya. Salah satu bentuk penipuan dalam jual beli ialah mengurangi takaran dan timbangan.
 
 Al-qur’an mengangap penting persoalan ini sebagai salah satu bagian dari mu’amalah. Dalam surat an-an’am allah berfirman: 
 Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim,kecuali dengan cara yang lebih bermangfaat, hingga sampai ia hingga dewasa. Dan sernakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah keraba r(mu) dan penuhila janji allah, yang demikian itu di perintahkan allah kepadamu agar kamu ingat. Sedangkan orang yang jujur dalam menakar dan menimbang dianggap telah melakukan perbuatan yang sangat terpuji. Allah berfirman:  Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar dan apabila kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. Qs al isra’35. Dalam al qur’an terdapat kisah dalam suatu kaum yang senang melakukan kecurangan dalam bidang mu’amalah dan menyimpang dari kejujuran dalam hal takaran dan timbangan. Kalau menjual barang pada orang lain selalu di kurangi timbanganya.sedangkan apabila mereka membeli minta untuk di penuhi bahkan di lebihkan. mereka yang di maksud ialah kaum nabi syu’aib. Beliau pun menyere kepada umatnya:  Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan: dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikam manusuia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan. (Qs Al-syu’ara’ 181-183) 
 
 B. Mekanisme pasar islam Mekanisme pasar di bangun atas dasar kebebasan yaitu kebebasan individu untuk melakukan transaksi barang dan jasa sesua yang ia sukai. Ibn Taimiyah menepatkan kebebasan pada tempat yang tinggi bagi individu dalam kegiatan ekonomi, walaupun beliau memberikan batasanya-batasanya. Batasan yang di maksud adalah tidak bertentangan dengan tidak terjadi konflik kepentingan. mulai dari lingkungan terdekat, yaitu kerabat dan tetanga sampai masyarakat dalam lingkungan yang lebih luas. Secara alamiah manusia merupakan mahluk sosial, karenanya merupakan fitnah manusia untuk saling berkerja sama antara yang satu dengan yang lain. 1. Larangan curang dalam takaran dan timbangan Kecurangan dalam menakar dan menimbang mendapat perhatian khusus dalam al Qur’an karena praktek seperti telah merampas hak orang lain. Selain itu praktek seperti ini juga menimbulkan dampak yang sagat vital dalam duni perdagangan yaitu timbulnya ketidak percayaan pembeli terhadap para pedagang yang curang pada saat menakar dan menimbang mendapat ancaman siksa di akhirat. 
Allah berfirman:  Celakalah besar bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta di penuhi dan apabila mereka menakar dan menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi tidakah orang orang itu yakin, bahwa mereka akan di bangkitkan, pada suatu hari yang besar, yaitu hari ketika manusia berdiri menghadap tuhan semesta alam. (Qs al mutaffifin (83): 1-6 ) 
 Hal ini bisa di lakukan pedagang apabila pad saat ku lakukan ia selalu memilih barang yang berkualitas baik yang ia sendiri sukai barang itu dan tidak berlebihan dalam mengambil keuntungan. Kondisi seperti inilah yangmenyebabkan allah akan menurunkan keberkahan dalam perdagangan, tanpa harus melakukan penipuan. Penipuan sulit untuk di hindari oleh karena pada umumya mereka tidak mau mengambil sedikit keuntungan, usaha untuk meraup keuntungan yang besar jarang yang terhindar dari penipuan. 
2. Larangang terhadap rekayasa harga Ralullah saw. Menyatakan bahwa harga di pasar itu di tentukan oleh allah. Ini berarti bahwa harga di pasar tidak boleh di investasi oleh siapapun. Di atas telah di sebutkan bahwa rasulullah tidak mau menentukan harga. Hal ini menunjukan bahwa ketentuan harga itu di serahkan kepada mekanisme pasar yang alamiah. Hal ini dapat di lakukan ketika pasar dalam keadaan normal, tetapi apabi tidak dalam keadaan sehat yakni terjadi kezaliman seperti terjadinya kasus penimbunan, riba dan penipuan maka pemerintah hendakya dapat bertindak untuk menentukan harga pada tingkat yang adil sehingga tidak ada pihak yang di rugikan. Dengan demikian, pemerintah hanya memiliki wewenang untuk menetapkan harga apabila terjadi praktik kezaliman di pasar.dagangkan Islam pada perinsipnyan tidak melarang perdagangan, kecuali ada unsur-unsur kezaliman, penipuan, penindasan, dan mengarah kepada sesuatu yang di larang. Misalya memperdagangkan arak, babi, narkoba, berhala patung dan sebagainya, yang sudah jelas oleh islam diharamkan, baik memakanya, mengerjakanya atau memangfatkanya. semua pekerjaan yang di peroleh dengan jalan haram adalah dosa. 3. Larangan terhadap peraktik riba Rasulullah mengajarkan agar para pedagang senantiasa adil, baik, kerjasama, amanah, tawakal, qana’ah, sabar, dan tabah. Sebaliknya beliau juga menasehati agar pedagang meningalkan sifat kotor dalam perdagangan yang hanya memberikan keuntungan sesaat, tetapi merugikan diri sendiri duniawi dan ukhrawi. Akibatya kredibilitas hilang, pelangan lari, dan kesempatan berikutnya sempit. praktek riba yahudi ini telah di ketahui beliau sejakmdi makah karena ayat-ayat yang turun di makkah ada yang menceritakan praktik kotor orang yahudi tersebut. Allah berfirman:  161.
 Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. Selain itu allah juga berfirman; 39.
 Dan riba (tambahan) yang kamu berikan dapat menambah harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).(QS AL-rum 39). Namun teguran al qur'an ini tidak di hiraukan oleh beberapa sahabat yang terlanjur terlibat dalam praktik tersebut. Kemudian datang teguran berikutnya agar memberikan pinjaman jangan menetapkan riba yang berlipat ganda. 130. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda[228]] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.(QS Ali imron 130 ). 
Dengan teguran yang kedua ini banyak para sahabat yang meningalkan riba. Hanya orang yahudi saja yang tetap melakukjan praktek itu dengan alasan bahwa tidak ada bedanya antara jual beli dengan riba, sebab keduanya sama-sama praktik mencari selisih dari modal yang di putarkan. Tetapi al qur’an membantah alasan tersbut.
 Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. 4. Larangan terhadap penimbunan (ihtikar) Islam mengajak kepada para pemilik harta untuk mengembangkan harta mereka dan menginfestasikanya, sebaliknya melarang mereka untuk membekukan dan tidak memfungsikanya.Tidak heran jika al-qur’an memberikan peringatan kepada orang-orang yang menyimpan harta dan yang bersikap mementingkan dirinya sendiri dengan ancaman yang berat. Allah swt berfirman: 
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."(QS AL-taubah 34-35). Namun demikian islam juga memberikan batasan terhadap pemilik hata dalam pengembangan dan pengnfestasian dengan cara -cara yang benari) dan tidak bertentan dengan akhlaq, norma dan nilai-nilai kemulian. Seperti yang pernah di yakini oleh kaum syuaib dahulu, bahwa mereka bebas untuk mempergunakan harta mereka sesuai dengan keiginan mereka al-quran mengungkapkan hal itu sebagagai berikut: Mereka berkata: "Hai Syu'aib, apakah sembahyangmu menyuruh kamu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami. Sesungguhnya kamu adalah orang yang sangat Penyantun lagi berakal.(QS Hud 87). Karena itulah islam mengharamkan cara dalam mengembangkan harta dengan ikhtisar (menimbun disaat orang membutuhkan). Rasulullah sangat mengecam tindakan penimbunan harta, bahkan menggoncangkan pelakunya sebagai pendosa danbarang siapa yang menimbun makanan selama empat puluh hari, maka ia telah terlepas dari allah dan allah pun terlepas darinya.
READ MORE - PASAR DALAM EKONOMI ISLAM

Andreas Iniesta: Kalah Dari Real Madrid Menyakitkan

Minggu, 22 April 2012

Gelandang Barcelona Andres Iniesta mengakui kekalahan dari 2-1 Real Madrid dalam duel el Clasico, Minggu (22/4) dinihari WIB, sangat menyakitkan. Namun Iniesta menyatakan mereka berusaha bangkit, dan fokus menghadapi Chelsea di Liga Champions.

Tim Catalan itu berharap bisa memangkas selisih poin dengan Madrid dalam upaya mereka mempertahankan gelar juara La Liga Spanyol. Namun kekalahan itu membuat kedua tim kini berselisih tujuh poin. La Liga tinggal menyisakan empat laga. Iniesta pun menyatakan perburuan gelar juara sudah usai.


“Itu sangat menyakitkan jiwa kami tidak bisa membuay persaingan di liga berlangsung lebih lama. Namun kami harus menerimanya,” ujar Iniesta di laman resmi klub.

“Gelar juara liga praktis sudah hilang. Selisih poin cukup besar, dan hanya tersisa sedikit.”

“Kami sadar ini akan sulit, terutama mengetahui mereka bergantung kepada diri mereka sendiri. Tapi kami melepasnya.”

“Satu-satunya opsi kami adalah menang, dan mereka bermain dengan opsi yang sama. Saat imbang, dimana kami sedang bertempur untuk menang, mereka cepat membalasnya yang membuat kami terpukul.”

Iniesta pun menyatakan, Barcelona harus melupakan kekalahan itu secepat mungkin, dan segera bangkit untuk membalikkan ketertinggalan 1-0 dari Chelsea di leg pertama semi-final Liga Champions.

“Kami harus memeprsiapkan diri, dan bersemangat menghadap [laga] Selasa. Kami harus fokus ke kompetisi berikutnya. Kami tidak boleh goyah,” tambah Iniesta.



“Pertandingan melawan Chelsea jelas berbeda. Apa yang kami perhatikan adalah lolos ke final di Munich, dan demi kebaikan tim.”
READ MORE - Andreas Iniesta: Kalah Dari Real Madrid Menyakitkan

Luis Suarez: Liverpool Bakal Semakin Kuat Musim Depan

Tak selamanya hasil buruk di musim ini tak memiliki manfaat atau sepenuhnya merugikan, setidaknya begitu menurut Luis Suarez.

Striker Liverpool itu melihat hasil buruk timnya di musim ini, terutama di ajang Liga Primer Inggris, bisa dijadikan modal bangkit menghadapi musim depan.


"Anda akan senang bisa meraih tropi dan penghargaan, itu memang. Tapi Anda juga belajar satu sama lain mengenai performa buruk, belajar bagaimana untuk bisa tetap bersama," ujar Suarez yang dikutip Sky Sports.
"Tak ada tim yang memiliki kesuksesan tapi bisa langsung sukses. Semua klub, tim dan pemain pasti pernah menjalani masa buruk dan baik. Itulah sepakbola."

Tim terbaik pun, sambung Suarez, pasti punya masa-masa tak membahagiakan, tapi itu semua mengenai bagaimana bisa bereaksi atas semua itu.

"Jika Anda bisa menunjukkan reaksi yang tepat dan saling mendukung satu sama lain, keberagaman bisa menjadi hal yang bagus dalam perjalanan panjang karena bisa membuat Anda semakin kuat," tegas Suarez.
READ MORE - Luis Suarez: Liverpool Bakal Semakin Kuat Musim Depan

Duel Panas El Clasico Jilid Ke 250

Sabtu, 21 April 2012


Sama2 menelan kekalahan, di laga tandang semi final Liga Champion,.. tapi akankah esok pagi R.madrid bisa memenangi pertandingan,. krena faktanya madrid tidak pernah bisa memenangkan laga El Clasico, di 5 pertandingan akhir..]





 Lima Pertemuan Terakhir
14 Agustus 2011 Madrid-Barcelona 2-2
17 Agustus 2011 Barcelona-Madrid 3-2
10 Desember 2011 Madrid-Barcelona 1-3
18 Januari 2012 Madrid-Barcelona 1-2
 25 Januari Barcelona-Madrid 2-2

akankah... madrid bisa berjalan mulus sampai mendapatkan gelar juara..,. tapi walau bagaimanapun sisa pertandingan masih ada 4 laga,. Tim yang turun konsistensi, maka akan jatuh.. kita tunggu drama El Clasico jilid ke-250.
READ MORE - Duel Panas El Clasico Jilid Ke 250

Hal Unik Indonesian Idol 2012

Senin, 16 April 2012



audisi Indonesian Idol 2012 asal Bandung bernama Muhamad Ridholagunya oleh Ahmad Dhani. Lagu yang berjudul Kuingin Kita Pacaran Lama Di Sini

tapi lebih tenar sama judul Neng Neng Nong Neng itu dibelinya dengan harga 5 juta rupiah...

Lucu dah, pas liat nawar-nawarnya,awalnya bingung mau ngasih harga 10 juta, tapi apa, ternyata agnes mo malah bilang disuruh naikin lagi...
ya rezeki ridho emang segitu kali yaa, emang akhirnya ngikutin harga twaran dhani sebesar 5 juta..

jadi pengen buruan denger lagu versi ahmad dhani nya..
READ MORE - Hal Unik Indonesian Idol 2012

Liverpool melaju ke final Piala FA

Minggu, 15 April 2012

Setelah sempat ketinggalan 0-1, Liverpool akhirnya berhasil mencatat kemenangan 2-1 atas tim tamu Everton dan lolos ke final Piala FA.
Everton memimpin pada menit 23 lewat got Nikica Jelavic yang mendapat operan dari Tim Cahill. Kedudukan 0-1 untuk tim tamu Everton bertahan hingga akhir babak pertama.
Namun pada menit 61, Luis Suarez berhasil menyamakan kedudukan setelah mendapat tendangan bebas.
Dan Andy Carroll memastikan kemenangan Liverpool dengan sundulan kepala pada menit 86 dengan memanfaatkan tendangan Craig Bellamy.
Dalam pertandingan ini, Liverpool menurunkan kiper ketiga, Brad Jones, karena Pepe Reina dan Alex Doni belum bebas dari larangan tanding, namun para pemain Everton tidak banyak menekan Jones.
Liverpool akan berhadapan dengan pemenang partai semi final lain yang akan digelar Minggu 15 April antara Tottenham Hotspur dengan Chelsea.
Manajer Everton, David Moyes, mengatakan timnya bermain baik namun memberi peluang kepada Liverpool.
"Itu merupakan kesalahan kami hari ini karena kami memberi mereka peluang," tuturnya selepas pertandingan.
"Tapi itulah yang terjadi kalau Anda membuat kesalahan maka Anda tidak mendapat piala. Sayangnya kami membuat kesalahan hari ini, yang membuat kami tidak punya kesempatan ke final."

Liga Primer

"Itu merupakan kesalahan kami hari ini karena kami memberi mereka peluang."
David Moyes
Sementara itu di Liga Primer, Manchester City mencatat kemenangan telak 6-1 di kandang Norwich.
Pemain asal Argentina, Carlos Tevez -yang sempat mendapat sanksi dari Manchester City- mencatat hat-trick.
Dua gol lainnya diciptakan oleh Sergio Aguero dan gol keenam dicetak Adam Johnson pada menit ke 90.
Satu-satunya gol Norwich dicetak Andrew Surman di menit 51.

Kemenangan ini membuka peluang City untuk mengejar Manchester United yang saat ini memimpin klasemen sementara Liga Primer.
Selisih angka kedua tim kini tinggal dua namun jika Manchester United memang atas Aston Villa dalam pertandingan Minggu 15 April, maka selisih angka akan kembali menjadi lima.

READ MORE - Liverpool melaju ke final Piala FA

Zakat

Zakat adalah kewajiban yang agung dalam Islam. Dalam Al-Quran perintah menunaikan zakat beberapa kali disandingkan dengan perintah sholat. Diantaranya adalah Firman Allah SWT : 

{ وأقيموا الصلاة وأتوا الزكاة } [ البقرة : 43 ]
Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat ( QS Al Baqoroh 43)
Selain dari sisi keagungan, ibadah zakat juga mempunyai keunikan. Imam Ibnu Qudamah al-Maqdashy mengungkapkan hal tersebut dalam kitab Mukhtasor Minhajul Qashidin. Beliau menjelaskan bahwa Zakat merupakan gabungan antara ibadah yang bersifat Ubudiyah dan sekaligus ijtima’iyah (sosial). Sisi ibadah sosial karena zakat pada hakikatnya adalah memberikan sebagian harta pada orang lain yang berhak atau membutuhkan. Sementara sisi ubudiyah adalah karena tata aturan penarikan dan distribusi zakat sangat-sangat diatur secara teliti dalam syariah. 

Pengertian Zakat

Zakat secara bahasa berasal dari padanan kata : an-nama ( tumbuh), al-barokah (keberkahan), az-ziyadah (tambahan), dan at-thoharoh (kesucian).  Secara filosofis, seluruh arti padanan kata zakat cukup menggambarkan dari hakikat zakat yang sesungguhnya. Adapun secara istilah, selain zakat kita juga sering mengenal infak dan sedekah. Ketiganya mempunyai pengertian dan penekanan yang berbeda, meskipun kata ‘shodaqoh’ dalam al-quran juga terkadang diartikan sebagai zakat. Berikut pengertian zakat, infak dan sedekah secara singkat :
•    Zakat adalah  kewajiban atas sejumlah harta tertentu, dengan kadar tertentu (nishob), yang diberikan untuk kelompok tertentu (mustahiq) dan dalam waktu tertentu (haul).
•    Infaq adalah : mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq meliputi yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, dan nadzar. Sementara infak sunnah di antaranya ; infak kepada fakir miskin, bencana alam, infak kemanusiaan, dan sebagainya.
•    Shadaqoh mempunyai pengertian lebih luas, ia dapat bermakna infak, zakat dan bahkan kebaikan non materi / non harta secara umum. Hal ini bisa kita tangkap dari isyarat Rasulullah SAW dalam hadits berikut ini misalnya : Dari Abi Dzar, Rasulullah SAW bersabda : “  Senyummu di hadapan wajah saudaramu adalah sedekah, amar makruf dan nahi munkar yang engkau kerjakan adalah sedekah, engkau menunjukkan jalan orang tersesat juga sedekah, engkau menuntun orang buta adalah sedekah, engkau menyingkirkan duri dan tulang dari jalanan juga sedekah, engkau mengisi ember saudaramu yang kosong juga sedekah “ (HR Tirmidzi, dishahihkan oleh Albani)

Fungsi dan Hikmah Zakat

Tidak ada suatu kewajiban disyariatkan dalam Islam, kecuali membawa berbagai manfaat dan hikmah bagi umat manusia. Begitu pula ibadah zakat yang menyimpan banyak hikmah dan rahasia pensyariatan. Sekiranya kita bisa melihat dengan lebih jernih seputar fungsi dan hikmak zakat, tentunya akan lebih meringankan langkah dalam memenuhi kewajiban zakat secara rutin. Diantara fungsi zakat tersebut adalah :
1.    Fungsi Ibadah & Keyakinan : Kewajiban zakat adalah ujian ketaatan bagi kaum muslimin, sekaligus pembuktian keyakinan bahwa sejatinya harta yang didapatkan adalah pemberian dari Allah SWT. Sehingga, pembayaran zakat sejatinya adalah perwujudan rasa syukur yang produktif. 

2.    Fungsi Sosial :  Zakat adalah ibadah yang akan mengurangi jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Sehingga tercipta kehidupan sosial yang kondusif tanpa hasad dan dengki dari si miskin kepada yang kaya. Ketika mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, Rasulullah SAW menjelaskan tentang zakat : “ Allah mewajibkan zakat atas harta-hartamu, yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada yang miskin”(HR Jamaah dari Ibnu Abbas).

3.    Fungsi Ekonomi :  Zakat juga mempunyai fungsi ekonomi dan pemberdayaan, karena sasaran distribusi zakat yang begitu beragam ( delapan golongan).

4.    Fungsi Pembentukan Karakter & Mental :  Dengan berzakat, seseorang akan terbebas dari sifat kikir, dan akan bertambah kasih sayang kepada sesama. Allah SWT berfirman :  “ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS at-Taubah 103).
READ MORE - Zakat

Jaminan Sosial

Pertanyaan mengenai jaminan sosial di Indonesia
Berbagai pertanyaan mengenai jaminan sosial sering diajukan oleh pekerja di Indonesia, karena kurangnya sosialisasi dari badan-badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia. Bahkan banyak dari pekerja yang tidak terekspos mengenai sistem jaminan sosial yang diselenggarakan di Indonesia. Untuk bisa mengetahui lebih jauh mengenai hak kesejahteraan sosial anda ssebagai pekerja, ada baiknya anda mempelajari lebIh dahulu dasar mengenai jaminan sosial.

  • Apakah jaminan sosial itu?
Menurut Undang-undang no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dan pekerjaan yang layak. Jaminan sosial dalam hal ini berhubungan dengan kompensasi dan program kesejahteraan yang diselenggarakan pemerintah untuk rakyatnya.
  • Bagaimana penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia?
Di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah menentukan 4 macam jaminan sosial yang terdiri dari JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), TASPEN (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan ASKES (Asuransi Kesehatan Indonesia).
  • Apa itu JAMSOSTEK?
JAMSOSTEK adalah salah satu badan penyelenggara jaminan sosial yang mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Pekerja sektor formal disini maksudnya adalah para karyawan perusahaan-perusahaan swasta dan tidak termasuk pekerja sektor informal seperti pekerja rumah tangga, buruh industri kecil, dll. Dengan kata lain, Jamsostek merupakan asuransi sosial bagi pekerja (yang mempunyai hubungan industrial) beserta keluarganya. Apa saja sih yang ditanggung oleh JAMSOSTEK? Skema Jamsostek meliputi program-program yang terkait dengan risiko, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan, dan jaminan hari tua.

• Cakupan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meliputi: biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, pengobatan, perawatan, biaya rehabilitasi, serta santunan uang bagi pekerja yang tidak mampu bekerja, dan cacat. • Apabila pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, mereka atau keluarganya berhak atas Jaminan Kematian (JK) berupa biaya pemakaman dan santunan berupa uang.

• Apabila pekerja telah mencapai usia 55 tahun atau mengalami cacat total/seumur hidup, mereka berhak untuk memperolah Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus atau secara berkala.

• Sedangkan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi tenaga kerja termasuk keluarganya, meliputi: biaya rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, diagnostik, serta pelayanan gawat darurat.
  • Apa itu TASPEN?
TASPEN merupakan badan penyelenggara Program Hari Tua dan Pensiun. Sasaran program jaminan sosial hari tua/pensiun yang dilaksanakan oleh PT (Persero) Taspen adalah semua Pegawai Negeri Sipil, kecuali PNS di lingkungan Departemen Pertahanan – Keamanan. Siapa saja sih yang berhak mendapat pensiun di hari tua nanti? Yang berhak mendapat pensiun sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku adalah peserta; atau janda/duda dari peserta, dan janda/duda dari penerima pensiun; atau yatim piatu dari peserta, dan yatim piatu dari penerima pensiun; atau orang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda/duda/anak yatim piatu yang berhak menerima pensiun. Sedangkan yang berhak mendapat tabungan hari tua adalah peserta; atau istri/suami, anak atau ahli waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.

Sumber dana program tabungan hari tua PNS diperoleh dari iuran peserta sebesar 3,25 % dari penghasilan peserta setiap bulan. Sedangkan sumber dana untuk program dana pensiun PNS diperoleh dari iuran peserta sebesar 4,75 % dari penghasilan peserta setiap bulan. Penghasilan yang dimaksud disini adalah gaji pokok + tunjangan istri + tunjangan anak. Disamping itu, PNS juga dikenakan iuran sebesar 2 % dari penghasilan peserta setiap bulan untuk membayar iuran program kesehatan/ASKES.
  • Apa itu ASKES?
ASKES adalah penyelenggara jaminan pemeliharaan atau asuransi kesehatan bagi Pegawai Negri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya. Berbeda dengan pelayanan JAMSOSTEK yang mencakup semua elemen, pelayanan yang disediakan oleh ASKES hanya mencakup mengenai kesehatan seperti : konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan, pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter umum dan atau paramedis, pemeriksaan dan pengobatan gigi, dan lainnya.
  • Apa itu ASABRI?
ASABRI merupakan badan yang menyelenggarakan program asuransi dan pembayaran dana pensiun bagi anggota TNI dan Polri yang dipisahkan penyelenggaraannya dari program yang dilakukan TASPEN. Sesuai dengan hubungan anggota TNI dan Polri disini yang merupakan bagian dari Departemen Pertahanan dan Keamanan.
Apa saja yang menjadi tugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)?
BPJS bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial bagi peserta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal ini meliputi :
  • memungut iuran program jaminan sosial;
  • menerima bantuan iuran program jaminan sosial;
  • mengelola dana jaminan sosial peserta jaminan sosial berdasarkan prinsip-prinsip jaminan sosial yang menjadi tanggung jawabnya;
  • menempatkan dana jaminan sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
  • melakukan inspeksi, kontrol, dan menghentikan pelayanan atau pemberian manfaat jaminan sosial kepada peserta dari pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  • membuat kesepakatan dengan asosiasi pemberi pelayanan kesehatan tingkat nasional maupun daerah mengenai besarnya pembayaran kepada fasilitas kesehatan;
  • membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan pemberi pelayanan kesehatan; dan
  • melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhan dalam pembayaran iuran dan pendaftaran pekerja lebih dari 3 (tiga) bulan
Siapa saja yang bisa menjadi peserta jaminan sosial?
Setiap Warga Negara Indonesia termasuk yang berdomisili di luar wilayah Indonesia dan orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000,(satu juta rupiah)/bulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial.
Berapa besarnya iuran yang harus dibayarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial?
  • Besarnya iuran program Jamsostek adalah sebesar :
    1. Jaminan Kecelakaan kerja
      Kelompok I: 0,24% dari upah sebulan;
      Kelompok II: 0,54°% dari upah sebulan;
      Kelompok III: 0,89% dari upah sebulan;
      Kelompok IV: 1,27% dari upah sebulan;
      Kelompok V: 1,74% dari upah sebulan;
    2. Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70% dari upah sebulan;
    3. Jaminan Kematian, sebesar 0,30% dari upah sebulan;
    4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga.
  • Besarnya iuran program ASKES adalah sebesar :
Besarnya premi yang harus dibayar peserta kepada PT. Askes adalah sebesar 2% dari gaji pokok
  • Besarnya iuran program ASABRI adalah sebesar :
Berdasarkan Kepres no.56 tahun 1974 yang diperbarui dengan Kepres no.8 tahun 1977 besarnya iuran adalah sebesar 3,25% dari penghasilan setiap bulan (gaji pokok + tunjangan isteri + tunjangan anak)
  • Besarnya iuran program Taspen adalah sebesar :
Program pensiun dibiayai terutama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sebagian dari iuran pegawai sebesar 4,75% dari gaji setiap bulan.
Siapa yang berkewajiban membayar iuran tersebut? Apakah pengusaha atau pekerja?
  • Untuk program Jamsostek
Iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha. Iuran untuk program jaminan Hari Tua, sebesar 3,70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga kerja.
  • Untuk program ASKES , ASABRI, Taspen :
Iuran – iuran tersebut akan langsung dipotong dari gaji tenaga kerja.

Jangan lupa ya, isi survey gaji di Gajimu.com!


Sumber:

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Indonesia. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun dan Tunjangan bagi Mantan prajurit TNI dan Anggota POLRI. Indonesia. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian.

Pertanyaan mengenai jaminan sosial di Indonesia
Berbagai pertanyaan mengenai jaminan sosial sering diajukan oleh pekerja di Indonesia, karena kurangnya sosialisasi dari badan-badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia. Bahkan banyak dari pekerja yang tidak terekspos mengenai sistem jaminan sosial yang diselenggarakan di Indonesia. Untuk bisa mengetahui lebih jauh mengenai hak kesejahteraan sosial anda ssebagai pekerja, ada baiknya anda mempelajari lebIh dahulu dasar mengenai jaminan sosial.

  • Apakah jaminan sosial itu?
Menurut Undang-undang no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dan pekerjaan yang layak. Jaminan sosial dalam hal ini berhubungan dengan kompensasi dan program kesejahteraan yang diselenggarakan pemerintah untuk rakyatnya.
  • Bagaimana penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia?
Di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah menentukan 4 macam jaminan sosial yang terdiri dari JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), TASPEN (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan ASKES (Asuransi Kesehatan Indonesia).
  • Apa itu JAMSOSTEK?
JAMSOSTEK adalah salah satu badan penyelenggara jaminan sosial yang mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Pekerja sektor formal disini maksudnya adalah para karyawan perusahaan-perusahaan swasta dan tidak termasuk pekerja sektor informal seperti pekerja rumah tangga, buruh industri kecil, dll. Dengan kata lain, Jamsostek merupakan asuransi sosial bagi pekerja (yang mempunyai hubungan industrial) beserta keluarganya. Apa saja sih yang ditanggung oleh JAMSOSTEK? Skema Jamsostek meliputi program-program yang terkait dengan risiko, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan, dan jaminan hari tua.

• Cakupan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meliputi: biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, pengobatan, perawatan, biaya rehabilitasi, serta santunan uang bagi pekerja yang tidak mampu bekerja, dan cacat. • Apabila pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, mereka atau keluarganya berhak atas Jaminan Kematian (JK) berupa biaya pemakaman dan santunan berupa uang.

• Apabila pekerja telah mencapai usia 55 tahun atau mengalami cacat total/seumur hidup, mereka berhak untuk memperolah Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus atau secara berkala.

• Sedangkan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi tenaga kerja termasuk keluarganya, meliputi: biaya rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, diagnostik, serta pelayanan gawat darurat.
  • Apa itu TASPEN?
TASPEN merupakan badan penyelenggara Program Hari Tua dan Pensiun. Sasaran program jaminan sosial hari tua/pensiun yang dilaksanakan oleh PT (Persero) Taspen adalah semua Pegawai Negeri Sipil, kecuali PNS di lingkungan Departemen Pertahanan – Keamanan. Siapa saja sih yang berhak mendapat pensiun di hari tua nanti? Yang berhak mendapat pensiun sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku adalah peserta; atau janda/duda dari peserta, dan janda/duda dari penerima pensiun; atau yatim piatu dari peserta, dan yatim piatu dari penerima pensiun; atau orang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda/duda/anak yatim piatu yang berhak menerima pensiun. Sedangkan yang berhak mendapat tabungan hari tua adalah peserta; atau istri/suami, anak atau ahli waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.

Sumber dana program tabungan hari tua PNS diperoleh dari iuran peserta sebesar 3,25 % dari penghasilan peserta setiap bulan. Sedangkan sumber dana untuk program dana pensiun PNS diperoleh dari iuran peserta sebesar 4,75 % dari penghasilan peserta setiap bulan. Penghasilan yang dimaksud disini adalah gaji pokok + tunjangan istri + tunjangan anak. Disamping itu, PNS juga dikenakan iuran sebesar 2 % dari penghasilan peserta setiap bulan untuk membayar iuran program kesehatan/ASKES.
  • Apa itu ASKES?
ASKES adalah penyelenggara jaminan pemeliharaan atau asuransi kesehatan bagi Pegawai Negri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya. Berbeda dengan pelayanan JAMSOSTEK yang mencakup semua elemen, pelayanan yang disediakan oleh ASKES hanya mencakup mengenai kesehatan seperti : konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan, pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter umum dan atau paramedis, pemeriksaan dan pengobatan gigi, dan lainnya.
  • Apa itu ASABRI?
ASABRI merupakan badan yang menyelenggarakan program asuransi dan pembayaran dana pensiun bagi anggota TNI dan Polri yang dipisahkan penyelenggaraannya dari program yang dilakukan TASPEN. Sesuai dengan hubungan anggota TNI dan Polri disini yang merupakan bagian dari Departemen Pertahanan dan Keamanan.
Apa saja yang menjadi tugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)?
BPJS bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial bagi peserta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal ini meliputi :
  • memungut iuran program jaminan sosial;
  • menerima bantuan iuran program jaminan sosial;
  • mengelola dana jaminan sosial peserta jaminan sosial berdasarkan prinsip-prinsip jaminan sosial yang menjadi tanggung jawabnya;
  • menempatkan dana jaminan sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
  • melakukan inspeksi, kontrol, dan menghentikan pelayanan atau pemberian manfaat jaminan sosial kepada peserta dari pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  • membuat kesepakatan dengan asosiasi pemberi pelayanan kesehatan tingkat nasional maupun daerah mengenai besarnya pembayaran kepada fasilitas kesehatan;
  • membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan pemberi pelayanan kesehatan; dan
  • melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhan dalam pembayaran iuran dan pendaftaran pekerja lebih dari 3 (tiga) bulan
Siapa saja yang bisa menjadi peserta jaminan sosial?
Setiap Warga Negara Indonesia termasuk yang berdomisili di luar wilayah Indonesia dan orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000,(satu juta rupiah)/bulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial.
Berapa besarnya iuran yang harus dibayarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial?
  • Besarnya iuran program Jamsostek adalah sebesar :
    1. Jaminan Kecelakaan kerja
      Kelompok I: 0,24% dari upah sebulan;
      Kelompok II: 0,54°% dari upah sebulan;
      Kelompok III: 0,89% dari upah sebulan;
      Kelompok IV: 1,27% dari upah sebulan;
      Kelompok V: 1,74% dari upah sebulan;
    2. Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70% dari upah sebulan;
    3. Jaminan Kematian, sebesar 0,30% dari upah sebulan;
    4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga.
  • Besarnya iuran program ASKES adalah sebesar :
Besarnya premi yang harus dibayar peserta kepada PT. Askes adalah sebesar 2% dari gaji pokok
  • Besarnya iuran program ASABRI adalah sebesar :
Berdasarkan Kepres no.56 tahun 1974 yang diperbarui dengan Kepres no.8 tahun 1977 besarnya iuran adalah sebesar 3,25% dari penghasilan setiap bulan (gaji pokok + tunjangan isteri + tunjangan anak)
  • Besarnya iuran program Taspen adalah sebesar :
Program pensiun dibiayai terutama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sebagian dari iuran pegawai sebesar 4,75% dari gaji setiap bulan.
Siapa yang berkewajiban membayar iuran tersebut? Apakah pengusaha atau pekerja?
  • Untuk program Jamsostek
Iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha. Iuran untuk program jaminan Hari Tua, sebesar 3,70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga kerja.
  • Untuk program ASKES , ASABRI, Taspen :
Iuran – iuran tersebut akan langsung dipotong dari gaji tenaga kerja.

Jangan lupa ya, isi survey gaji di Gajimu.com!


Sumber:

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Indonesia. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun dan Tunjangan bagi Mantan prajurit TNI dan Anggota POLRI. Indonesia. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian.

Pertanyaan mengenai jaminan sosial di Indonesia
Berbagai pertanyaan mengenai jaminan sosial sering diajukan oleh pekerja di Indonesia, karena kurangnya sosialisasi dari badan-badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia. Bahkan banyak dari pekerja yang tidak terekspos mengenai sistem jaminan sosial yang diselenggarakan di Indonesia. Untuk bisa mengetahui lebih jauh mengenai hak kesejahteraan sosial anda ssebagai pekerja, ada baiknya anda mempelajari lebIh dahulu dasar mengenai jaminan sosial.

  • Apakah jaminan sosial itu?
Menurut Undang-undang no. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dan pekerjaan yang layak. Jaminan sosial dalam hal ini berhubungan dengan kompensasi dan program kesejahteraan yang diselenggarakan pemerintah untuk rakyatnya.
  • Bagaimana penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia?
Di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah menentukan 4 macam jaminan sosial yang terdiri dari JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), TASPEN (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri), ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan ASKES (Asuransi Kesehatan Indonesia).
  • Apa itu JAMSOSTEK?
JAMSOSTEK adalah salah satu badan penyelenggara jaminan sosial yang mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Pekerja sektor formal disini maksudnya adalah para karyawan perusahaan-perusahaan swasta dan tidak termasuk pekerja sektor informal seperti pekerja rumah tangga, buruh industri kecil, dll. Dengan kata lain, Jamsostek merupakan asuransi sosial bagi pekerja (yang mempunyai hubungan industrial) beserta keluarganya. Apa saja sih yang ditanggung oleh JAMSOSTEK? Skema Jamsostek meliputi program-program yang terkait dengan risiko, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan, dan jaminan hari tua.

• Cakupan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meliputi: biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, pengobatan, perawatan, biaya rehabilitasi, serta santunan uang bagi pekerja yang tidak mampu bekerja, dan cacat. • Apabila pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, mereka atau keluarganya berhak atas Jaminan Kematian (JK) berupa biaya pemakaman dan santunan berupa uang.

• Apabila pekerja telah mencapai usia 55 tahun atau mengalami cacat total/seumur hidup, mereka berhak untuk memperolah Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus atau secara berkala.

• Sedangkan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi tenaga kerja termasuk keluarganya, meliputi: biaya rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, diagnostik, serta pelayanan gawat darurat.
  • Apa itu TASPEN?
TASPEN merupakan badan penyelenggara Program Hari Tua dan Pensiun. Sasaran program jaminan sosial hari tua/pensiun yang dilaksanakan oleh PT (Persero) Taspen adalah semua Pegawai Negeri Sipil, kecuali PNS di lingkungan Departemen Pertahanan – Keamanan. Siapa saja sih yang berhak mendapat pensiun di hari tua nanti? Yang berhak mendapat pensiun sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku adalah peserta; atau janda/duda dari peserta, dan janda/duda dari penerima pensiun; atau yatim piatu dari peserta, dan yatim piatu dari penerima pensiun; atau orang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda/duda/anak yatim piatu yang berhak menerima pensiun. Sedangkan yang berhak mendapat tabungan hari tua adalah peserta; atau istri/suami, anak atau ahli waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.

Sumber dana program tabungan hari tua PNS diperoleh dari iuran peserta sebesar 3,25 % dari penghasilan peserta setiap bulan. Sedangkan sumber dana untuk program dana pensiun PNS diperoleh dari iuran peserta sebesar 4,75 % dari penghasilan peserta setiap bulan. Penghasilan yang dimaksud disini adalah gaji pokok + tunjangan istri + tunjangan anak. Disamping itu, PNS juga dikenakan iuran sebesar 2 % dari penghasilan peserta setiap bulan untuk membayar iuran program kesehatan/ASKES.
  • Apa itu ASKES?
ASKES adalah penyelenggara jaminan pemeliharaan atau asuransi kesehatan bagi Pegawai Negri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya. Berbeda dengan pelayanan JAMSOSTEK yang mencakup semua elemen, pelayanan yang disediakan oleh ASKES hanya mencakup mengenai kesehatan seperti : konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan, pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter umum dan atau paramedis, pemeriksaan dan pengobatan gigi, dan lainnya.
  • Apa itu ASABRI?
ASABRI merupakan badan yang menyelenggarakan program asuransi dan pembayaran dana pensiun bagi anggota TNI dan Polri yang dipisahkan penyelenggaraannya dari program yang dilakukan TASPEN. Sesuai dengan hubungan anggota TNI dan Polri disini yang merupakan bagian dari Departemen Pertahanan dan Keamanan.
Apa saja yang menjadi tugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)?
BPJS bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial bagi peserta sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal ini meliputi :
  • memungut iuran program jaminan sosial;
  • menerima bantuan iuran program jaminan sosial;
  • mengelola dana jaminan sosial peserta jaminan sosial berdasarkan prinsip-prinsip jaminan sosial yang menjadi tanggung jawabnya;
  • menempatkan dana jaminan sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
  • melakukan inspeksi, kontrol, dan menghentikan pelayanan atau pemberian manfaat jaminan sosial kepada peserta dari pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  • membuat kesepakatan dengan asosiasi pemberi pelayanan kesehatan tingkat nasional maupun daerah mengenai besarnya pembayaran kepada fasilitas kesehatan;
  • membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan pemberi pelayanan kesehatan; dan
  • melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhan dalam pembayaran iuran dan pendaftaran pekerja lebih dari 3 (tiga) bulan
Siapa saja yang bisa menjadi peserta jaminan sosial?
Setiap Warga Negara Indonesia termasuk yang berdomisili di luar wilayah Indonesia dan orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000,(satu juta rupiah)/bulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial.
Berapa besarnya iuran yang harus dibayarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial?
  • Besarnya iuran program Jamsostek adalah sebesar :
    1. Jaminan Kecelakaan kerja
      Kelompok I: 0,24% dari upah sebulan;
      Kelompok II: 0,54°% dari upah sebulan;
      Kelompok III: 0,89% dari upah sebulan;
      Kelompok IV: 1,27% dari upah sebulan;
      Kelompok V: 1,74% dari upah sebulan;
    2. Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70% dari upah sebulan;
    3. Jaminan Kematian, sebesar 0,30% dari upah sebulan;
    4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga.
  • Besarnya iuran program ASKES adalah sebesar :
Besarnya premi yang harus dibayar peserta kepada PT. Askes adalah sebesar 2% dari gaji pokok
  • Besarnya iuran program ASABRI adalah sebesar :
Berdasarkan Kepres no.56 tahun 1974 yang diperbarui dengan Kepres no.8 tahun 1977 besarnya iuran adalah sebesar 3,25% dari penghasilan setiap bulan (gaji pokok + tunjangan isteri + tunjangan anak)
  • Besarnya iuran program Taspen adalah sebesar :
Program pensiun dibiayai terutama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan sebagian dari iuran pegawai sebesar 4,75% dari gaji setiap bulan.
Siapa yang berkewajiban membayar iuran tersebut? Apakah pengusaha atau pekerja?
  • Untuk program Jamsostek
Iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha. Iuran untuk program jaminan Hari Tua, sebesar 3,70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga kerja.
  • Untuk program ASKES , ASABRI, Taspen :
Iuran – iuran tersebut akan langsung dipotong dari gaji tenaga kerja.

Jangan lupa ya, isi survey gaji di Gajimu.com!


Sumber:

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Indonesia. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun dan Tunjangan bagi Mantan prajurit TNI dan Anggota POLRI. Indonesia. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian.

READ MORE - Jaminan Sosial


Pengikut

Costomer Service

Tayangan Laman

Blog Archive

Translete

English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Auto Ping

Ping your blog, website, or RSS feed for Free Ping your blog, website, or RSS feed for Free